Kapan Seharusnya Perusahaan Menyelenggarakan RUPS?
Share :
![Kalender Berganti, Waktunya Perusahaan RUPS? Ketentuan dalam UU PT menyebutkan RUPS diselenggarakan dalam rentang 6 bulan awal tahun buku. Apabila tahun buku perusahaan mengacu Januari-Desember, maka Perusahaan dapat mengadakan RUPS dalam mulai Januari hingga Juni.](https://quantumlead.id/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-17-at-15.37.09-768x768.jpeg)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. UU PT membagi RUPS menjadi 2 jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS […]
Baca Selengkapnya
Baca Lebih Sedikit
Dibaca: 92