Legitieme Portie Untuk Anak-Anak Sah dari Pewaris

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai Legitieme Portie untuk anak-anak sah dari Pewaris?

(Pertanyaan dari Irenee Sarasvati)

Jawaban:

Legitieme portie dalam garis ke bawah, apabila  pewaris  hanya meninggalkan  1 orang anak maka legitieme portie atau  bagian mutlak  anak tersebut ialah 1/2  bagian  yang  sedianya  akan diterima olehnya dalam pewarisan menurut undang-undang (Pasal 914 KUHPer). Pasal  914 ayat 2 KUHPer  menentukan bahwa apabila pewaris  meninggalkan 2 orang anak maka legitieme portie masing-masing anak ialah 2/3 dari bagian yang sedianya harus diwaris oleh  mereka  masing-masing dalam pewarisan menurut undang-undang.

Pasal  914 ayat 3 KUHPer  menentukan bahwa  apabila  pewaris meninggalkan 3 orang anak  atau  lebih, maka legitieme portie anak adalah 3/4 dari bagian yang sedianya akan diterima dalam pewarisan menurut undang-undang. Pasal 914  ayat 4 KUHPer menentukan bahwa dengan sebutan anak termasuk di dalamnya sekalian keturunan,  dalam derajat keberapa pun akan tetapi mereka  hanya dihitung  sebagai pengganti si anak yang mereka gantikan  dalam pewarisan. Dalam  garis  ke bawah artinya hanya  meliputi  keturunan  saja, yakni  keturunan  pewaris, karena salah satu syarat untuk mempunyai  hak atas legitieme portie adalah bahwa seorang  ahli waris dalam  garis lurus. Jadi tidak  mungkin keturunan  dari anggota keluarga dalam garis menyamping. Kata  sedianya  akan diterima olehnya dalam pewarisan menurut undang-undang artinya  bahwa  dalam menghitung bagian atau besarnya  legitieme portie lebih dahulu dihitung   besarnya hak/bagian pewarisan ahli waris menurut undang-undang;

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengilustrasikan apabila pewaris memiliki 1 anak, 2 anak, dan 3 anak.

  • Legitieme portie jumlah anak satu orang

P pewaris meninggal dunia, meninggalkan A Sebagai ahli  waris satu-satunya. Bagian menurut undang-undang A adalah 1. LP A adalah 1/2 x 1 = ½

P pewaris, meninggal dunia, meninggalkan A seorang isteri, dan B anak  laki-laki dari P. B anak sah. Bagian waris menurut  undang-undang   A (isteri) mendapatkan  1/2  bagian   dan  B (anak sah)   mendapatkan   1/2 bagian. Legitieme portie B ialah 1/2 x 1/2 = 1/4 bagian. A  isteri  tidak  berhak atas  Lp,  tetapi  berpengaruh  terhadap penghitungan LP  B.

  • Jumlah anak 2 orang

P meninggal dunia, meninggalkan anak 2 orang yaitu  A  dan  B. Bagian  A dan B menurut undang-undang ialah A 1/2 bagian,  dan  B 1/2 bagian.  Besarnya LP A ialah 2/3 x 1/2 = 2/6 atau 1/3  bagian. Demikian juga bagian LP B ialah 2/3 x 1/2 = 2/6 atau 1/3 bagian.

P meninggal dunia, meninggalkan seorang isteri A dan  dua  orang anak  yaitu B dan C. Bagian masing-masing  menurut  undang-undang ialah A mendapatkan 1/3 ; B mendapatkan bagian 1/3 dan C juga 1/3 bagian. A isteri tidak mendapatkan bagian mutlak atau LP.

  1. LP B ialah  2/3 x 1/3 = 2/9; 
  2. LP C ialah 2/3 x 1/3 = 2/9
  • Jumlah anak 3 orang atau lebih

P meninggal dunia, meninggalkan tiga orang anak yaitu A, B dan C. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah A = 1/3 ;  B = 1/3 dan C = 1/3.  

  • LP masing-masing anak ialah 3/4 x 1/3  =  3/12 = 1/4. 
  • LP A = 1/4; 
  • LP B= 1/4 dan 
  • LP C = 1/4.        

P meninggal dunia, meninggalkan 5 orang anak yaitu A, B, C, D,dan E. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah  1/5. LP masing-masing  ialah  3/4 x 1/5 = 3/20.  Jadi masing-masing LP nya ialah: 

A 3/20;  B= 3/20,  C= 3/20,  D = 3/20 dan E = 3/20.

P meninggal dunia, meninggalkan seorang isteri  A dan 3 orang anak masing-masing B, C dan D. Bagian masing-masing menurut undang-undang ialah 1/4. LP anak masing-masing menurut undang-undang ialah 3/4 x 1/4 = 3/16.  

Jadi LP B= 3/16: LP B = 3/16 : LP C = 3/16: dan LP D = 3/16.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?