Hal-Hal Penting Mengenai Kode Etik Advokat

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Secara umum hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan di dalam ketentuan tentang Kode Etik Advokat?

(Pertanyaan dari Dearly Dearlyan)

Jawaban:

Advokat, memiliki lebih banyak apa yang dinamakan dengan etik normatif daripada hukumnya, dalam Kode Etik Advokat sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Advokat tahun 1985 (Kode Etik 85), yang mencakup 6 hal yaitu:

  • Kepribadian advokat (Pasal 1 ayat (7) Kode Etik 85)

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Kode Etik 85 yang secara khusus mengatur tentang kepribadian advokat, yaitu selain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melakukan tugasnya menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta sumpah jabatannya, dan advokat harus bersedia agar memberikan bantuan dan nasehat hukum tanpa mengadakan diskriminasi berdasarkan agama, suku, keturunan, dan lain-lain. Seorang advokat dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapa pun, dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam negara hukum Republik Indonesia.

Oleh karena itu didalamnya mengandung apa yang dinamakan falsafah hukum sebagai normatieve etiek, umumnya apa yang dinamakan gesinnung. Ada kalanya ia mempunyai kaitan dengan hukum, tetapi pula kesalahan etis adalah di luar hukum yang yang ada dalam ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.

  • Hubungan dengan klien (Pasal 2 ayat (13) Kode Etik 85)

Advokat dalam hal ini tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkaranya akan dimenangkan dalam penawaran maupun bentuk lain apapun juga terhadap klien maupun calon kliennya.

  • Hubungan dengan teman sejawat (Pasal 3 ayat (8) Kode Etik 85)

berkenaan dengan hubungan dengan teman sejawat antara lain berkenaan dengan hal-hal dimana antara advokat harus terdapat hubungan kesejawatan, saling menghargai, menghormati dan mempercayai bahwa ia memuat dan mengemban normatieve etiek.

  • Cara bertindak dalam menangani perkara (Pasal 4 ayat (11) Kode Etik 85)

Menyinggung tentang cara bertindak dalam menangani perkara seorang advokat tidak dibenarkan untuk menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk kemudian mendengarkan mereka dalam perkara yang ditanganinya.

  • Ketentuan-ketentuan lain (Pasal 5 ayat (9) Kode Etik 85)

Ketentuan-ketentuan lain dalam hal ini memberikan suatu fleksibilitas terhadap segala sesuatu yang belum termasuk tetapi dapat diidentifikasi sebagai sebuah tindakan dan/atau perbuatan yang aktualisasinya adalah bertentangan dengan kode etik. Hal dimaksud antara lain adalah seorang advokat harus menunggu permintaan dari klien dan tidak boleh menawarkan jasanya baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui perantara), sedangkan senafas dengan hal tersebut di atas seorang advokat tidak dibenarkan untuk melalui mass media mencari publisitas bagi dirinya atau menarik perhatian masyarakat mengenai tindak-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang, atau tengah ditanganinya (kecuali apabila keterangan yang ia berikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat).

  • Pelaksanaan kode etik advokat (Pasal 6 ayat (3) Kode Etik 85)

Bahwasanya pengawasan atas pelaksanaan kode etik advokat dilaksanakan oleh sebuah Dewan Kehormatan dengan acara dan sanksi yang ditentukan sendiri. Sementara itu Dewan Kehormatan memiliki hak ekslusif untuk menghukum pelanggaran terhadap kode etik advokat. Tidak ada badan lain yang dinyatakan berwenang mengenai penaatan atau pelanggaran etik tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?