Harta Warisan, Pewaris, dan Ahli Waris

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa perbedaan antara Pewaris dan Ahli Waris? Apa yang dimaksud dengan Harta Warisan?

(Pertanyaan dari Harfan Varis)

Jawaban:

Dalam hukum waris dikenal berbagai istilah dan pengertian antara lain misalnya pewaris, ahli waris (atau sering disebut dengan istilah waris), harta warisan, hukum waris, dsb. Untuk memahami pembahasan hukum waris, tentunya istilah-istilah tersebut perlu diketahui dan dimengerti.

Pewaris ialah orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta warisan, meninggalkan hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan.

Ahli waris ialah anggota keluarga atau mereka yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris yakni orang  yang meninggal dunia yang menggantikan atau memperoleh hak dan kewajiban orang yang meninggal dunia  tersebut di bidang hukum kekayaan.

Harta warisan atau warisan ialah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah atau menjadi hak ahli waris. Keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang menjadi milik bersama ahli waris disebut dengan boedel. Dalam hal ini, yang ditinggalkan oleh pewaris ialah berupa hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan, yang nantinya menjadi hak dan kewajiban para ahli warisnya. 

Pewaris meninggalkan keseluruhan hak dan kewajibannya berupa aktiva dan passiva yang harus diselesaikan oleh para ahli waris. Dalam hal pasiva, maka yang dimaksudkan ialah keseluruhan hutang pewaris, yang harus dipikul oleh para ahli waris apabila ahli waris menerima warisan.

Berbeda dengan hukum adat, maka dalam hukum adat pada prinsipnya yang diterima oleh ahli waris adalah saldo dari harta warisan, jadi  aktiva yang diterimakan kepada para ahli waris, setelah diperhitungkan dengan pasivanya. Sedangkan pasiva yang melebihi aktiva tidak merupakan tanggung jawab ahli waris, yaitu di dalam hal aktiva lebih kecil dari pasiva. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa yang diwariskan kepada para ahli waris hanyalah haknya saja. Pewaris sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, dengan meninggalnya orang tersebut maka hak dan kewajiban itu menjadi hak dan kewajiban ahli waris. Dengan demikian tidaklah tepat kalau dalam hal meninggalnya pewaris hanya haknya saja yang diwariskan dan diperoleh oleh para ahli warisnya, meskipun yang diterimakan kepada para ahli waris adalah saldo dari harta warisan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?