Loyalitas Sekutu dan Pengaruhnya Terhadap Keberlangsungan Sebuah Law Firm

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah loyalitas para sekutu memegang peranan penting dalam keberlangsungan sebuah law firm?

(Pertanyaan dari Steven)

Jawaban:

Persekutuan perdata sebagai bentuk badan usaha dalam bisnis jasa hukum memang memungkinkan bila seorang sekutu bertindak atas namanya sendiri dalam berhubungan dengan pihak ketiga, tanpa adanya kewajiban bagi sekutu lain untuk bertanggung jawab atas implikasi yang ditimbulkannya. Namun demikian etika dan moral yang melandasi nilai-nilai kerjasama harmonis layaknya sebuah tim, sulit memberikan toleransi atas perilaku one man show. Ada beberapa kata kunci yang bisa dipegang untuk membangun kesetiaan antar sekutu. Kata kunci tersebut: kejujuran, keterbukaan, dan saling menghormati. Kalau sekutu tidak setia tentu ada penyebab dan pemicunya, maka tugas yang harus dilakukan adalah memberikan pengakuan (recognition) dan penghargaan yang tulus (sincerity) kepada setiap anggota tim dengan sikap rendah hati (humbleness).

Ketidaksetiaan sekutu terhadap organisasi memicu terjadinya konflik dalam sebuah law firm. Secara teoritis menurut Deutsch ketidaksetiaan sekutu yang memicu konflik tersebut boleh jadi karena salah satu dari penyebab kondisi internal organisasi. Maka, sebagaimana dikatakan Deutsch, hal-hal berikut patut diperhatikan:

  1. Pengawasan yang terlalu ketat.
  2. Persaingan untuk memperebutkan sumberdaya organisasi yang terbatas.
  3. Perbedaan nilai-nilai.
  4. Perbedaan keyakinan (belief).
  5. Persaingan antar kelompok (parties).

Adalah tugas manajemen law firm untuk mencegahnya berkembang menjadi konflik yang destruktif bagi organisasi law firm secara keseluruhan. Juga perlu diperhatikan teori manajemen konflik (management by conflict). Dalam teori tersebut ada beberapa cara yang dapat dipakai:

  1. Strategi kerelaan untuk membantu (obliging). Dalam strategi ini kita bisa membantu salah satu pihak (sebutlah sekutu yang tidak loyal) untuk memenuhi keinginannya meskipun sekutu lain harus mengorbankan sesuatu.
  2. Bisa pula menggunakan teknik dominasi (dominating) yang memaksa sekutu untuk mematuhi keputusan pimpinan organisasi.
  3. Ada lagi teknik menghindar (avoiding) sebagai cara untuk menghindari persoalan. Dalam teknik ini seolah-olah melupakan saja perilaku tidak setia dari sekutu bersangkutan.
  4. Bisa pula menggunakan gaya kompromi (compromising) yaitu dengan mencari cara-cara yang bersifat win-win solution untuk menemukan akar persoalan dan mengambil keputusan yang tidak merugikan sekutu yang tidak loyal tersebut maupun organisasi.

Dapat disimpulkan bahwa loyalitas setiap sekutu dalam law firm memegang peranan penting dalam keberlangsungan law firm tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?