Kondisi apabila Minim Peraturan atau Perundang-undangan

Share :

Pertanyaan:

Dengan hormat pembina redaksi hukum harian pelita. Perkenankan saya memberitahukan sedikit tentang latar belakang saya. Saya adalah lulusan dari fakultas ilmu sosial dan ilmu politik. Saat ini saya tengah meneliti tentang aspek-aspek hukum yang ditinjau dari sisi sosiologis. Namun, yang saya tekankan adalah tentang implementasi dari sebuah produk hukum. Kebetulan saya mengaji beberapa peraturan perundang-undangan yang ternyata setelah saya teliti tidak ada ketentuan pelaksana yang mengatur. Tidak usah saya sebutkan peraturan perundang-undangan tersebut, tetapi yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana hukum atau aparat atau praktisi hukum dalam menyikapi kondisi yang sedemikian rupa?

Hormat kami,

Wicaksono

Jawab:

Dalam menyikapi situasi dan kondisi minimnya peraturan ataupun perundang-undangan, maka mekanisme dalam menghadapi permasalahan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Penerapan asas lex specialis derogat legi generalis.

Negara Republik Indonesia tidak mentolerir adanya kekosongan hukum dalam bidang manapun. Oleh karenanya menyikapi keadaan ini, secara umum atau apabila telah dinyatakan baik secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan tersebut, maka diberlakukan asas lex specialis derogat legi generalis. Maksud dari asas ini adalah apabila tidak terdapat ketentuan yang bersifat khusus mengatur, maka yang berlaku adalah ketentuan yang bersifat umum. Ketentuan umum sebagaimana dimaksud adalah ketentuan setingkat undang-undang atau peraturan teknis yang kedudukannya diatas ketentuan terkait.

Terhadap hal-hal yang tidak diatur, misalnya sehubungan dengan permasalahan ketenagakerjaan pada kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, maka terhadap permasalahan tersebut akan kembali merujuk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

  1. Penerapan mekanisme rechtsvinding dan rechtsvorming.

Peraturan yang ada katakan belum mengakomodir seluruh kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan, baik dari sisi pembuat kebijakan/perijinan terutama pihak asing. Kemungkinan ini terjadi dikarenakan ada 2 hal utama, yaitu:

  • Tidak dipahami maksud dari dan ide dari peraturan tersebut, yaitu suatu keadaan dimana isi ketentuan tersebut tidak secara tegas-tegas menyebutkan tentang maksud maupun batasan-batasan, misalnya isi dari Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

“Presiden dan Wakil Presiden Memegang jabatannya selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Merujuk pada isi dari pasal 7 tersebut diatas, tidak dijelaskan secara pasti mengenai toleransi sampai dengan berapa kali pemilihan terhadap diri yang bersangkutan dan diperkenankan menurut Undang-Undang tersebut.

  • Kekosongan hukum

Kekosongan hukum disini tidak berarti sebagai suatu keadaan dimana tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai hal dimaksud. Namun, cakupannya belum secara terperinci dan mendalam.

Terhadap kedua hal tersebut diatas pemecahan yang lazim dilakukan adalah dengan dilakukannya:

    1. Interpretasi, yaitu memberikan penafsiran dan mencoba untuk memahami arti dan ide yang diberikan oleh pembuat undang-undang dan/atau peraturan secara gramatikal;
    2. Analogi, yaitu melakukan penafsiran lebih jauh mengenai maksud dari isi ketentuan dan melakukan pencocokan dengan keadaan yang terjadi dilapangan, misalnya sebagaimana isi dari Pasal 1576, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.”

Analogi yang diberikan terhadap pasal tersebut di atas adalah terhadap barang yang statusnya disewakan, tidak dapat dilakukan pengalihan kepada pihak ketiga lainnya. Terminologi yang diberikan oleh para ahli hukum lainnya adalah dalam konteks ini adalah pasal 1576 tersebut dipersamakan dengan ide pengalihan. Sehingga dan oleh karenanya terhadap barang yang statusnya sedang disewakan tidak dapat dijual dan/atau dihibahkan dan/atau diwariskan dan tidak dapat dialihkan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga lainnya.

Kedua bentuk diatas pada akhirnya akan bermuara pada fase rechtsvinding dan rechtsvorming, yaitu fase dimana dilakukan penelusuran hukum dan pembentukan hukum guna menjawab dan memberikan solusi terhadap begitu minimnya peraturan perundang-undangan.

Kekosongan hukum ini seharusnya sesegera mungkin diantisipasi dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pelaksana dan bukan berarti dengan peraturan yang sudah ada dipandang telah cukup dan memadai, sehingga tidak dipandang perlu untuk dilaksanakan dan/atau menunda proses penyusunan peraturan-peraturan pelaksana dimaksud. Beberapa kalangan memiliki kecenderungan untuk menggunakan terminologi menunda proses perancangan peraturan pelaksana terkait. Namun, batasan-batasan tentang kualifikasi penundaan tersebut harus dapat secara tegas ditetapkan. Dengan turut menimbang fakta bahwa dengan terjadinya penundaan tersebut berakibat akan semakin jauh tertinggal antara policy maker dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?