Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Antar Beda Agama Dalam Hal Pembagian Harta Warisan

Share :

Bagian Kedua Dikompilasikan oleh:Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H Putusan Perkawinan Antar Agama Nomor 498/Pdt.G/2002/PAJU tetanggal 30 Oktober2002 antara Roni S. Samtani dan Joice Erna Menyangkut perceraian dan pembagian harta warisan, , merupakan kasus yang memiliki posisi sebagai berikut Roni S. Samtani dan Joice Erna adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan secara Islam pada […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top