Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apa yang dimaksud dengan Legitieme Portie?
(Pertanyaan dari Hadijah Hanina)
Jawaban:
Menurut Pasal 874 KUHPer ditentukan bahwa dalam suatu pewarisan, suatu ketetapan yang sah yang diambil oleh pewaris, yang dimaksudkan adalah testamen, pada asasnya didahulukan terhadap ketentuan pewarisan berdasarkan undang-undang. Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas Pembentuk Undang-undang membuat beberapa perkecualian yang berarti memberikan pembatasan-pembatasannya.
Cara untuk melakukannya ialah jaminan kepada ahli waris tertentu bahwa suatu bagian (sebanding) tertentu dari hak waris menurut undang-undang (ab intestaat) mereka, tidak dapat diganggu gugat oleh pewaris, melalui tindakan hukum pewaris, semasa masih hidup maupun melalui testamen. Bagian tertentu atau bagian sebanding itu yang dijamin oleh undang-undang disebut dengan legitieme portie, sedangkan ahli waris yang berhak atas legitieme portie disebut dengan legitimaris.
Tujuan legitieme portie ialah agar warisan sebagai harta keluarga akan jatuh ke tangan keluarga. Dengan demikian diharapkan bahwa harta keluarga akan jatuh ketangan keluarga, sehingga legitieme portie mempunyai fungsi pemerataan (sosial) diantara anak-anak sebagai ahli waris. Pasal 913 KUHPer menentukan bahwa bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat;
Dalam perumusan tersebut di atas kata …harus…diartikan bahwa tanpa persetujuan legitimaris yang bersangkutan maka tak dapat ia disingkirkan sama sekali. Dengan demikian legitieme portie merupakan hak yang hanya diberikan jika yang bersangkutan menyatakan menggunakan hak tersebut yaitu kalau yang bersangkutan menuntut bagian legitieme portienya.
Dengan demikian maka hak legitimaris dapat ditujukan baik terhadap sesama ahli waris maupun pihak ketiga, baik terhadap ketetapan dalam testamen (legaat dan/atau erfstelling), maupun terhadap hibah. Hibah dan pemberian melalui wasiat mempunyai hubungan yang erat kedua-duanya pada hakekatnya merupakan pemberian seseorang.
Dengan adanya ketentuan mengenai legitieme portie, seakan-akan harta warisan terdiri dari 2 bagian yaitu bagian yang terikat pada legitieme portie dan bagian yang lain, yang bebas, artinya bagian yang atas mana pewaris mempunyai wewenang untuk memberikan kepada siapapun. Karena itu, bagian tersebut dinamakan bagian bebas (beschikbaardeel).
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.