Janda atau Duda dalam Warisan atas Legitieme Portie

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah janda atau duda dalam warisan berhak atas Legitieme Portie?

(Pertanyaan dari Iyolla Sugiarto)

Jawaban:

Pada tahun 1935 dalam Stbl. 1935 No. 486, Pasal 916 a KUHPer disisipkan, yakni ketentuan yang mengatur  mengenai  kedudukan janda/duda dalam warisan almarhum suami/isteri. Dipersamakannya duda/janda dengan anak dalam   pewarisan menurut undang-undang/ab-intestato, menyebabkan mereka mewaris dengan golongan  pertama. Janda dan duda tidak  berhak  atas legitieme  portie,  sehingga  persamaan dengan  anak  hanya  pada pewarisan menurut undang-undang.  Anak dan keturunan mereka  yang dilahirkan  berhak  atas legitieme portie. Dengan demikian hal tersebut  membawa kemungkinan  bahwa  legitimaris  yakni anak beserta keturunan mereka mewaris dengan janda/duda yang tidak berhak atas legitieme portie.

Hal itu dapat terjadi pula dalam hal anak luar  kawin yang diakui secara sah, mewaris dengan keluarga dalam garis menyamping, yaitu bersama-sama dengan saudara pewaris (atau keturunan saudara). Keluarga dalam garis menyimpang tidak  berhak  atas legitieme portie.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?