Gimana Hubungan Masyarakat dan Hukum?

Share :

Masyarakat adalah sistem hidup bersama yang memunculkan kebudayaan dan keterkaitan satu sama lain, dimana berbagai pola tingkah laku yang khas menjadi pengikat satu kesatuan manusia-manusia dan bersifat berkelanjutan. Pendapat pakar sosiologi Soerjono Soekanto tersebut mendefinisikan masyarakat sebagai suatu komunitas yang terbentuk dari proses kehidupan sosial umat manusia sehingga muncul budaya dan kebiasaan dalam masyarakat tersebut. Berdasarkan definisi masyarakat menurut Soerjono Soekanto, dapat diketahui sebab terbentuknya masyarakat yang dikarenakan sekelompok individu-individu yang secara kolektif menginginkan kehidupan yang tertib dan teratur berdasarkan keselarasan pandangan untuk hidup saling berdampingan dalam suatu lingkungan.

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa keteraturan dan ketertiban merupakan cita-cita masyarakat, namun apalah arti harapan apabila tidak ada suatu sarana untuk mewujudkannya dalam kenyataan. Hal inilah yang kemudian menjadi awal mula masyarakat mengenal hukum sebagai suatu pengaturan yang didesain untuk mengatur kehidupan masyarakat. Lantas bagaimana hubungan antara masyarakat dan hukum?

1. Analogi ‘Lebih Dahulu Telur atau Ayam?’

Berbicara tentang hubungan masyarakat dengan hukum bak mempertanyakan lebih duluan penciptaan ayam atau telur. Ayam berasal dari telur yang menetas, namun tidak akan ada telur apabila tidak ada ayam. Seperti halnya demikian, kaidah hukum disusun oleh masyarakat sehingga segala pengaturan di dalamnya merupakan “refleksi” dari kehidupan masyarakat tersebut. Di sisi lain hukum yang disusun bertujuan membentuk masyarakat yang menyusunnya sehingga pengaturannya tidak hanya merefleksikan keadaan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan tujuan atau ideologi yang disepakati bersama. Sederhananya, hukum dibentuk masyarakat dan masyarakat dibentuk hukum.

Berdasarkan analogi tersebut, dapat diketahui hubungan masyarakat dengan hukum saling berkaitan dan kompleks sehingga membutuhkan suatu kajian yang komprehensif untuk dapat memahaminya. Dalam hal ini hukum tidak bisa berdiri sendiri di tengah masyarakat, tetapi diperlukan unsur-unsur metayuridis seperti politik masyarakat, sosiologi, ilmu pengetahuan alam, dan lain-lain. 

2. Hukum Menyentuh Seluruh Aspek Kehidupan Manusia

Hukum berkaitan erat dengan masyarakat dikarenakan 2 alasan, yaitu dimensi hukum yang abstrak dan luas serta kondisi sosial masyarakat yang kompleks. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana hukum mengatur seluruh kehidupan manusia, mulai sejak hidup di janin, tumbuh sebagai individu, bersosialisasi dengan manusia lainnya, hingga pada saat meninggal.

Contohnya pada saat masih dalam janin, hukum menjamin hak untuk hidup individu sehingga banyak masyarakat meregulasi larangan aborsi. Saat telah lahir sebagai individu, hukum memberikan hak untuk tumbuh dan berkembang dalam berbagai bentuk, contohnya peraturan wajib sekolah. Saat bersosialisasi dengan masyarakat, hukum mengatur agar tercipta masyarakat yang aman dan tenteram. 

3.  Hukum di Tengah Masyarakat Indonesia

Masyarakat Indonesia membentuk hukum untuk mengatur kehidupan sosial sesuai dengan adat dan budaya. Mochtar Kusumaatmadja merumuskan definisi hukum setelah melihat kenyataan dalam masyarakat Indonesia sebagai suatu keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat, termasuk adanya lembaga-lembaga dan proses-proses dalam rangka mewujudkan hukum dalam kenyataan. Hukum yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat tersebut berfungsi sebagai sarana dalam melaksanakan pembangunan negara Indonesia.

Idealnya hukum di Indonesia ditegakkan agar tercipta ketertiban dan keteraturan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun pada kenyataannya banyak oknum penegak hukum yang justru menyalahgunakan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurut Indeks Penegakan Hukum yang dihimpun World Justice Project tahun 2023,  Indonesia mendapatkan indeks penilaian 0,53 dan menduduki peringkat 66 dari 142 negara berdasarkan 4 indikator utama, yaitu akuntabilitas, hukum yang adil, transparansi dan penyelesaian imparsial, serta kemudahan akses hukum. Hal ini menandakan banyak PR yang harus dilakukan pemerintah dan penegak hukum untuk memperbaiki kualitas implementasi hukum Indonesia, sebab data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum tidak terlalu dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Dengan kata lain, saat ini ketertiban dan keteraturan belum tercipta dengan sempurna di tengah masyarakat Indonesia.

 

Sumber:

Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Grapindo Persada.

Mochtar Kusumaatmadja. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

World Justice Project. 2023. Rule of Law Index: Adherence to the Rule of Law.

 

Ditulis oleh Rifqi Akbar Darmawan, S.H.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?