Legitieme Portie Untuk Anak Luar Kawin

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth. Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai Legitieme Portie untuk anak luar kawin? (Pertanyaan dari Hezekiel Melanthon) Jawaban: Menurut  Pasal 916 KUHPer, legitieme  portie (“LP”) anak luar kawin adalah selalu sebesar 1/2 dari bagian yang sedianya diterima sebagai ahli waris menurut  undang-undang. Anak luar kawin agar mempunyai atau berhak  atas  legitieme portie  harus  memenuhi syarat […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top