Legitieme Portie Untuk Anak Luar Kawin

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.

Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai Legitieme Portie untuk anak luar kawin?

(Pertanyaan dari Hezekiel Melanthon)

Jawaban:

Menurut  Pasal 916 KUHPer, legitieme  portie (“LP”) anak luar kawin adalah selalu sebesar 1/2 dari bagian yang sedianya diterima sebagai ahli waris menurut  undang-undang. Anak luar kawin agar mempunyai atau berhak  atas  legitieme portie  harus  memenuhi syarat bahwa mereka adalah ahli  waris ab intestato. Untuk itu diperlukan adanya pengakuan secara sah  oleh pewaris. Dalam Pasal 916 KUHPer meskipun tidak  dipergunakan  kata  selalu  maupun  tiap-tiap, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata sama dengan apa yang ditentukan di dalam Pasal 915 KUHPer mengenai lp orang tua.

Contoh :

P  meninggal dunia meninggalkan 2 orang anak sah A dan B  dan seorang  anak luar kawin yang diakui secara sah X. Berapa  besar bagian masing-masing, dan LP nya ?

Bagian  masing-masing apabila x dianggap sebagai anak  sah  ialah 1/3. 

A = 1/3; B=1/3 dan X = 1/3.

Dengan demikian bagian X, anak luar kawin yang diakui ialah  1/3  x 1/3 = 1/9. 

Bagian A dan B = 1 (9/9) – 1/9 = 8/9.

Bagian masing-masing anak sah yakni:

  • A = 1/2 x 8/9 = 4/9.  
  • B = 1/2 x 8/9 = 4/9.
  • LP  A ialah 1/2 x 4/9 = 8/27
  • LP  B ialah 1/2 x 4/9 = 8/27
  • LP  X ialah 1/2 x 1/9 = 1/18

Contoh selanjutnya adalah apabila P  Meninggal dunia, meninggalkan 2 orang tua A dan B, dan  3 orang  saudara C, D dan E. P meninggalkan  2 orang anak luar kawin X dan Y. Siapa yang berhak atas LP dan berapa besar bagiannya ?

Bagian X dan Y menurut undang-undang (ab instaat) ialah  1/2 bagian  dari harta warisan. Bagian A dan B masing-masing 1/4 x 1/2 = 1/8. Sehingga, bagian :

  • A =1/8;      LP A (orang tua) = 1/2 x 1/8 = 1/12   
  • B = 1/8.     LP B (orang tua) = 1/2x 1/8 = 1/12

Sisanya  1/4 dibagi untuk saudara yaitu C,D,E, dan  masing-masing mendapatkan 1/12. 

  • C 1/3 x 1/4 = 1/12.  
  • D 1/3 x 1/4 = 1/12  dan  
  • E 1/3 x 1/4 = 1/12.
  • LP X, dan Y masing-masing ialah 1/2 x 1/2 = 1/4 

Jadi LP X = 1/4  dan LP  Y = 1/4

Apabila bicara mengenai LP dari orang tua luar kawin yang mengakui secara sah, maka terdapat beberapa pendapat, antara lain:

  • Pendapat I. Bisa atau mendapatkan LP dari warisan anaknya

Pertimbangannya, jika kita lihat Pasal 915  KUHPer tidak ternyata adanya perbedaan antara orang tua-anak sah dengan orang tua anak luar kawin, karena itu  bisa  saja orang tua anak luar kawin mendapatkan LP

  • Pendapat II.  Umumnya  para  sarjana  berpendapat   sebaliknya, berdasarkan pada penafsiran sistematis. Pasal 914 KUHPer mengakui LP keturunan  sah, Pasal 915 KUHPer tentang orang tua dan leluhur, Pasal 916 KUHPer mengatur LP anak luar kawin. Jadi logislah kalau Pasal  915 KUHPer berbicara mengenai orang tua atau leluhur  anak  sah. Apalagi,  anak luar kawin tidak mempunyai ahli waris  yang  lebih jauh  ke atas,  selain orang tua, karena anak  luar  kawin  tidak mempunyai hubungan hukum dengan anggota keluarga lain, kecuali dengan orang tua yang mengakuinya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?