Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Ahli Waris

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana kedudukan anak luar kawin sebagai Ahli Waris menurut KUHPerdata?

(Pertanyaan dari Chintia Octavia)

Jawaban:

Menurut  Undang-Undang yang berhak untuk menjadi ahli  waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri  yang hidup terlama (Pasal 832 Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata.  Dengan  demikian, maka anak luar  kawin  (yang  diakui)  merupakan ahli waris. Anak  luar  kawin sering pula disebut  dengan  istilah  anak alam, ialah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak luar  kawin  dapat diartikan dalam arti luas,  dan  dalam  arti sempit. Dalam  arti luas anak luar kawin  meliputi semua  anak  yang dilahirkan  di luar perkawinan yang sah, meliputi pula  anak  yang dilahirkan    karena perbuatan   zinah   dan    anak    sumbang (bloedschennig).

Dalam  arti  sempit anak luar kawin ialah anak  yang  lahir di luar perkawinan yang sah, tidak termasuk anak yang dilahirkan karena perzinahan  dan  karena hubungan yang sumbang. Jadi anak luar kawin  dalam arti  sempit  diartikan anak luar kawin yang  dilahirkan  di luar perkawinan  yang sah, sebagai akibat hubungan seksual antara  pria  dan wanita lajang  yang kedua-duanya tidak terikat di dalam suatu  perkawinan.  Anak luar kawin dalam arti sempit dapat diakui  oleh  orang  tuanya  atau orang yang telah  membenihkannya,  baik  ayah maupun ibunya. 

Akibat hukum pengakuan ialah timbulnya hubungan hukum antara orang  tua  yang mengakui dengan anak luar kawin  tersebut.  Jika ayah yang mengakui, maka timbul hubungan hukum antara ayah dengan anak  luar kawin tersebut, demikian pula jika ibu yang  mengakui, maka  timbul  hubungan hukum antara ibu dengan anak  luar  kawin tersebut.  Sebelum adanya pengakuan yang dilakukan  secara  sah oleh  kedua  orang tuanya, maka tidak ada hubungan  hukum  antara anak  luar  kawin  tersebut dengan  mereka  yang  membenihkannya.

Akibat  hukum pengakuan anak  tersebut  dalam  wujudnya  menimbulkan  perwalian, kewajiban  pemberian  nafkah, diperbolehkannya  menggunakan  nama keluarga  orang tua yang mengakuinya dan akibat hukum  yang  lain  ialah  akibat  hukum  dalam  bidang  hukum  waris,  akibat  hukum pewarisan. Anak  luar  kawin yang lahir karena perzinahan dan  anak  sumbang tidak dapat atau tidak boleh diakui dan disahkan. Dengan demikian mereka  tidak  mempunyai hubungan hukum dengan orang  tua  (ayah atau  ibu)  yang membenihkannya, dan tidak berhak  atas  warisan, melainkan  hanya  berhak atas tunjangan nafkah. Pasal 876 KUHPer menentukan bahwa, “ketentuan-ketentuan  mengenai anak luar kawin tidak  berlaku bagi  anak yang dibenihkan dalam zinah atau  dalam  sumbang.”

Undang-Undang hanya memberikan kepada mereka nafkah  seperlunya. Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan pengaturan mengenai anak  yang  dilahirkan  dari  hasil  zinah,  Undang-Undang  lebih  memberikan perlindungan kepada mereka. Dalam  pewarisan  anak luar kawin  merupakan  kelompok  ahli waris  tersendiri, anak luar kawin tidak termasuk dalam  golongan ahli  waris  menurut Undang-Undang. Anak luar  kawin  di  dalam pewarisan dapat bertindak sebagai ahli waris, jika orang tua yang mengakui secara sah meninggal dunia.  Anak luar kawin juga dapat sebagai pewaris, dalam anak luar kawin  tersebut meninggal  dunia  dan meninggalkan harta warisan dan ahli waris.

Dalam  hal  anak luar  kawin sebagai pewaris,  artinya  anak luar  kawin tersebut yang meninggal dunia, pada asasnya anak  luar kawin  dianggap  sebagai pewaris biasa dan  sama  dengan  pewaris lain. Dalam hal ini berlaku Buku Kedua Bab XII, Bagian I  tentang  Ketentuan Umum dan Bagian II tentang Pewarisan Keluarga Sedarah. Sebagai  ahli waris anak luar kawin merupakan kelompok  ahli waris  tersendiri,  tidak  termasuk golongan ahli  waris  menurut Undang-Undang yang ada, karena anak luar kawin yang diakui  dapat mewaris  bersama-sama dengan ahli waris golongan I, golongan  II, III dan IV dan dengan golongan yang perderajatannya berbeda.  Hal ini sesuai dengan sistem keutamaan berdasarkan pembagian golongan yang  dikenal  dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum  Perdata.  Besar bagian  anak  luar  kawin tergantung  dengan  siapa  atau  dengan golongan mana, anak luar kawin tersebut mewaris. Bagian anak luar kawin  yang  diakui  juga berbeda dengan  ahli  waris  lain, yakni  berbeda dengan bagian ahli waris berdasarkan golongan ahli  waris  menurut Undang-Undang.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?