Komentar atas Hak Penguasaan atas Tanah Dalam Sistem Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia

Share :

Oleh: Arief Susijamto Wirjohoetomo, S.H., M.H.[1]  PENDAHULUAN Tanah merupakan suatu faktor sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan dari tanah. Dalam rangka pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) tanah juga merupakan salah satu modal […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top