Inbreng pada Maatschap? Apa itu?

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead

Saya memiliki pertanyaan sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan inbreng? Bagaimanakah pengaturan porsi inbreng untuk setiap anggota pada suatu maatschap?

Terima kasih sebelumnya atas tanggapan yang akan diberikan.

(Pertanyaan dari Miguel Wibisono)

Jawaban:

Setiap sekutu dalam maatschap wajib memberikan kontribusi berupa inbreng pada persekutuan. Inbreng (inbrengst, collatie) atau pemasukan adalah pemasukan modal oleh para peserta (sekutu) dalam suatu maatschap. Dalam maatschap tidak ada ketentuan berapa besarnya modal atau kekayaan bersama itu. Ada yang memasukkan uang, ada yang memasukkan barang, bahkan ada pula yang hanya memasukkan tenaganya saja. Barang yang dimasukkan itu ditaksir harganya dan sekutu yang memasukkan barang tersebut dianggap mempunyai “saham” sebesar nilai barang tersebut. 

Adapun oleh undang-undang ditetapkan bahwa sekutu yang hanya memasukkan tenaganya saja, mendapat bagian yang sama dari keuntungan bersama seperti sekutu yang memasukkan “modal” (uang) yang paling sedikit (pasal 1633 ayat 2 KUH Perdata).

Selain yang disebut dalam pasal itu, inbreng dapat juga berupa nama baik misalnya seorang bekas menteri, atau goodwill dan sebagainya. Menurut arrest Hoge Raad tanggal 9 Maret 1951, goodwill adalah pengertian tentang kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan. Goodwill dapat digambarkan sebagai “nilai lebih” (meerwaarde) perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha, bila dibandingkan dengan jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?