Letter of Intent: Pengertian, Kekuatan Hukum, Implementasinya

Share :

Pertanyaan:

  1. Apa pengertian Letter of intent?
  2. Bagaimana kekuatan hukum dan akibat hukum dari Letter of intent dilihat dari Hukum positif Indonesia (KUH Perdata)?
  3. Bagaimana implementasi Letter of intent dalam praktik sehari-hari?

Terima kasih  dan salam

(Hendrik – Sudirman, Jakarta Selatan)

Jawab:

Letter of intent (LoI) menurut Black’s Law adalah “customarily employed to reduce to writing a preliminary understanding of parties who intend to enter into contract”. Menurut Vistopedia, LoI yang juga dikenal sebagai Memorandum of Understanding dan Memorandum of Agreement biasanya digunakan sebagai tanda kesepakatan awal para pihak dari negosiasi yang serius untuk mencapai kesepakatan.

Pengertian lain yang bersumber dari sumber-sumber tulisan lainnya, LoI adalah A Written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into contract or some other agreement; a non committal writing preliminary to a contract. LoI is not meant to be binding and does not hinder the parties from bargaining with a third party. Business people typically mean not to be bound by LoI, and courts ordinarily do not enforced one; but courts occasionally find that a commital has been made.

Menurut Law and Business, LoI adalah dokumen yang merupakan garis besar dari sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, sebelum finalisasi perjanjian. LoI menyerupai kontrak atau perjanjian tertulis, tetapi biasanya tidak mengikat para pihak secara keseluruhannya. Tetapi dalam praktiknya banyak juga LoI yang isinya mengatur bahwa LoI tersebut sifatnya mengikat, seperti perjanjian yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh para pembuatnya. Masih menurut Law and Business, sebuah LoI juga bisa diartikan mengikat para pihak yang artinya LoI menyerupai kontrak formal atau perjanjian formal.

LoI berasal dari Common Law System. Sedangkan Indonesia berada di bawah pengaruh penjajahan Belanda dengan sistem hukum Eropa Kontinental/Civil Law System. Civil Law System berinteraksi dengan Common Law System dan saling mempengaruhi satu sama lain. Walaupun LoI berasal dari Common Law System, tetapi praktik LoI juga banyak dilakukan di negara-negara yang menganut Civil Law System salah satunya adalah Indonesia.

Tujuan dari sebuah LoI adalah:

  1. Untuk memberikan pemaparan dan klarifikasi para pihak yang membuatnya atau menjelaskan titik temu atau poin kunci dari sebuah transaksi demi kenyamanan para pihak;
  2. Untuk mendeklarasikan secara resmi mengenai kesepakatan para pihak yang sedang bernegosisasi, seperti dalam proposal merger ataupun joint venture;
  3. Untuk menyediakan keamanan jika ternyata tidak ditemui kesepakatan selama negosiasi;
  4. Dan lain sebagainya.

Sebuah LoI dapat juga diartikan sebagai sebuah MoU, Term Sheet atau Term Discussion yaitu sebuah lembaran untuk mendiskusikan sesuatu hal. LoI dapat digunakan dalam hampir semua bidang, antara lain bidang pendidikan, bisnis, perwalian anak, perdagangan dan kegiatan kerjasama antar negara dan sebagainya. Sebagai contoh, di Amerika Serikat dalam bidang pendidikan, LoI merupakan suatu bagian dari proses aplikasi (lamaran) untuk masuk dalam suatu lembaga pendidikan (sekolah). Di sana LoI juga dikenal sebagai pernyataan tujuan.

Dari sebuah sumber juga disebutkan bahwa, definisi LoI adalah sebuah surat dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain yang menyatakan keinginan dan kesanggupan untuk melakukan bisnis. LoI adalah alat yang paling sering muncul yang dijadikan sebagai pengakuan dari sebuah merger antara perusahaan-perusahaan atau sebuah akuisisi yang dipertimbangkan secara serius. Terkadang, LoI juga bisa dikeluarkan/diterbitkan oleh pemegang saham untuk menandakan bahwa dia akan menginvestasikan sejumlah uang dalam satu jangka waktu yang ditetapkan.

LoI bukanlah sebuah kontrak atau perjanjian resmi sehingga tidak dapat dipaksakan, LoI hanyalah sebuah dokumen yang menyatakan keseriusan dan ketertarikan untuk mengadakan suatu aktivitas bisnis. Jika sebuah LoI diabaikan begitu saja, menurut sumber tersebut maka tidak akan menimbulkan konsekuensi apapun bagi para pembuatnya. Oleh karenanya LoI belum sampai pada titik telah lahir faktor-faktor dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban oleh dan antara para pihak yang membuatnya.

