Janda atau Duda dalam Warisan atas Legitieme Portie

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Apakah janda atau duda dalam warisan berhak atas Legitieme Portie? (Pertanyaan dari Iyolla Sugiarto) Jawaban: Pada tahun 1935 dalam Stbl. 1935 No. 486, Pasal 916 a KUHPer disisipkan, yakni ketentuan yang mengatur  mengenai  kedudukan janda/duda dalam warisan almarhum suami/isteri. Dipersamakannya duda/janda dengan anak dalam   pewarisan menurut undang-undang/ab-intestato, menyebabkan mereka mewaris dengan […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top