Kapan Seharusnya Perusahaan Menyelenggarakan RUPS?

Share :

Kalender Berganti, Waktunya Perusahaan RUPS? Ketentuan dalam UU PT menyebutkan RUPS diselenggarakan dalam rentang 6 bulan awal tahun buku. Apabila tahun buku perusahaan mengacu Januari-Desember, maka Perusahaan dapat mengadakan RUPS dalam mulai Januari hingga Juni.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. UU PT membagi RUPS menjadi 2 jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top