Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apa yang menjadi karakteristik atau ciri-ciri dari suatu perjanjian baku?
(Pertanyaan dari Jihad Ramadhan)
Jawaban:
Ciri-ciri karakteristik suatu perjanjian standar atau perjanjian baku dapat diidentifikasi, antara lain adalah :
- isinya lazimnya ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mempunyai kedudukan atau posisi ekonominya lebih kuat;
- masyarakat yang mengikatkan diri dalam perjanjian atau pihak konsumen tidak ikut terlibat dalam menentukan isi perjanjian;
- terdorong oleh kebutuhan tertentu, konsumen terpaksa harus menerima perjanjian itu, artinya mau tidak mau konsumen harus mengikuti ketentuan perjanjian tersebut, jika akan mengikatkan diri dengan pengusaha;
- perjanjian itu dipersiapkan terlebih dahulu dalam jumlah banyak (massal) atau bersifat kolektif;
- isi perjanjian terdiri dari rangkuman janji-janji yang merupakan syarat-syarat perjanjian, atau klausula-klausula perjanjian seperti misalnya mengenai cara mengakhiri perjanjian, cara memperpanjang masa berlakunya perjanjian, cara penyelesaian sengketa dan syarat-syarat atau klausula-klausula eksonerasi;
- perjanjian standar lazimnya tidak dimungkinkan untuk dirubah;
- bentuknya tertentu (tertulis), dan
- perjanjian baku pada umumnya menguntungkan pihak pelaku usaha atau kreditur.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.