Hubungan Ilmu Akuntansi Terhadap Law Firm

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa relevansi atau hubungan antara ilmu akuntansi dengan pengelolaan suatu law firm?

(Pertanyaan dari Mochamad Syafiq Sahar)

Jawaban:

Ilmu akuntansi relevan dalam pengelolaan kantor secara umum, tak terkecuali law firm. Relevansi untuk memahami dasar-dasar akuntansi tidak lain berkaitan antara lain dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyajian Data Keuangan yang memuat Ringkasan Eksekutif. Akuntan law firm dapat diminta untuk menyajikan ringkasan data keuangan kepada advokat atau Partners untuk periode tertentu, sebaiknya per bulan. Ringkasan ini harus menunjukkan sekurang-kurangnya, yaitu: Keseluruhan jumlah penghasilan yang berasal dari imbal jasa hukum yang ditagihkan; Keseluruhan biaya- biaya; dan Keuntungan atau kerugian bulan itu. Di samping itu ringkasan ini berisikan keterangan mengenai angka work in progress; dan pengelolaan tagihan yang melampaui jangka waktu toleransi. Ringkasan ini agar disiapkan setiap bulan, guna membantu advokat pengelola law firm mengetahui status keuangan dari law firm – nya untuk bulan sebelumnya. Hal ini dapat membantu perencanaan kegiatan pada bulan berjalan dan bulan-bulan berikutnya.
  2. Laporan Penghasilan dan Keuangan. Kemudian akuntan law firm juga diminta menyiapkan laporan penghasilan dan pengeluaran. Penghasilan dapat terdiri dari unsur-unsur: Keseluruhan jumlah penghasilan yang berasal dari imbal jasa hukum yang ditagihkan; Keseluruhan biaya- biaya; dan Keuntungan atau kerugian bulan itu. Sedangkan pengeluaran dapat terdiri dari unsur-unsur: Biaya staf praktisi hukum; Biaya staf pendukung (non-praktisi hukum); Biaya sewa kantor/ruangan; Peralatan kantor dan komunikasi; Biaya-biaya umum; dan/atau Perubahan nilai tukar valuta asing (bila ada tagihan dan pembayaran dalam valuta asing).
  3. Neraca Akuntan law firm juga dimintakan untuk menyiapkan neraca secara bulanan, triwulanan dan tahunan. Pos-pos dalam Neraca dapat terdiri dari: Modal Sekutu (Laba ditahan; Akun berjalan dari advokat atau setiap partner; dan Work in progress) dalam bentuk Aktiva berjalan (Debitur berjalan; Cadangan penghapusan; Work in progress; Debitur lainnya), dikurangi Pasiva berjalan (Kreditor), sehingga akan diperoleh angka modal berjalan (Working Capital), kemudian ditambahkan Aktiva tetap (Peralatan kantor, Interior, Peralatan komputer, Mesin-mesin kantor, Kendaraan bermotor). Neraca ini merupakan potret keadaan keuangan law firm pada suatu saat, atau tanggal tertentu, misalnya per tanggal tertentu, misalnya per tanggal 31 Oktober 2006.
  4. Sistem Akuntansi: Gunakan Komputer. Untuk mengelola data keuangan dan penyiapan laporan-laporan serta neraca keuangan sebagaimana dimaksud di atas, adalah lebih mudah bila law firm menggunakan piranti lunak komputer akuntansi. Jenisnya beragam, namun ada beberapa piranti lunak komputer yang cocok untuk praktek hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?