Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apakah janda atau duda dalam warisan berhak atas Legitieme Portie?
(Pertanyaan dari Iyolla Sugiarto)
Jawaban:
Pada tahun 1935 dalam Stbl. 1935 No. 486, Pasal 916 a KUHPer disisipkan, yakni ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan janda/duda dalam warisan almarhum suami/isteri. Dipersamakannya duda/janda dengan anak dalam pewarisan menurut undang-undang/ab-intestato, menyebabkan mereka mewaris dengan golongan pertama. Janda dan duda tidak berhak atas legitieme portie, sehingga persamaan dengan anak hanya pada pewarisan menurut undang-undang. Anak dan keturunan mereka yang dilahirkan berhak atas legitieme portie. Dengan demikian hal tersebut membawa kemungkinan bahwa legitimaris yakni anak beserta keturunan mereka mewaris dengan janda/duda yang tidak berhak atas legitieme portie.
Hal itu dapat terjadi pula dalam hal anak luar kawin yang diakui secara sah, mewaris dengan keluarga dalam garis menyamping, yaitu bersama-sama dengan saudara pewaris (atau keturunan saudara). Keluarga dalam garis menyimpang tidak berhak atas legitieme portie.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.