Kedudukan KUHPerdata terhadap Undang-undang

Share :

Bagaimana cara seorang yuris menyikapi kedudukan KUHPerdata terhadap Undang-Undang?   Merujuk kepada pendapat Subekti, ia menyatakan bahwa Pembentuk Undang-undang Nasional telah secara implisit mengakui Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai Undang-undang. Hal ini atas dasar pemikiran karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata telah dicabut dengan Undang-undang. Sebagai contoh adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top