Sebagai bahan referensi tambahan atas pertanyaan-pertanyaan yang Bapak ajukan, maka kiranya dapat kami berikan beberapa ilustrasi tambahan yang harapannya dapat menambah wawasan pemikiran Bapak seputar permasalahan LoI dimaksud. LoI juga dapat menjadi alat untuk memulai kerjasama antar negara. Sebagai contoh yaitu seperti yang terjadi dalam kunjungan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu yang telah memimpin delegasi Indonesia ke Belanda pada tanggal 27-28 Juni 2006. Kunjungan bertujuan untuk meningkatkan kerjasama bilateral antara kedua negara disamping menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri Perekonomian Belanda Mr. L.J. Brinkhorst pada akhir bulan Mei 2006.

Salah satu hasil konkrit dari kunjungan Mendag tersebut adalah telah ditandatanganinya sebuah Letter of intent mengenai Kerjasama Pelatihan dan Pendidikan pada tanggal 28 Juni 2006. LoI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM di Pemerintahan Indonesia sehingga dapat menciptakan kebijakan yang tepat untuk kepentingan nasional, memberi pelayanan publik yang layak, dan menerapkan good governance. Peningkatan kapasitas tersebut akan dilakukan melalui program pasca sarjana, program pemagangan (internship) dan pelatihan-pelatihan untuk pengetahuan dan ketramplian khusus, terutama yang berkaitan dengan bidang perdagangan dan isu-isu terkait.

Kate Moss (TSBVI Outreach) dalam tulisannya yang berjudul Letter of intent: A Way To Communicate Your Wishes Into The Future. Dikatakan bahwa setiap orang tua yang peduli bahwa “Apa yang akan terjadi kepada anaknya jika mereka tidak mampu untuk melindungi anak-anaknya”? Dalam tulisannya tersebut Kate mengatakan bahwa, tantangan dari rencana orang tua untuk melintasi masa depan seorang anak kelihatan begitu membanjir. Dalam satu kasus sebagai contoh, jika ada seseorang yang ingin mengambil alih tanggung jawab untuk mengasuh seorang anak (menjadi wali) dari sebuah keluarga baik yang dikenal maupun tidak dikenal. Permasalahan yang kemudian akan timbul adalah, banyaknya pertanyaan dan keraguan dari orang tersebut yang membuatnya harus berpikir lagi.  Banyak faktor, antara lain mengingat tidak jelasnya sejarah anak yang akan diasuh tersebut, hukum yang akan berubah dari waktu ke waktu, harus berurusan dengan akuntan ataupun konsultan hukum, dan sebagainya. Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang akan memberatkan seseorang jika ingin mengambil alih tanggung jawab dalam mengasuh seorang anak dari keluarga lain.

Dalam permasalahan perwalian seperti ini, Kate mengambil contoh bahwa LoI adalah salah satu jalan keluar dari permasalahan tersebut. LoI adalah dokumen yang dipersiapkan oleh orang tua kandung untuk membantu para penolong, para wali tersebut agar bisa lebih memahami sejarah dari seorang anak yang akan diasuh. Pengadilan juga dapat menginterpretasikan harapan dan keinginan atas anak tersebut. LoI bukanlah formal “legal” dokumen, tetapi pengadilan akan melihat LoI tersebut sebagai patokan dalam memahami anak tersebut dan keinginan dari orang tua kandung atas masa depan anak tersebut.

Masih menurut Kate, LoI bukanlah surat tradisional. Tidak hanya dibuat dan dilupakan begitu saja. Surat tersebut adalah dokumen hidup yang harus diperbarui. Berikut adalah contoh pedoman umum untuk menulis LoI dalam hal peralihan hak asuh seorang anak yang dibuat oleh orang tua kandung. Ini diambil dari artikel yang dipublikasikan oleh “The organization, Estate Planning for The Disabled”.

  1. Surat tersebut dapat dialamatkan kepada “Untuk Siapa LoI tersebut” atau dapat dibuat secara lebih pribadi/personal dengan mengalamatkan secara langsung kepada anak tersebut.
  2. LoI tersebut dapat diketik ataupun ditulis tangan.
  3. Masing-masing surat harus di cover dengan area kunci dari hidup anak tersebut. LoI tersebut harus menggambarkan apa yang sedang terjadi dan menggambarkan keinginan Anda di masa depan. Topik-topik tersebut yang dapat menjadi acuan adalah:
  4. Sejarah keluarga:
    • Dimana dan kapan Anda dilahirkan.
    • Dimana dan kapan Anda dibesarkan.
    • Dimana dan kapan Anda menikah.
    • Sesuatu yang spesial tentang saudara dan orangtua Anda.
    • Gambaran tentang anak, kapan dan dimana anak tersebut lahir dan sebagainya.
  5. Pandangan secara umum:
    • Memberikan gambaran secara singkat tentang hidup anak dan perasaan secara umum tentang masa depan anak tersebut.
  6. Pendidikan:
    • Ringkasan tentang pengalaman pendidikan  dan keinginan masa depan pendidikan.
  7. Pekerjaan:
    • Jenis pekerjaan yang dapat membuat anak tersebut bahagia.
  8. Lingkungan tempat tinggal (dimasa yang akan datang);
  9. Lingkungan sosial:
    • Menyebutkan jenis aktivitas sosial yang disenangi anak seperti olah raga, menari dan menonton film.
  10. Lingkungan agama.
  11. Kesehatan
  12. Manajemen kepribadian.

