Letter of Intent, Memorandum of Understanding, dan Perjanjian

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Apakah Letter of Intent dan Memorandum of Understanding dapat dianggap sebagai sebuah perjanjian? (Pertanyaan dari Yosie) Jawaban: MoU/LoI tidak dikenal dalam sistem hukum konvensional Indonesia, karenanya tidak ada pengaturan hukum tentang MoU/LoI. KUH Perdata yang merupakan dasar hukum dari setiap perjanjian tidak mengecualikan berlakunya hukum perjanjian terhadap suatu MOU. Pasal 1338 KUH […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top