Letter of Intent dan Memorandum of Understanding, Apa Itu?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan Letter of Intent dan Memorandum of Understanding?

(Pertanyaan dari Winna)

Jawaban:

LoI menurut Black’s Law adalah “customarily employed to reduce to writing a preliminary understanding of parties who intend to enter into contract”. Menurut Vistopedia, LoI yang juga dikenal sebagai Memorandum of Understanding dan Memorandum of Agreement biasanya digunakan sebagai tanda kesepakatan awal para pihak dari negosiasi yang serius untuk mencapai kesepakatan. 

Pengertian lain yang diberikan dan juga bersumber dari sumber-sumber tulisan lainnya, LoI adalah: 

  • A Written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into contract or some other agreement;
  • a non committal writing preliminary to a contract. 
  • MoU/LoI is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. 
  • Business people typically mean not to be bound by LoI, and courts ordinarily do not enforced one; but courts occasionally find that a commital has been made. 

Menurut Law and Business, LoI adalah dokumen yang merupakan garis besar dari sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, sebelum finalisasi perjanjian. LoI menyerupai kontrak atau perjanjian tertulis, tetapi biasanya tidak mengikat para pihak secara keseluruhannya. Tetapi dalam praktiknya banyak juga LoI yang isinya mengatur bahwa LoI dan MoU tersebut sifatnya mengikat, seperti perjanjian yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh para pembuatnya. Masih menurut Law and Business, sebuah LoI juga bisa diartikan mengikat para pihak yang artinya LoI menyerupai kontrak formal atau perjanjian formal. Sedangkan MoU sebagaimana telah dikatakan bahwa memiliki arti yang hampir sama dengan LoI. Menurut University Handbook, MoU bukanlah suatu perjanjian (agreement). MoU tidak mengikat para pembuatnya. MoU biasanya dianggap sebagai perjanjian pendahuluan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum. 

Di Indonesia MoU biasa digunakan sebagai perjanjian pendahuluan sebelum memasuki perjanjian yang sesungguhnya yang sifatnya lebih final. MoU yang paling sering disebut adalah MoU antara Republik Indonesia dengan Gerakan Separatis Aceh/Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. Dimana isi dari MoU ini juga masih dirahasiakan oleh para pihak. 

MoU dan LoI berasal dari Common Law System. Sedangkan Indonesia berada di bawah pengaruh penjajahan Belanda dengan sistem hukum Eropa Kontinental/Civil Law System. Civil Law System berinteraksi dengan Common Law System dan saling mempengaruhi satu sama lain. Walaupun LoI berasal dari Common Law System, tetapi praktik MoU dan LoI juga banyak dilakukan di negara-negara yang menganut Civil Law System salah satunya adalah Indonesia.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?