Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Ahli Waris

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Bagaimana kedudukan anak luar kawin sebagai Ahli Waris menurut KUHPerdata? (Pertanyaan dari Chintia Octavia) Jawaban: Menurut  Undang-Undang yang berhak untuk menjadi ahli  waris ialah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri  yang hidup terlama (Pasal 832 Kitab  Undang-Undang  Hukum Perdata.  Dengan  demikian, maka anak luar  kawin  (yang  diakui)  […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top