Ingin Jadi Advokat? Ini Rahasia Jabatan Seorang Advokat

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan rahasia jabatan dari seorang Advokat?

(Pertanyaan dari Demi Cintia)

Jawaban:

Kode Etik Advokat umumnya merupakan suatu normatieve ethiek, sedangkan suatu hal walaupun tidak disebut secara expressis verbis adanya hubungan dengan soal hukum, yaitu:

  1. Rahasia profesi (beroepsgeheim) yang dalam Kode Etik Advokat tersebut dinyatakan, bahwa Advokat harus selalu memegang rahasia jabatan yang dipercayakan oleh klien kepadanya.
  2. Tidak diperkenankan Advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya dan Etik lah yang memberikan posisi kepada diri Advokat sebagai pejabat yang wajib menyimpan rahasia.
  3. Tidak dibenarkan pula oleh Etik Advokat membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya.

Rahasia jabatan tersebut bagi para Advokat diketahui, bahwa ia tidak sekedar merupakan ketentuan etik, melainkan ia pula menjadi asas hukum yang memberikan verschoningsrecht. Disumberkan kembali ia pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan verschoningsrecht dari pemberian kesaksian bagi mereka yang karena jabatan, harkat martabat dan pekerjaannya wajib menyimpan rahasia.

Rumusan umum dalam Pasal 170 KUHAP inilah diakui oleh ilmu hukum dan yurisprudensi, yang meliputi verschoningsrechtigden klassik, rohaniwan, dokter, advokat, notaris, sedangkan di Indonesia dengan introduksi baru ‘hak tolak’ dan undang-undang pers secara legislatif pula mengkualifisir wartawan sebagai orang yang wajib menyimpan rahasia karena pekerjaan, jabatan dan harkat martabat, yang mempunyai verschoningsrecht, yurisprudensi secara umum (hoge raad) belum mengakseptir ini bagi wartawan.

Pasal 170 KUHAP mempunyai hubungan yang tidak dapat terpisahkan dari pemidanaan ex Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembukaan rahasia yang semestinya disimpan karena pekerjaan dan jabatannya.

Di luar Kode Etik Advokat, terdapat ketentuan-ketentuan mengenai bantuan hukum oleh para advokat, yang terutama dikembalikan kepada undang-undang pokoknya, khususnya Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman No.4 tahun 2004 (Pasal 35, 36, 37, 38), kemudian dalam Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tahun 2004, yang mengatur tentang pengawasan eksternal terhadap para advokat dan notaris, Undang-Undang tentang Peradilan Umum No.2 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Hukum tahun 2004, yang mengatur mengenai pengawasan demikian yang dilakukan oleh pengadilan (Pasal 54 Undang-Undang No.12 tahun 1986).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?