Mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Share :

Tanya:

Redaksi yth., saya mempunyai rekan usaha yang berasal dari Singapore. Dia mau membangun bisnis di Indonesia dalam bentuk perusahaan. Tapi masalahnya dia khawatir dengan kondisi yang tidak menentu di Indonesia. Apakah dikenal cara alternatif sebelum dia mendirikan usaha di sini dengan resiko yang lebih kecil. Tapi dia juga maunya berbentuk suatu badan dan bukan sekedar bisnis asal bisnis. Masalahnya saya tidak tahu harus memberikan solusi seperti apa kepada dia. Tolong dibantu pak.

(Christian – Taman Sari)

Jawab:

Permasalahan seperti yang dihadapi oleh rekan saudara bukan merupakan masalah baru. Memang kebanyakan dari para investor asing memiliki alasan dan keengganan untuk menanamkan modalnya atau membangun perusahaan di Indonesia karena alasan klasik tersebut. Secara umum solusi yang dapat kami berikan adalah untuk menganjurkan rekan saudara agar mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing, yaitu dengan catatan bahwa rekan saudara telah terlebih dahulu memiliki perusahaan ditempat dia berdomisili.

Secara umum kantor klasifikasi perwakilan asing di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis, maksud dan tujuan dari didirikannya, yang dibedakan berdasarkan 3 (tiga) kategori umum, yaitu sebagai berikut:

  1. Kantor perwakilan asing yang didirikan dan tunduk pada ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), yang tunduk pada ketentuan Ketua BKPM melalui Surat Keputusan BKPM No.38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Indonesia, yang dikeluarkan pada beserta seluruh ketentuan peraturan pelaksanaannya. Kantor perwakilan ini lazimnya merupakan kantor yang didirikan oleh prinsipal yang memiliki area kerja tertentu, misalnya apabila usahanya dilakukan di kawasan Asia Tenggara maka prinsipal akan menempatkan kantor perwakilannya di negara-negara yang dipandang olehnya cukup strategis dalam rangka pengembangan bisnisnya. Bidang usahanya tidak ditentukan, tetapi yang pasti adalah kantor perwakilan tersebut didirikan oleh perusahaan asing yang bertindak selaku prinsipal.
  2. Kantor perwakilan asing dibidang jasa konstruksi, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa lingkup bidangnya sangat spesifik, sehingga khusus untuk pendirian kantor perwakilan dibidang jasa konstruksi tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.50/PRT/PRT/1991. Dengan hanya mengetahui bidang usahanya saja sudah dapat ditentukan bahwa bisnisnya bergerak dibidang jasa konstruksi. Oleh karenanya kantor perwakilan jasa konstruksi ini sedikit berbeda pada praktek maupun konsep dengan kedua bentuk kantor perwakilan lainnya tersebut. Kantor perwakilan ini dapat menjalankan aktivitas jasa konstruksinya di Indonesia tetapi dengan ketentuan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh dinas pekerjaan umum. Sebagaimana yang saudara ketahui bahwa Departemen Pekerjaan Umum memang sudah tidak lagi ada tetapi kinerja dari Dinas Perkerjaa Umum masih tetap berlangsung. Salah satu persyaratan yang ditentukan adalah kantor tersebut di negara asalnya telah memiliki pengalaman dalam bidang jasa konstruksi dengan memberikan semacam prestasi kerjanya, ditentukan untuk bermitra dengan dinas pekerjaan umum atau perusahaan konstruksi domestik dan biasanya mekanisme pemberian pekerjaan dilakukan dengan cara tender offer.
  3. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing yang berada dibawah pengaturan Departemen Perdagangan Republik Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.402/MPP/Kep/11/1997 tentang Ketentuan Perizinan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Terhadap kantor perwakilan yang berada di bawah Departemen Perdagangan ini tidak diperkenankan untuk mengadakan transaksi jual beli, membuat perjanjian dan atau aktivitas layaknya sebuah perusahaan yang melakukan komersialisasi komoditasnya, melainkan hanya terbatas promosi atas produk-produk yang dimilikinya dan melihat animo pasar terhadap produk-produk tersebut. Sudah barang tentu prinsipal dari kantor ini bergerak dibidang perdagangan, baik berbentuk pedagang besar (wholesaler), distributor maupun pedagang eceran (retailer).

Dari ketiga uraian singkat tersebut diatas, maka sekiranya rekan saudara perlu untuk dikonfirmasikan kembali bidang usaha apakah yang merupakan bisnisnya.Apabila saudara telah mengetahui maka dengan mudah proses pengurusan pendirian kantor perwakilan tersebut dapat diketahui berada di bawah kewenangan lembaga yang mana.

Tetapi ada hal yang perlu saudara perhatikan adalah berkenaan dengan perijinan terdapat beberapa kendala yang sifatnya teknis dilapangan, yang salah satunya adalah ketentuan yang mensyaratkan wilayah kerja kantor perwakilan perdagangan diwajibkan berlokasi didaerah propinsi tingkat I. Namun pada kenyataannya sering pula dijumpai kantor perwakilan tersebut melakukan operasinya didaerah Kabupaten Tingkat II.

Kendala-kendala tersebut timbul dan mengakibatkan sebagai salah satu pelanggaran tetapi bilamana ditelaah secara lebih mendalam lagi sebenarnya terdapat suatu benturan hukum yang secara teknis identik dengan inter governmental policy impact, atau dengan kata lain terjadi gesekan antar institusi kepemerintahan sehubungan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yang terjadi baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung berkenaan dengan kantor perwakilan dimaksud maupun dengan departemen dan instansi terkait yang berhubungan langsung dengan didirikannya perusahaan perwakilan dimaksud. Saat ini pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki kondis tersebut, yang arahnya dalam pembentukan suatu kebijakan tegas yang mencantumkan tidak semata-mata hak dan kewajiban tetapi juga meliputi sanksi baik administratif maupun pidana dengan melihat dari derajat pelanggaran yang terjadi, sehubungan dengan tata cara pendirian perwakilan perusahaan perdagangan di Indonesia.

Ide semacam ini tidak akan terwujud selama tidak dan/atau belum terbentuknya suatu sinergi kerja yang baik antara departemen dan instansi-instansi terkait.

Alasan terjadinya kondisi ini dikarenakan, karena kurangnya koordinasi dalam antara departemen dan instansi terkait berakibat timbulnya over lapping dalam pelimpahan wewenang maupun pembagian tugas, sebagaimana salah satunya dalam perumusan suatu kebijakan yang hanya dikeluarkan secara mandiri oleh salah satu departemen atau instansi yang tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan departemen atau insatansi terkait lainnya. Oleh karenanya secara aktual akan terjadi gesekan kepentingan yang seharusnya merupakan tanggungjawab bersama dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah akan terdapat pihak-pihak yang secara jelas mengalami kerugian akibat ketidak jelasan sistem yang dijalankan oleh masing-masing departemen dan instansi.

Kami menghimbau kepada saudara untuk kiranya memotivisi rekan bisnis saudara untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kendala-kendala tersebut di atas perlu kami jabarkan tidak lain agar saudara dan rekan memiliki suatu gambaran umum tentang kondisi yang terjadi. Relatif untuk pendirian kantor perwakilan perusahaan asing ini faktor resikonya lebih kecil.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?