Legitieme Portie, Apa Itu?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan Legitieme Portie?

(Pertanyaan dari Hadijah Hanina)

Jawaban:

Menurut Pasal 874 KUHPer ditentukan bahwa dalam suatu pewarisan, suatu  ketetapan  yang  sah  yang  diambil oleh pewaris, yang dimaksudkan  adalah  testamen, pada asasnya didahulukan terhadap   ketentuan pewarisan berdasarkan undang-undang. Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas  Pembentuk Undang-undang membuat beberapa perkecualian yang berarti memberikan pembatasan-pembatasannya.

Cara untuk melakukannya ialah jaminan kepada ahli  waris tertentu  bahwa  suatu bagian (sebanding)  tertentu  dari  hak waris menurut undang-undang (ab intestaat) mereka, tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris, melalui tindakan hukum pewaris, semasa masih hidup  maupun melalui testamen. Bagian tertentu atau bagian sebanding itu yang  dijamin oleh undang-undang disebut dengan legitieme portie, sedangkan ahli waris  yang  berhak atas legitieme portie disebut dengan legitimaris.

Tujuan  legitieme  portie ialah  agar  warisan  sebagai  harta keluarga   akan  jatuh  ke tangan keluarga.  Dengan   demikian diharapkan bahwa harta keluarga akan jatuh ketangan  keluarga, sehingga legitieme portie mempunyai fungsi pemerataan (sosial) diantara anak-anak sebagai ahli waris. Pasal 913 KUHPer  menentukan bahwa bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli  waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu  baik selaku  pemberian  antara  yang  masih  hidup  maupun  selaku wasiat;

Dalam  perumusan tersebut di atas  kata  …harus…diartikan bahwa tanpa persetujuan legitimaris yang bersangkutan maka tak dapat  ia disingkirkan sama sekali. Dengan demikian  legitieme portie merupakan hak yang hanya  diberikan jika yang bersangkutan  menyatakan menggunakan hak tersebut yaitu kalau yang bersangkutan menuntut bagian legitieme portienya.

Dengan  demikian  maka hak legitimaris  dapat  ditujukan  baik terhadap sesama ahli waris  maupun pihak ketiga, baik terhadap ketetapan  dalam testamen (legaat dan/atau  erfstelling), maupun  terhadap  hibah. Hibah dan  pemberian  melalui  wasiat mempunyai  hubungan  yang erat  kedua-duanya pada hakekatnya merupakan pemberian seseorang.

Dengan adanya ketentuan mengenai legitieme portie, seakan-akan harta warisan  terdiri dari 2 bagian yaitu bagian yang terikat  pada legitieme  portie  dan bagian yang lain, yang  bebas, artinya bagian yang atas mana pewaris  mempunyai  wewenang   untuk memberikan  kepada siapapun. Karena itu, bagian tersebut dinamakan bagian bebas (beschikbaardeel).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?