Jaminan Penawaran Tender (Bid Bond)

Share :

Pertanyaan:

Dengan hormat, Dapatkah perusahaan kami menolak klaim atas pencairan bid bond (jaminan penawaran tender) dari perusahaan asuransi atas penunjukan langsung outsourcing pekerjaan yang dimintakan pada perusahaan saya oleh principal (pemberi kerja) untuk pengadaan sejumlah barang. Mengingat bid bond yang kami buat pada perusahaan asuransi tersebut adalah syarat dalam rangka tender sementara karena tidak adanya peserta tender maka perusahaan kami yang ditunjuk langsung untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun karena estimasi harga yang dapat merugikan perusahaan kami dengan kondisi keuangan yang minim apabila mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga perusahaan kami menolak penujukan tersebut. Oleh principal (pemberi kerja) dan perusahaan asuransi penerbit bid bond kami dianggap tidak bertanggung jawab sehingga jaminan tender sebesar 1 % yang pernah kami buat dapat dicairkan.Mohon penjelasan apakah bid bond tersebut dapat dikatakan batal demi hukum mengingat tidak sesuai peruntukannya untuk mengikuti pelelangan pekerjaan sementara dalam proses tender kami tidak ikut malah ditunjuk langsung.

Jawab:

Sebuah pemilik perusahaan yang menginginkan atau menunjuk sebuah perusahaan kontraktor untuk melakukan pekerjaannya dalam pola manajemen yang baik dan menguntungkan bagi perusahaannya, serta dapat menjaga komitmennya, bertransaksi secara adil, dan menjalankan seluruh kewajibannya yang senantiasa tepat waktu. Sebagaimana lazimnya proses penunjukan kontraktor terlebih dahulu dilakukan tahap prakualifikasi dari kontraktor-kontraktor yang ada dimaksud, yang salah satu hal utama yang dipersyaratkan oleh pemilik perusahaan (prinsipal) adalah bagi perusahaan kontraktor tersebut untuk memberikan surety bonds yang salah satu instrumenna adalah bid bond sebagai jaminan terpenuhinya pelaksanaan proyek hingga selesai. Keadaan ini merupakan suatu hal yang wajar, dimana pemilik perusahaan menghendaki adanya perlindungan yang pasti terhadap peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan kontraktor, baik dikarenakan alasan apapun juga menjadi tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam perjanjian.

Bid bond, yaitu suatu instrumen yang memberikan jaminan secara finansial bahwa penawaran yang telah dilakukan sepenuhnya didasarkan pada itikad baik dan kontraktor dalam hal ini bermaksud untuk melaksanakan perjanjian sesuai dengan harga penawaran dan oleh karenanya menyediakan segala sesuatu yang dipersyaratkan untuk dilakukan dan pembayaran atas bonds sebagai instrumen jaminan pelaksanaan dan terselesaikannya proyek.

Wanprestasinya kontraktor merupakan suatu hal yang sangat disayangkan dan terkadang hal tersebut merupakan suatu kondisi yang tidak dapat dihindari. Dalam hal kontraktor gagal untuk melakukan perjanjian maka pemilik perusahaan (prinsipal) harus secara resmi menyatakan bahwa kontraktor wanprestasi. Pihak perusahaan surety kemudian melaksanakan investigasi imparsial sebelum melakukan tindakan-tindakan lainnya, dimana tujuannya adalah menghindari terjadinya kesalahpahaman apabila ternyata pemilik perusahaan memberikan pernyataan bahwa kontraktor telah wanprestasi. Namun demikian, apabila hal tersebut merupakan sesuatu hal yang benar maka opsi dari perusahaan surety dilaksanakan dengan diterbitkannya bond. Opsi ini juga termasuk hak untuk melakukan penawaran kembali oleh kontraktor yang sama untuk menyelesaikan proyek yang semula gagal, menawarkan kontraktor pengganti, memberikan dukungan finansial dan/atau teknikal kepada kontraktor yang ada, atau membayar sejumlah denda dari bond.

Terhadap permasalahan saudara kami katakan bahwa kami tidak dapat memberikan jawaban secara maksimal. Hal ini lebih dikarenakan ketidakadaan dokumen penawaran, penunjukkan, perjanjian maupun dokumen-dokumen lainnya yang merupakan dokumen maupun proses dari transaksi yang telah saudara jalankan bersama dengan pihak-pihak terkait didalamnya. Perlu untuk kami tambahkan bahwa bid bond pada prinsipnya mengikuti pelaksanaan perjanjian pokok, yaitu perjanjian kontraktor. Sepanjang pelaksanaan perjanjian pokok tersebut tidak bermasalah maka otomatis eksekusi bid bond tidak akan terlaksana, dan demikian pula sebaliknya.

Asumsi yang dapat kami berikan adalah perusahaan (saudara) telah mengikatkan diri dengan turut ditandatanganinya perjanjian kontraktor. Pada intinya apabila saudara telah menandatangani sebuah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan, maka pada perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi para pihak tersebut dan oleh karenanya terdapat unsur imperatif dalam implementasinya. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan syarat-syarat untuk sahnya perjanjian dimana pasal tersebut menyatakan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni antara lain adalah (1) adanya kata sepakat; (2) cakap untuk membuat suatu perjanjian; (3) hal tertentu; dan (4) sebab yang halal. Apabila dalam pemberian kata sepakat terdapat kekhilafan atau paksaan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kata sepakat juga dikatakan cacat apabila sepakat itu diberikan karena (1) kekhilafan; (2) penipuan; dan (3) paksaan.

Disamping pedoman utama terdapat pula pedoman-pedoman yang lain, yang penting dalam menafsirkan perjanjian, adalah:

  1. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka haruslah diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut hukum.
  2. Jika sesuatu janji berisikan dua macam pengertian, maka dipilih pengertian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan pelaksanaannya.
  3. Jika kata-kata dapat memberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
  4. Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan atau di tempat di mana perjanjian itu diadakan.
  5. Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
  6. Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan suatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.

Setidaknya jika saudara tidak ingin dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian, maka saudara harus dapat memberikan argumentasi secara hukum terhadap pihak pemberi kerja. Sepanjang argumen tersebut terbatas pada argumen yang bersifat umum maka sudah barang tentu dapat digugurkan. Semisal dengan menyebutkan bahwa tidak terdapat proses tender, yang ternyata telah menyalahi ketentuan yang seharusnya dilaksanakan, atau dengan menyatakan bahwa angka penawaran yang diajukan dan telah disepakati bersama ternyata pada aplikasinya berbeda atau dengan menyatakan telah terjadi keadaan kahar/force majeur, yaitu keadaan yang diluar kekuasaan manusia. Dengan demikian saudara tetap memiliki landasan hukum dalam mengajukan sanggahan maupun bantahan, yaitu dengan merujuk pada pasal-pasal dalam perjanjian yang telah perusahaan saudara tandatangani, termasuk dan tidak terbatas merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal-hal yang telah kami uraiakan di atas pada dasarnya merupakan beberapa upaya hukum yang saudara dapat pergunakan dalam memperkuat argumentasi hukum saudara. Namun, apabila saudara pelajari secara seksama dan terperinci setiap proses dan dokumen yang saudara miliki, mungkin dengan konsultan hukum saudara, maka tingkat komprehensitas dari argument akan dapat jauh ditingkatkan.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?