Mengapa Hukum Waris Termaktub di Buku II KUH Perdata?

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Mengapa para pembentuk Undang-Undang menempatkan ketentuan mengenai hukum waris di dalam Buku II KUHPer? (Pertanyaan dari Agenda Citra) Jawaban: Hukum waris dalam KUHPer diatur di dalam Buku II yang berjudul tentang benda, diatur bersama dengan pengaturan mengenai hukum benda dan hak-hak kebendaan. Pertimbangan Pembentuk Undang-undang mengapa hukum waris diatur di dalam Buku […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top