Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Antar Beda Agama Dalam Hal Pembagian Harta Warisan

Share :

Bagian Kedua

Dikompilasikan oleh:
Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H

Putusan Perkawinan Antar Agama Nomor 498/Pdt.G/2002/PAJU tetanggal 30 Oktober
2002 antara Roni S. Samtani dan Joice Erna Menyangkut perceraian dan pembagian harta warisan, , merupakan kasus yang memiliki posisi sebagai berikut Roni S. Samtani dan Joice Erna adalah pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan secara Islam pada tahun 1989; dalam perkawinannya pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak laki-laki; kehidupan rumah tangga pada awalnya harmonis, sampai pada saat sang suami keluar dari agama Islam (murtad); hal tersebut menjadikan kehidupan perkawinan antara keduanya menjadi tidak harmonis dan oleh karenanya memutuskan untuk menjalankan proses perceraian; Majelis hakim menetapkan bahwa perkawinan antara keduanya fasakh, yaitu rusak, sejalan dengan pendapat ahli hukum Islam dalam kitab fiqhus sunnah juz` 2 halaman 268 yang artinya “apabila salah satu suami istri murtad dari Islam, maka fasakh pernikahannya.” oleh penetapan itu ditetapkan bahwa perkawinan batal demi hukum. namun dalam penetapan mana tidak ditentukan mengenai permasalahan anak, termasuk perwalian, pengurusan maupun masalah kewarisan. apabila dikembalikan lagi maka landasan pemikiran yang dipergunakan adalah menurut waris Islam, disamping ahli waris muslim, maka juga terdapat ahli waris non muslim yang berhak juga untuk memperoleh bagian atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris yang beragama Islam.

Kedua kasus tersebut di atas (dalam tulisan yang lalu dan tulisan saat ini) adalah sedikit kasus mengenai masalah perkawinan beda agama, kedudukan anak dari perkawinan beda agama dan waris terhadap anak yang orang tuanya berbeda agama. Hak mewaris seorang anak yang dihasilkan dari suatu perkawinan antar agama menurut hukum Perdata Barat sangatlah berbeda dengan hak mewaris anak tersebut menurut hukum Islam. Anak menurut hukum kewarisan Perdata Barat merupakan ahli waris menurut undang-undang atau ab intestato (Pasal 832 KUHPerdata). Anak-anak disini dimasukkan ke dalam golongan pertama dari orang-orang yang berhak menjadi ahli waris bersama-sama dengan turun-turunan dari anak-anak tersebut.
Kemudian hak mewaris seorang anak menurut hukum Islam dibagi atas dua, yaitu kewarisan Islam menurut bilateral Hazairin maupun menurut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah (Patrilineal). Sedangkan, hak mewaris anak tersebut yang tercantum di dalam kompilasi hukum Islam merupakan penggabungan antara sistem kewarisan Ahlul Sunnah Wal Jamma’ah (Patrilineal) dan sistem kewarisan bilateral Hazairin.

Menurut hukum kewarisan Ahlul Sunnah Wal Jamma’ah, metode sistem kewarisannya
selalu memberikan kedudukan yang lebih baik kepada pihak laki-laki. Oleh karena itulah jika anak perempuan menjadi ahli waris, maka ia harus didampingi oleh anak laki-laki, dan begitu pula seterusnya ke bawah. Namun jika yang menjadi ahli waris anak laki-laki begitu juga seterusnya ke bawah, maka ia tidak perlu didampingi oleh pihak perempuan. Pada sistem kewarisan Islam bilateral Hazairin baik anak laki-laki maupun anak perempuan (pihak laki-laki dan pihak perempuan) akan mendapatkan kedudukan yang sama atau tidak ada salah satu pihak yang lebih diprioritaskan untuk memperoleh harta warisan (sebagai ahli waris yang diutamakan terhadap ahli-ahli waris lain).

Dengan demikian anak yang dihasilkan dari perkawinan antar agama akan menjadi ahli waris dengan bagian warisanyang sama seperti anak yang dihasilkan dari suatu perkawinan pada umumnya. Menurut sistem kewarisan Islam, jika perkawinan antar agama disini dinyatakan sah adanya dengan merujuk pada surat Al-Maidah ayat 5, yang berbunyi “seorang laki-laki muslim menikahi seorang wanita non muslim selama/sejauh wanita tersebut ahli kirab/kitabiyah’. Begitu pula halnya dengan anak yang dihasilkan dari perkawinan antar agama juga akan memperoleh warisan yang sama dengan anak yang dihasilkan dalam perkawinan antar orang-orang yang
seagama, jika hal tersebut dilihat dalam konsepsi hukum Perdata Barat.

Menurut UUP anak dalam hal ini tidak dapat mewaris, karena undang-undang tersebut telah menutupi suatu kemungkinan terjadinya perkawinan antar agama dengan adanya Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari bunyi pasal tersebut membawa akibat bahwa anak disini hanyalah mempunyai kedudukan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 34 UUP), jika perkawinan antar agama tersebut tidak dapat dilangsungkan maka berakibat pada
anak tersebut, yang statusnya menjadi anak luar kawin.

