Kapan Seharusnya Perusahaan Menyelenggarakan RUPS?

Share :

Kalender Berganti, Waktunya Perusahaan RUPS? Ketentuan dalam UU PT menyebutkan RUPS diselenggarakan dalam rentang 6 bulan awal tahun buku. Apabila tahun buku perusahaan mengacu Januari-Desember, maka Perusahaan dapat mengadakan RUPS dalam mulai Januari hingga Juni.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. UU PT membagi RUPS menjadi 2 jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya atau yang lebih dikenal secara praktik sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). Pembedaan RUPS dan RUPS-LB tersebut dikarenakan pelaksanaan masing-masing memiliki tujuan yang berbeda. RUPS diadakan untuk menilai dan memberi keputusan atas laporan direksi mengenai kegiatan perusahaan pada tahun sebelumnya dan rencana kegiatan di tahun mendatang. Sementara itu RUPS-LB membahas dan mengambil keputusan atas masalah-masalah yang memerlukan penanganan sesegera mungkin.

Pelaksanaan RUPS bersifat strategis dan esensial bagi suatu perusahaan karena membahas dan memutuskan suatu kebijakan atau keputusan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapankah waktu yang tepat bagi suatu perusahaan untuk melaksanakan RUPS.

Apakah RUPS yang Baik Harus Dilaksanakan di Awal Tahun?

Pasal 78 ayat (2) UU PT memberikan ketentuan pelaksanaan RUPS yang dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dimulai. Dalam konteks akuntansi,tahun buku mengacu pada periode pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan dengan memperhatikan pencatatan pajak dalam jangka waktu satu tahun kalender. Di sisi lain, UU PT tidak mengatur kapan awal dan akhir tahun buku suatu perusahaan sehingga penentuannya dapat diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Hal ini merupakan konsekuensi Pasal 4 UU PT yang memberlakukan anggaran dasar sebagai legalitas dalam pengaturan perusahaan, termasuk perihal penentuan awal dan akhir tahun buku. Dengan demikian RUPS secara regulasi dapat dilaksanakan di luar semester pertama awal tahun kalender (Januari-Juni) apabila terdapat ketentuan tahun buku yang tidak mengacu kalender pada Anggaran Dasar, namun dalam praktiknya banyak korporat menyelenggarakan RUPS mengacu tahun kalender karena penyesuaiaan tahun buku akuntansi dapat mempermudah perusahaan dalam melakukan pencatatan perpajakan.

Pelaksanaan RUPS harus diselenggarakan paling lambat 6 bulan sejak dimualinya tahun buku yang ketentuannya mengacu pada Anggaran Dasar perusahaan.

Apakah RUPS dan RUPSLB Dapat Diselenggarakan Bersamaan?

Pelaksanaan RUPS dan RUPS-LB di hari yang sama atau dalam waktu berbarengan merupakan praktik yang sebenarnya jarang dilakukan. Misalnya perusahaan X mengagendakan RUPS pada hari pertama membahas pertanggungjawaban direksi serta pemaparan rencana perusahaan untuk tahun berikutnya, kemudian pada hari kedua RUPS-LB dilaksanakan untuk membahas penggantian jajaran direksi. Contoh tersebut secara praktik mungkin terjadi karena UU PT tidak mengatur spesifik mengenai hal ini, akan tetapi agar agenda perusahaan berjalan lebih efektif, maka rencana penggantian direksi dapat dimasukkan sebagai salah satu pembahasan di RUPS. Hal ini juga menghindari kebingungan bagi peserta RUPS, sebab pada dasarnya RUPS juga membahas perencanaan perusahaan sehingga hal-hal mengenai rencana pergantian direksi, penambahan saham/modal, dan lain sebagainya bisa dibahas dalam RUPS alih-alih menyelenggarakan RUPS-LB setelahnya.

RUPS dan RUPS-LB dapat diselenggarakan di hari yang sama, namun hal tersebut dinilai tidak efektif karena agenda-agenda dalam RUPS-LB bisa dibahas dalam RUPS.

Apakah RUPS-LB Dapat Dilaksanakan Sebelum RUPS?

Pasal 79 ayat (1) UU PT menentukan RUPS-LB tidak boleh dilaksanakan sebelum RUPS. Penyelenggaraan RUPS yang diadakan sebelum RUPS membuat agenda akan menjadi rancu, sebab RUPS-LB membahas hal yang spesifik dan mendesak dilaksanakan mendahului RUPS yang membahas pertanggungjawaban dan perencanaan. Dengan demikian RUPS-LB tidak dapat dilakukan apabila tidak didahului pemanggilan terhadap RUPS, baik oleh Direksi maupun Dewan Komisaris sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

RUPS-LB tidak dapat dilaksanakan sebelum RUPS karena ketentuan UU PT melarang demikian dan menjadikan agenda bersifat rancu sebab pembahasan dalam RUPS-LB dapat dibahas pada RUPS.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Ridwan Khairandy. 2013. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan 4. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

Artikel ditulis oleh Rifqi Akbar Darmawan, S.H.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?