Pertanyaan:
D-Lead yth.
Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai Legitieme Portie untuk anak luar kawin?
(Pertanyaan dari Hezekiel Melanthon)
Jawaban:
Menurut Pasal 916 KUHPer, legitieme portie (“LP”) anak luar kawin adalah selalu sebesar 1/2 dari bagian yang sedianya diterima sebagai ahli waris menurut undang-undang. Anak luar kawin agar mempunyai atau berhak atas legitieme portie harus memenuhi syarat bahwa mereka adalah ahli waris ab intestato. Untuk itu diperlukan adanya pengakuan secara sah oleh pewaris. Dalam Pasal 916 KUHPer meskipun tidak dipergunakan kata selalu maupun tiap-tiap, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata sama dengan apa yang ditentukan di dalam Pasal 915 KUHPer mengenai lp orang tua.
Contoh :
P meninggal dunia meninggalkan 2 orang anak sah A dan B dan seorang anak luar kawin yang diakui secara sah X. Berapa besar bagian masing-masing, dan LP nya ?
Bagian masing-masing apabila x dianggap sebagai anak sah ialah 1/3.
A = 1/3; B=1/3 dan X = 1/3.
Dengan demikian bagian X, anak luar kawin yang diakui ialah 1/3 x 1/3 = 1/9.
Bagian A dan B = 1 (9/9) – 1/9 = 8/9.
Bagian masing-masing anak sah yakni:
- A = 1/2 x 8/9 = 4/9.
- B = 1/2 x 8/9 = 4/9.
- LP A ialah 1/2 x 4/9 = 8/27
- LP B ialah 1/2 x 4/9 = 8/27
- LP X ialah 1/2 x 1/9 = 1/18
Contoh selanjutnya adalah apabila P Meninggal dunia, meninggalkan 2 orang tua A dan B, dan 3 orang saudara C, D dan E. P meninggalkan 2 orang anak luar kawin X dan Y. Siapa yang berhak atas LP dan berapa besar bagiannya ?
Bagian X dan Y menurut undang-undang (ab instaat) ialah 1/2 bagian dari harta warisan. Bagian A dan B masing-masing 1/4 x 1/2 = 1/8. Sehingga, bagian :
- A =1/8; LP A (orang tua) = 1/2 x 1/8 = 1/12
- B = 1/8. LP B (orang tua) = 1/2x 1/8 = 1/12
Sisanya 1/4 dibagi untuk saudara yaitu C,D,E, dan masing-masing mendapatkan 1/12.
- C 1/3 x 1/4 = 1/12.
- D 1/3 x 1/4 = 1/12 dan
- E 1/3 x 1/4 = 1/12.
- LP X, dan Y masing-masing ialah 1/2 x 1/2 = 1/4
Jadi LP X = 1/4 dan LP Y = 1/4
Apabila bicara mengenai LP dari orang tua luar kawin yang mengakui secara sah, maka terdapat beberapa pendapat, antara lain:
- Pendapat I. Bisa atau mendapatkan LP dari warisan anaknya
Pertimbangannya, jika kita lihat Pasal 915 KUHPer tidak ternyata adanya perbedaan antara orang tua-anak sah dengan orang tua anak luar kawin, karena itu bisa saja orang tua anak luar kawin mendapatkan LP
- Pendapat II. Umumnya para sarjana berpendapat sebaliknya, berdasarkan pada penafsiran sistematis. Pasal 914 KUHPer mengakui LP keturunan sah, Pasal 915 KUHPer tentang orang tua dan leluhur, Pasal 916 KUHPer mengatur LP anak luar kawin. Jadi logislah kalau Pasal 915 KUHPer berbicara mengenai orang tua atau leluhur anak sah. Apalagi, anak luar kawin tidak mempunyai ahli waris yang lebih jauh ke atas, selain orang tua, karena anak luar kawin tidak mempunyai hubungan hukum dengan anggota keluarga lain, kecuali dengan orang tua yang mengakuinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.