Sedangkan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1980, anak yang bersangkutan juga dapat mewaris (dalam kaitan perkawinan campuran), dimana fatwa tersebut berisi mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan non muslim sejauh wanita itu ahlul kitab, seperti yang telah dijabarkan dalam penelitian ini sebelumnya. Namun, apabila ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (khususnya Pasal 171 huruf c, mengenai agama dari si ahli waris haruslah Islam), maka pada akhirnya anak tersebut tidak mendapatkan segala hak yang seharusnya ia peroleh/dapatkan akibat dari perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya. Oleh
karenanya kesemuanya berpulang pada sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Sementara itu tentang bagaimana akibat hukumnya jika anak tersebut tidak mendapat warisan, dari salah satu orang tuanya, menurut pandang agama Islam sudah merupakan sesuatu hal yang absolut bahwa umat Islam dilarang mewaris dan menjadi pewaris bagi mereka yang non muslim. Landasan pemikirannya adalah berdasarkan pada Al-Quran dan sunnah Rasulullah S.A.W. hal ini memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan harta warisan
pada umat muslim akan dipergunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kemaslahatan umat muslim. Lebih tegas lagi sebagaimana berdasarkan Q.S. II: 221, laki-laki muslim dilarang menikahi wanita non muslim, demikian pula sebaliknya wanita non muslim dilarang menikahi laki-laki non muslim. Hadits Rasul, Rawahu Buchari dan Muslim. (Jamaah ahli hadits atau sepakat para ahli hadits tentang masalah ini) yaitu orang Islam tidak diwarisi oleh orang non muslim, orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang non muslim dan orang non muslim pun
tidak dapat mewarisi harta orang Islam.

Bahkan ada dari kalangan ulama yang secara tegas menghindari adanya perkawinan antar agama yang berbeda, sekalipun calon mempelai perempuannya adalah seorang ahlul kitab. Hal senada juga dilaksanakan baik menurut ajaran agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha, meskipun dalam tatanan yang berupa himbauan tetapi pada prinsipnya dari perkawinan tersebut ditekankan bahwa umat agama yang bersangkutan sama sekali tidak diperkenankan berpindah agama atau melangsungkan perkawinan dengan mereka yang berbeda agama. Dengan demikian hukum agama, khususnya hukum kewarisan Islam hanya memberikan
reservasi bagi anak muslim untuk mewaris dari orang tuanya yang muslim dan tidak lebih dari itu. Apabila terdapat aliran yang berbeda, maka menurut hemat penulis hal tersebut merupakan penafsiran-penafsiran yang diberikan agar si anak dapat mewaris. Penafsiran-penafsiran mana adalah penafsiran yang diberikan oleh manusia dalam segala keterbatasannya. Ataupun dengan cara lain yang berupaya menghalalkan agar status anak dalam mewaris tersebut memperoleh harta warisan dari kedua belah pihak, dengan menggunakan mekanisme-mekanisme ciptaan
manusia yang didalamnya turut mengutip hukum-hukum Tuhan dan Rasul-Nya.

Berbeda halnya dengan kewarisan menurut hukum Perdata Barat ini ada dalam hal
tertentu yang dianggap tidak patut dalam menjadi seorang ahli waris sesuai dengan Pasal 839 KUHPerdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan adalah:
a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal.
b. Mereka yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat dan mencabut surat wasiatnya.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang
meninggal.

Ketidak patutan ini menghalangi ahli waris tersebut untuk menerima warisan, hal ini
diadakan dengan pemikiran dari pembuat undang-undang untuk melindungi si pewaris dan keluarganya dari tindakan yang tidak beritikad baik dari pihak lain (ahli waris) yang menginginkan harta warisan dari pewaris dengan cara yang tidak baik. Ahli warisnya adalah keturunan garis lurus baik yang sah maupun luar kawin yang dibagi dalam golongan ahli waris. Pewarisan yang dibahas dalam pengaturan tidak mewaris pada Pasal 839 KUHPerdata tidak mengatur tentang pembagian waris yang disebabkan oleh perkawinan antar mereka yang berbeda agama. Oleh karenanya perbedaan agama tidak menjadi permasalahan menurut pengaturan KUHPerdata mereka para prinsipnya tetap berhak untuk saling mewaris, karena tidak terdapat
larangan untuk mewaris bagi mereka. Oleh karenanya kedudukan anak dari mereka yang melangsungkan perkawinan yang berbeda agama relatif lebih terlindungi dengan ketentuan hukum Perdata Barat ini.

Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 10-nya
menyatakan sebagai berikut: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (2) perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini sendiri dalam
konsiderannya butir d dikatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang diterapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak-hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Keadaan yang tidak menentu seperti ini tidak dapat dikatakan sebagai kondisi kekosongan hukum. Dampak yang ditimbulkan
mengarah pada hal-hal yang manusiawi dan duniawi bahwa manusia berusaha untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi berbagai macam bentuk penundukan hukum, maupun mekanisme-mekanisme yang diciptakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam mencapai tujuannya, khususnya dalam tatanan kewarisan yang diakibatkan perkawinan antara mereka yang berbeda agama. Apalagi bilamana dihadapkan dengan isu-isu yang berkaitan dengan aspek hak asasi manusia. Tetapi perlu diakui bahwa lingkup hukum orang dan keluarga adalah bidang hukum yang dinamis dan perkembangannya yang sedemikian pesat
tidak dapat setiap saat diikuti oleh hukum positif nasional.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?