Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai Legitieme Portie untuk anak-anak sah dari Pewaris?
(Pertanyaan dari Irenee Sarasvati)
Jawaban:
Legitieme portie dalam garis ke bawah, apabila pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak maka legitieme portie atau bagian mutlak anak tersebut ialah 1/2 bagian yang sedianya akan diterima olehnya dalam pewarisan menurut undang-undang (Pasal 914 KUHPer). Pasal 914 ayat 2 KUHPer menentukan bahwa apabila pewaris meninggalkan 2 orang anak maka legitieme portie masing-masing anak ialah 2/3 dari bagian yang sedianya harus diwaris oleh mereka masing-masing dalam pewarisan menurut undang-undang.
Pasal 914 ayat 3 KUHPer menentukan bahwa apabila pewaris meninggalkan 3 orang anak atau lebih, maka legitieme portie anak adalah 3/4 dari bagian yang sedianya akan diterima dalam pewarisan menurut undang-undang. Pasal 914 ayat 4 KUHPer menentukan bahwa dengan sebutan anak termasuk di dalamnya sekalian keturunan, dalam derajat keberapa pun akan tetapi mereka hanya dihitung sebagai pengganti si anak yang mereka gantikan dalam pewarisan. Dalam garis ke bawah artinya hanya meliputi keturunan saja, yakni keturunan pewaris, karena salah satu syarat untuk mempunyai hak atas legitieme portie adalah bahwa seorang ahli waris dalam garis lurus. Jadi tidak mungkin keturunan dari anggota keluarga dalam garis menyamping. Kata sedianya akan diterima olehnya dalam pewarisan menurut undang-undang artinya bahwa dalam menghitung bagian atau besarnya legitieme portie lebih dahulu dihitung besarnya hak/bagian pewarisan ahli waris menurut undang-undang;
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengilustrasikan apabila pewaris memiliki 1 anak, 2 anak, dan 3 anak.
- Legitieme portie jumlah anak satu orang
P pewaris meninggal dunia, meninggalkan A Sebagai ahli waris satu-satunya. Bagian menurut undang-undang A adalah 1. LP A adalah 1/2 x 1 = ½
P pewaris, meninggal dunia, meninggalkan A seorang isteri, dan B anak laki-laki dari P. B anak sah. Bagian waris menurut undang-undang A (isteri) mendapatkan 1/2 bagian dan B (anak sah) mendapatkan 1/2 bagian. Legitieme portie B ialah 1/2 x 1/2 = 1/4 bagian. A isteri tidak berhak atas Lp, tetapi berpengaruh terhadap penghitungan LP B.
- Jumlah anak 2 orang
P meninggal dunia, meninggalkan anak 2 orang yaitu A dan B. Bagian A dan B menurut undang-undang ialah A 1/2 bagian, dan B 1/2 bagian. Besarnya LP A ialah 2/3 x 1/2 = 2/6 atau 1/3 bagian. Demikian juga bagian LP B ialah 2/3 x 1/2 = 2/6 atau 1/3 bagian.
P meninggal dunia, meninggalkan seorang isteri A dan dua orang anak yaitu B dan C. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah A mendapatkan 1/3 ; B mendapatkan bagian 1/3 dan C juga 1/3 bagian. A isteri tidak mendapatkan bagian mutlak atau LP.
- LP B ialah 2/3 x 1/3 = 2/9;
- LP C ialah 2/3 x 1/3 = 2/9
- Jumlah anak 3 orang atau lebih
P meninggal dunia, meninggalkan tiga orang anak yaitu A, B dan C. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah A = 1/3 ; B = 1/3 dan C = 1/3.
- LP masing-masing anak ialah 3/4 x 1/3 = 3/12 = 1/4.
- LP A = 1/4;
- LP B= 1/4 dan
- LP C = 1/4.
P meninggal dunia, meninggalkan 5 orang anak yaitu A, B, C, D,dan E. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah 1/5. LP masing-masing ialah 3/4 x 1/5 = 3/20. Jadi masing-masing LP nya ialah:
A 3/20; B= 3/20, C= 3/20, D = 3/20 dan E = 3/20.
P meninggal dunia, meninggalkan seorang isteri A dan 3 orang anak masing-masing B, C dan D. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah 1/4. LP anak masing-masing menurut undang-undang ialah 3/4 x 1/4 = 3/16.
Jadi LP B= 3/16: LP B = 3/16 : LP C = 3/16: dan LP D = 3/16.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.