Letter of Intent, Memorandum of Understanding, dan Perjanjian

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah Letter of Intent dan Memorandum of Understanding dapat dianggap sebagai sebuah perjanjian?

(Pertanyaan dari Yosie)

Jawaban:

MoU/LoI tidak dikenal dalam sistem hukum konvensional Indonesia, karenanya tidak ada pengaturan hukum tentang MoU/LoI. KUH Perdata yang merupakan dasar hukum dari setiap perjanjian tidak mengecualikan berlakunya hukum perjanjian terhadap suatu MOU. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Dengan memberikan penekanan pada kata ‘semua’ pasal ini memberikan kebebasan pada seluruh masyarakat untuk membuat perjanjian macam apapun (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian ini akan mengikat mereka yang membuatnya. Pasal ini dikenal sebagai pasal yang menganut asas kebebasan berkontrak. 

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata tersebut maka walaupun MoU/LoI hanya dibuat secara sederhana, tidak detail, tidak notariil (di bawah tangan) sebagaimana ciri-ciri MoU/LoI, MoU/LoI tersebut mengikat sebagaimana perjanjian. Maka menurut KUHPerdata, MoU/LoI juga dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian apabila perjanjian tersebut dibuat secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut di atas, yaitu apabila didalamnya telah diatur dan ditentukan secara jelas tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak dalam MoU/LoI dimaksud. Karena seharusnya dalam MoU/LoI tidak diatur tentang ketentuan hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya, melainkan terbatas pada kesepahaman bersama (common understanding) terhadap suatu hal yang kemudian akan dirumuskan dalam perjanjian.

Apabila Pasal 1320 KUHPerdata tersebut telah terpenuhi maka secara otomatis MoU/LoI (yang di dalamnya telah diatur tentang hak dan kewajiban para pihak) tersebut mengikat para pembuatnya seperti tersebut dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Walaupun MoU/LoI tersebut dibuat secara sederhana, tidak detail, tidak notariil (di bawah tangan) sebagaimana ciri-ciri MoU/LoI, maka MoU/LoI tersebut mengikat sebagaimana perjanjian. Asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata ini disebut sebagai Pacta Sunt Servanda yang artinya “janji itu mengikat”.

Jika telah ada kekuatan hukum maka akan ada akibat hukum dari MoU/LoI tersebut. Akibat hukumnya adalah disamakan dengan perjanjian pada umumnya. Yaitu, apabila MoU/LoI tidak dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan para pihak yang membuat dikategorikan tidak cakap, maka MoU/LoI tersebut dapat dibatalkan (voidable), sedangkan kalau syarat “suatu hal tertentu” dan “suatu sebab yang halal”, jika tidak terpenuhi maka dinyatakan batal demi hukum (null and void). Tapi apabila semuanya terpenuhi, maka akibat hukumnya adalah MoU/LoI tersebut mengikat sah para pihaknya. Artinya para pihak harus melaksanakan isi dari tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?