Macam-macam kantor hukum

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead yth.,

Perkenankan saya untuk bertanya sebagai berikut:

Apabila ditinjau dari skala organisasinya, maka secara umum kira-kira ada berapa macam tipe kantor hukum?

(Pertanyaan dari Adam Rizky)

Jawaban:

Terdapat berbagai macam tipe organisasi kantor hukum sesuai dengan praktik yang berlangsung selama ini, yaitu:

a.  Praktisi Tunggal (Sole Practitioner)

Dalam bentuk struktur organisasi ini, advokat bekerja sendiri dan menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri dalam menjalankan jasa hukum yang disediakannya. Ari Yusuf menambahkan sebagai seorang lawyer mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi profesional, fungsi komersial dan fungsi sosial. Bentuk output-nya berupa jasa yang mampu menegakkan supremasi hukum, kebenaran dan keadilan. Semua itu adalah kebutuhan masyarakat dan kepuasan serta manfaat individual bagi klien. Biasanya advokat yang menjalankan struktur ini adalah advokat yang dapat diandalkan dari segi kemampuan dan keahlian. Dari segi pengelolaan, tentu saja ada unsur-unsur yang membedakan sole practitioner dibandingkan dengan kantor hukum yang beranggotakan lebih dari satu advokat. Struktur organisasi ini sederhana, biasanya terdiri dari resepsionis, sekretaris dan paralegal. Dalam struktur yang demikian, biasanya paralegal banyak memegang peranan penting, karena hanya paralegal yang diandalkan oleh sole practitioner. Dengan demikian paralegal juga mengambil porsi pekerjaan yang cukup signifikan.

b.  Kantor Butik (Boutique Firm)

Kantor hukum butik pada dasarnya adalah kantor dengan ukuran kecil dari segi jumlah advokat, dan memfokuskan diri pada bidang praktek atau spesialisasi tertentu. Misalnya spesialisasi di bidang ketenagakerjaan ataupun project finance atau bidang lain di mana mereka memilih konsentrasi pada bidang tertentu sebagai daya jual yang membedakan mereka dengan kantor hukum yang lain. Pada umumnya, kantor hukum dengan karakter seperti ini mempunyai lebih dari satu sekutu dibantu oleh dua sampai empat associates.

 c.  Kantor Kecil (Small Firm)

Suatu kantor hukum dikatakan small law firm, jika kantor yang bersangkutan terdiri dari 15 advokat atau kurang. Biasanya kantor hukum yang demikian mempunyai manajer kantor (Office Manager) yang bertanggung jawab atas kepengurusan di law firm, dan dibantu oleh staf seperti sekretaris, paralegal, kurir/operator fotokopi, dan staf pembukuan.

d. Kantor Menengah (Medium-Size Firm)           

Medium size firm biasanya terdiri dari 15 hingga 75 advokat, dan biasanya diisi oleh posisi-posisi sebagai berikut:

  1. Direktur pengelola;
  2. Asisten direktur pengelola;
  3. Direktur personalia;
  4. Manajer sistem komputer;
  5. Manajer dan staf keuangan;
  6. Manajer perlengkapan;
  7. Pustakawan;
  8. Pengelola data;
  9. Resepsionis/operator telepon; dan
  10. Kurir.

e.  Kantor Besar (Large Firm)

 Suatu kantor hukum dikatakan large firm jika mempunyai advokat dalam jumlah besar, biasanya 75 advokat, mempunyai berbagai bidang jasa mencakup baik masalah litigasi maupun non litigasi. Tipe kantor tersebut juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. memiliki jaringan kantor hukum di berbagai negara; dan
  2. memiliki sistem komunikasi yang maju, dan advokat yang dipekerjakan memiliki mobilitas yang tinggi karena dapat ditransfer ataupun dipindahkan ke kantor di tempat lain.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?