Macam-Macam Perjanjian Baku

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja macam-macam perjanjian baku?

(Pertanyaan dari I’zaz Alhady)

Jawaban:

Di dalam praktek dapat diidentifikasi mengenai berbagai macam perjanjian standar atau perjanjian baku, dan perjanjian baku tersebut umumnya dipergunakan oleh masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam mengadakan transaksi bisnis. Macam-macam perjanjian baku tersebut antara lain yaitu:

  1. Perjanjian standar sepihak, yang lazim disebut pula dengan istilah adhesi kontrak, yaitu suatu perjajian baku yang isinya ditentukan oleh pihak yang lebih kuat kedudukannya atau kedudukan ekonominya lebih kuat dalam perjanjian tersebut. Dalam perjanjian demikian, lazim pembuat perjanjian atau pihak ekonomi yang kuat (pihak kreditur), lebih banyak menentukan kewajiban-kewajiban kepada pihak yag mengikatkan diri dalam perjanjian yang lazimnya merupakan pihak ekonomi lemah (pihak debitur). Klausula yang bersifat demikian dinamakan klausula eksonerasi atau exemption clause.
  2. Perjanjian baku timbal balik, yakni perjanjian standar yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian perburuhan yang diadakan oleh serikat buruh dan serikat majikan, yang merupakan perjanjian buruh kolektip atau perjanjian perburuhan, yang lazim dijadikan dasar bagi perjanjian kerja antara buruh dan majikan.
  3. Perjanjian standar yang dibuat oleh pemerintah, yaitu perjanjian baku yag isinya ditentukan oleh pemerintah di dalam melakukan ikatan atau di dalam melakukan perjanjian dengan pihak lain. Misalnya perjanjian yang obyeknya hak-hak atas tanah, perjanjian pemborongan perjanjian sewa beli rumah negeri, atau perjanjian-perjanjian lain dimana pemerintah ikut sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut, dan sebagainya.
  4. Perjanjian baku yang berlaku atau ditentukan bagi dikalangan tertentu, misalnya perjanjian yang dilakukan atau berlaku dikalangan notaris, pengacara, yaitu perjanjian yang sejak semula konsepnya telah disediakan untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan kepada notaris atau pengacara. Perjanjian baku demikian dikenal dengan contract model.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 macam perjanjian baku.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?