Dan hal-hal yang bersifat penting lainnya harus dimasukkan dalam LoI. LoI harus disimpan dalam satu tempat dengan dokumen-dokumen hukum lainnya dan dokumen pribadi tentang anak tersebut. Jadi apabila sesuatu terjadi pada Anda, di masa depan para wali akan mempunyai informasi yang akan dapat membimbing dalam memahami sejarah unik anak tersebut dan akan membantu mereka dalam membangun kualitas dan konsistensi hidup yang begitu penting bagi semu anak.

Ditinjau dari KUH Perdata, tidak diatur mengenai LoI. Hanya dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dinyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan memberikan penekanan pada kata ‘semua’ pasal ini memberikan kebebasan pada seluruh masyarakat untuk membuat perjanjian macam apapun (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian ini akan mengikat mereka yang membuatnya. Pasal ini dikenal juga sebagai pasal yang menganut asas kebebasan berkontrak. Sedangkan pernyataan sah, harus mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Untuk Sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Sepakat mereka yang mengikat dirinya, artinya para pihak yang terlibat dalam LoI tersebut memang telah sepakat dengan isi dari LoI yang dibuat dan tanpa adanya paksaan apapun. Kecakapan mereka yang membuatnya, artinya para pihak yang membuat LoI tersebut telah cakap baik dilihat dari segi usia maupun dilihat dari segi kesehatan jiwa. Menurut Pasal 1329, “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap”.

Orang-orang yang tidak cakap menurut KUHPerdata diatur dalam Pasal 1330 yaitu: “Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

  1. Orang-orang yang belum dewasa;
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Ukuran dewasa menurut KUHPerdata, adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin (Pasal 330 KUHPerdata).

Maka menurut KUHPerdata, LoI juga dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian apabila perjanjian tersebut dibuat secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut di atas, yaitu apabila didalamnya telah diatur dan ditentukan secara jelas tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak dalam LoI dimaksud. Apabila Pasal 1320 KUHPerdata tersebut telah terpenuhi maka secara otomatis LoI tersebut mengikat para pembuatnya seperti tersebut dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Walaupun LoI tersebut dibuat secara sederhana, tidak detail, tidak notariil (di bawah tangan) sebagaimana ciri-ciri LoI, maka LoI tersebut mengikat sebagaimana perjanjian. Asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata ini disebut sebagai Pacta Sunt Servanda yang artinya “janji itu mengikat”. Menurut Hans Wehberg menyatakan bahwa Pacta Sunt Servanda sebagai prinsip dasar hukum (general principles of law) ditemukan dalam semua bangsa. Berdasarkan asas ini setiap pihak dalam perjanjian bertanggung jawab untuk hal-hal yang tidak dijalankan, meskipun kegagalan itu diluar kekuasaannya dan tidak dapat dilihat dahulu pada waktu penandatanganan perjanjian.

 Terdapat suatu anggapan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat dan ditandatangani , apapun bentuknya, baik lisan maupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap atau detail, di bawah tangan atau notariil tetap dianggap suatu perjanjian dan karenanya mempunyai kekuatan hukum yang menandatanganinya seperti layaknya suatu bentuk perjanjian sehingga seluruh pasal-pasal tentang hukum perjanjian dapat diberlakukannya kepadanya. Dengan demikian bahwa jika dalam LoI terdapat pihak yang wanprestasi maka pihak lainnya dapat menggugatnya di pengadilan menggunakan hukum yang berlaku.

Jika telah ada kekuatan hukum maka akan ada akibat hukum dari LoI tersebut. Akibat hukumnya adalah disamakan dengan perjanjian pada umumnya. Yaitu, apabila LoI tidak dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan para pihak yang membuat dikategorikan tidak cakap, maka LoI tersebut dapat dibatalkan (voidable), sedangkan kalau syarat “suatu hal tertentu” dan “suatu sebab yang halal”, jika tidak terpenuhi maka dinyatakan batal demi hukum (null and void). Tapi apabila semuanya terpenuhi, maka akibat hukumnya adalah LoI tersebut mengikat sah para pihaknya. Artinya para pihak harus melaksanakan isi dari LoI tersebut.

Implementasi dari keduanya dalam praktik sehari-hari adalah LoI tersebut sering digunakan dalam aktivitas bisnis dan kerjasama antarnegara. Orang-orang yang lebih familiar dengan surat tersebut kebanyakan orang-orang yang berkutat dengan bisnis dan politik. Semoga kiranya uraian kami dapat memberikan manfaat bagi Bapak. (DL)

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?