Mengapa Hukum Waris Termaktub di Buku II KUH Perdata?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Mengapa para pembentuk Undang-Undang menempatkan ketentuan mengenai hukum waris di dalam Buku II KUHPer?

(Pertanyaan dari Agenda Citra)

Jawaban:

Hukum waris dalam KUHPer diatur di dalam Buku II yang berjudul tentang benda, diatur bersama dengan pengaturan mengenai hukum benda dan hak-hak kebendaan. Pertimbangan Pembentuk Undang-undang mengapa hukum waris diatur di dalam Buku II KUHPer yang berjudul tentang Benda antara lain ialah didasarkan pada pemikiran bahwa:

  • Pewarisan Merupakan Salah Satu Cara Untuk Memperoleh Hak Milik

Pewarisan merupakan salah satu cara yang secara limitatif ditentukan untuk memperoleh hak milik. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 584 KUHPer. Pasal tersebut menentukan bahwa: Hak milik atas suatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan  pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut  surat wasiat, dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.

  • Hak Waris Merupakan Hak Kebendaan

Hak waris oleh Pembentuk Undang-Undang dikelompokkan dalam hak-hak kebendaan. Hal ini merupakan pengaruh pengaturan dari Hukum Romawi. Pasal 528 KUHPer menentukan bahwa:

“Atas sesuatu kebendaan seseorang dapat mempunyai baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotik.”

Namun, beberapa pendapat dalam ilmu hukum pada umumnya menyatakan bahwa hukum waris kurang tepat diatur di dalam Buku II KUHPer dan sebaiknya dikeluarkan dari sistematika Buku II KUHPer yang mengatur tentang benda dan hak-hak kebendaan tersebut dan diatur dalam buku tersendiri. Pendapat tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa:

  • Hukum Waris Erat Kaitannya Dengan Hukum Keluarga

Dalam hukum waris dipersoalkan pula siapa di antara saudara atau keluarga pewaris yang berhak untuk mewaris. Dengan demikian hukum waris erat kaitannya dengan bidang hukum keluarga.

  • Hukum Waris Erat Kaitannya Dengan Hukum Perjanjian

Dalam pewarisan, maka yang diwariskan bukan hanya benda, akan tetapi juga hutang-hutang pewaris. Jadi pewarisan bukan hanya mengatur peralihan harta benda pewaris kepada para ahli waris, tetapi juga meliputi hutang piutang pewaris. Dengan demikian hukum waris tidak hanya erat kaitannya dengan benda dan  hak-hak kebendaan, melainkan juga erat kaitannya dengan hak-hak perorangan, yakni hak yang lahir dari perjanjian yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja,  yakni orang yang terikat dalam perjanjian tersebut.

  • Hukum Waris Erat Kaitannya Dengan Hak Kebendaan 

Hukum waris erat kaitannya dengan Buku II KUHPerdata yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan, mengatur mengenai beralihnya benda dan hak-hak kebendaan dari pewaris kepada para ahli waris.

Jadi tiga aspek yang berkaitan dengan hukum waris, yakni hukum benda, hukum keluarga dan hukum perikatan. Oleh karena hukum waris erat kaitannya bukan hanya dengan benda dan hak kebendaan serta beralihnya benda tersebut kepada ahli warisnya, melainkan juga erat kaitannya dengan hukum keluarga yang diatur di dalam Buku I KUHPer dan hukum perjanjian (hak-hak perorangan) yang diatur di dalam Buku III KUHPer, maka sebaiknya hukum waris diatur di dalam buku tersendiri dan dikeluarkan dari Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang benda.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?