Hukum Sipil dan Hukum Publik

Share :

Dari segala macam hukum yang disebut di atas, yang terpenting ialah Hukum Sipil dan Hukum Publik.

Hukum Sipil (Hukum Privat)

Hukum Sipil itu terdiri dari:

  1. Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi: Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
  2. Hukum sipil dalam arti sempit, yang meliputi: Hukum Perdata saja.

Catatan: dalam beberapa buku tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak memperbingungkan, maka perlu dijelaskan bahwa:

  1. Jika diartikan secara luas, maka Hukum Perdata itu adalah sebagian dari Hukum Sipil.
  2. Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu adalah sama dengan Hukum sipil.
  3. Dalam bahasa asing:
    • Hukum Sipil = Privaatrecht atau Civielrecht.
    • Hukum Perdata = Burgirlijkrecht.
    • Privaatrecht dalam arti luas meliputi:

-Burgirlijkrecht, dan

-Handelsrecht (Hukum Dagang)

Hukum Sipil itu terdiri dari:

  1. Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah  suatu negara serta hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari:
      • Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
      • Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Jika orang berbicara tentang Hukum Internasional, maka hampir selalu dimaksudkannya ialah Hukum Publik Internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana

Perbedaan Isinya:

      • Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan Perseroan
      • Hukum pidana hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan yang menguasai tata tertib masyarakat itu

Perbedaan Pelaksanaannya:

    • Pelanggaran terhadap norma-norma perdata baru diambil tindkaan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
    • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (detik= tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindakan pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah penuntut umum itu (Jaksa).Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan misalnya: perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Perbedaan Menafsirkan:

    • Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
    • Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantumUndang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (Lihat Bab XII).

Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)

Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum acara pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Perbedaan Mengadili

    • Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan-perdata oleh hakim perdata.
    • Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

Perbedaan Pelaksana

    • Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
    • Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)

Perbedaan dalam penuntutan:

    • Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
    • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap di terdakwa, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi di sini terdapat seorang jaksa.

Perbedaan alat-alat bukti:

    • Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
    • Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah)

Perbedaan penarikan kembali suatu perkara:

    • Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
    • Dalam acara pidana tidak dapat ditarik kembali.

Perbedaan Kedudukan para pihak:

    • Dalam Acara Perdata, pihak-pihak yang mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
    • Dalam acara pidana, jaksa punya kedudukan lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.

Perbedaan dalam dasar keputusan hakim:

    • Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain).
    • Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).

Perbedaan macamnya hukuman:

    • Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.

Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)

    • Bandingan perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel.
    • Bandingan perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut revisi, (appel dan revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding).

Golongan Hukum Perdata lainnya

Hukum perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam suatu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau hukum koalisi atau hukum Konflik atau Hukum Antar Tata Hukum.

Hukum perselisihan adalah: kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.

Dapat juga dikatakan Hukum Perselisihan itu adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku, jika terjadi perselisihan antara hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.

Hukum Perselisihan itu ada beberapa jenis yaitu:

  1. Hukum antar golongan atau hukum intergentil
  2. Hukum antar tempat atau Hukum Interlocal
  3. Hukum antar bagian atau hukum interregional
  4. Hukum antar agama atau hukum Interreligieus
  5. Hukum antar waktu atau hukum Intertemporaal = hukum transitoir.

Ad. 1. Hukum antar golongan atau hukum intergentil ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang (golongan) dalam suatu negara/masyarakat yang tunduk kepada Hukum Perdata yang berlainan. Dapat juga dikatakan, bahwa hukum intergentil ialah: peraturan-peraturan hukum yang menentukan Hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan oleh perbedaan GOLONGAN dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.

Ad. 2. Hukum antar tempat adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan TEMPAT dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.

Ad.3. Hukum antar bagian ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan BAGIAN NEGARA dalam suatu negara.

Ad. 4. Hukum antar agama atau hukum Interreligieus adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan AGAMA dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.

Ad. 5. Hukum antar waktu ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan WAKTU BERLAKUNYA dalam suatu negara.

Hukum perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhadap warganegara- warganegara dalam suatu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan: golongan, tempat, bagian negara, agama dan berlakunya peraturan hukum (pluralisme dalam hukum perdata). Sedangkan hukum pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).

Bagi golongan penduduk dalam suatu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pada Hukum Perdata Nasionalnya, maka yang berlaku adalah Hukum Perdata Internasionalnya.

Ada sarjana yang menggolongkan Hukum Perdata Internasional ke dalam Hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan di atas adalah termasuk golongan Hukum Perdata.

 

Hukum yang dikodifikasikan dan Hukum yang tidak dikodifikasikan.

Hukum yang dikodifikasikan adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara:

  1. Hukum Tertulis yang telah dikodifikasikan misalnya:
    • Hukum pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1848;
    • Hukum sipil yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1848;
    • Hukum Dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848;
    • Hukum Acara Pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981;

Jelas bahwa hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata dan hukum dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifikasikan.

  1. Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan misalnya:
    • Peraturan Tentang hak merek perdagangan
    • Peraturan hak Oktroi (hak menemukan di bidang industri)
    • Peraturan Tentang hak cipta (auteurrsrecht)
    • Peraturan Tentang Ikatan Perkreditan
    • Peraturan Tentang Kepailitan
    • Peraturan Tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)

Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang Hukum dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tak dikodifikasi. Ringkasnya, ditinjau dari segi bentuknya, aka hukum itu dapat dibagi dalam:

  • Hukum Tertulis:

-Yang dikodifikasikan

-Yang tidak dikodifikasikan

  • Hukum tak Tertulis (hukum kebiasaan); di Indonesia Hukum Kebiasaan (Common Law) disebut hukum adat (Adat Law).

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?