Karakteristik Suatu Perjanjian Baku

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi karakteristik atau ciri-ciri dari suatu perjanjian baku?

(Pertanyaan dari Jihad Ramadhan)

Jawaban:

Ciri-ciri karakteristik suatu perjanjian standar atau perjanjian baku dapat diidentifikasi, antara lain adalah :

  1. isinya lazimnya ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mempunyai kedudukan atau posisi ekonominya lebih kuat; 
  2. masyarakat yang mengikatkan diri dalam perjanjian atau pihak konsumen tidak ikut terlibat dalam menentukan isi perjanjian; 
  3. terdorong oleh kebutuhan tertentu, konsumen terpaksa harus menerima perjanjian itu, artinya mau tidak mau konsumen harus mengikuti ketentuan perjanjian tersebut, jika akan mengikatkan diri dengan pengusaha; 
  4. perjanjian itu dipersiapkan terlebih dahulu dalam jumlah banyak (massal) atau bersifat kolektif; 
  5. isi perjanjian terdiri dari rangkuman janji-janji yang merupakan syarat-syarat perjanjian, atau klausula-klausula perjanjian seperti misalnya mengenai cara mengakhiri perjanjian, cara memperpanjang masa berlakunya perjanjian, cara penyelesaian sengketa dan syarat-syarat atau klausula-klausula eksonerasi; 
  6. perjanjian standar lazimnya tidak dimungkinkan untuk dirubah; 
  7. bentuknya tertentu (tertulis), dan 
  8. perjanjian baku pada umumnya menguntungkan pihak pelaku usaha atau kreditur.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?