Mengenal Managing Partner dalam Suatu Firma Hukum

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Mohon pencerahannya terkait dengan beban tanggung jawab dari managing partner. Karena dalam buku-buku perdata sepertinya memang tidak secara khususnya menguraikannya. Sekiranya dalam tatanan umum apakah yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang managing partner di suatu law firm?

Terima kasih

(Pertanyaan dari Muhammad Faris) 

Jawaban:

Jabatan managing partner sebenarnya mengandung pula pemahaman sebagai pimpinan dari suatu tim yang disebut sebagai Quality Assurance Team Review. Merujuk pada buku Craig Klafter dan Gordon Walker tentang Legal Practice Management and Quality Standards 1995, disebutkan bahwa lingkup tanggung jawab managing partner antara lain adalah sebagai berikut:

  1. mengemban tanggung jawab utama bagi Kantor Hukum dalam kaitannya dengan kebijakan dan tujuan pencapaian, dan komitmen terhadap kualitas, menjamin bahwa tercipta adanya suatu pemahaman tentang standar, penerapan dan pemeliharaan kualitas dalam tubuh kantor hukum yang dipimpinnya;
  2. mengemban seluruh tanggung jawab manajemen untuk setiap fungsi-fungsi yang mempengaruhi kualitas pemberian jasa terhadap para kliennya, dan untuk penyediaan jasa (hukumnya) sesuai dengan persyaratan kualitas dari lingkup bisnisnya;
  3. bertanggung jawab untuk senantiasa memastikan akan sumber daya yang sesuai dengan hasil kinerja berdasarkan persyaratan dan kualifikasi klien;
  4. bertanggung jawab terpentingnya adalah sehubungan dengan tanggung jawab untuk setiap kontraktual negosiasi dan berhadapan dengan client liaison;
  5. bertanggung jawab bagi kepentingan organisasi adalah untuk senantiasa mengendalikan prosedur keuangan dan administratif, minimal sesuai dengan standar yang berlaku umum;
  6. bertanggung jawab untuk melakukan (pengawasan) terhadap setiap pembelian dan prakiraan-prakiraan kebutuhan akan subkontraktor (tenaga-tenaga outsourcing), memastikan bahwa semua perintah telah dilaksanakan dan hanya dilakukan dengan para penyedia yang telah disetujui, dimana dalam perintah tersebut didalamnya telah memiliki muatan yang memenuhi standar persyaratan akan kualitas dan pembelanjaan dilaksanakan dengan perhitungan harga barang yang kompetitif;
  7. bertanggung jawab terhadap penetapan standar prakiraan tingkat kinerja yang dapat diterima, prakiraan terhadap kebutuhan pembekalan berupa pelatihan-pelatihan atau justru memberikan suatu pelatihan khusus yang dilakukan secara mandiri di dalam Kantor Hukum yang dipimpinnya.

Dengan melihat pada uraian tersebut di atas maka jelas terlihat bahwa managing partner merupakan pucuk pimpinan suatu kantor hukum, dimana manifestasi dari kantor konsultan hukum tersebut dapat dikatakan sepenuhnya berada ditangan managing partner. Kiranya pernyataan tersebut relevan dikarenakan begitu luasnya lingkup tanggung jawab dari seorang managing partner pada sebuah Kantor Hukum. Uraian dimaksud secara gamblang telah memuat secara garis besar lingkup tanggung jawab managing partner dan memiliki korelasi yang signifikan untuk kemudian kiranya diterapkan dalam mekanisme kinerja Kantor hukum. Adapun lingkupnya terkait dengan penerapan kebijakan, wewenang dan kinerja secara holistik dari suatu Kantor Hukum.

Dalam rangka untuk menciptakan suatu sistem kerja yang hidup dan dinamis hendaknya segala putusan ataupun kebijakan yang menyangkut kinerja kantor dengan tanpa mengecualikan urgensi dari suatu putusan, hendaknya disosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh konsultan dan staf Kantor hukum atau pada tingkatan tertentu yang dirumuskan dalam suatu rapat koordinasi untuk kemudian ditetapkan. Adapun tujuannya tidak lain adalah demi kemaslahatan keputusan dan efektifitas keberlakuan suatu ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh managing partner.

Pernyataan maupun keputusan managing partner tidak selamanya berupa peraturan maupun perintah yang harus melalui tahapan-tahapan, tetapi ada kalanya pernyataan maupun keputusan tersebut dikeluarkan sebagai suatu bentuk klarifikasi resmi Kantor Hukum. Sehingga dengan demikian tidak terjadi kesimpangsiuran berita ataupun mengakibatkan kinerja kantor hukum mengalami keresahan, baik secara keseluruhan maupun parsial. Sifat dari pernyataan maupun keputusan tersebut hanya terbatas terhadap hal-hal yang berkaitan secara formal dengan kinerja kantor dan bukan terhadap hal-hal yang bersifat non-formal yang menyangkut intervensi terhadap privasi individu.

Sehubungan dengan uraian tanggung jawab managing partner tersebut di atas, maka sesuai dengan pendapat Craig Klafter dan Gordon Walker, dinyatakan bahwa para partner dari kantor hukum yang bersangkutan merupakan lembaga-lembaga yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sama dengan tanggung jawab managing partner.

Pemahaman parsial yang dimaksud disini adalah suatu porsi wewenang yang secara spesifik dimandatkan dan dipercayakan secara langsung untuk dijalankan oleh lembaga partner, guna kesinambungan kerja kantor hukum. Adalah suatu hal yang baku bahwa apabila managing partner tidak dapat menjalankan, berhalangan atau melimpahkan suatu pekerjaan kepada lembaga partner dengan memberikan otorisasi penuh khusus pada lingkup pekerjaan yang didistribusikan kepadanya secara resmi. Dengan demikian segala bentuk dokumen yang eksekusi perjanjian atau transaksi yang merepresentasikan atau yang dibuat oleh untuk dan atas nama kantor hukum hanya dapat dikeluarkan dan resmi diakui sah oleh Kantor Hukum apabila ditandatangani oleh managing partner atau partner dari kantor hukum, dan selain daripada itu validitas maupun keberlakuan atas suatu dokumen dimaksud dianggap tidak sah.

Disamping itu, hal yang perlu diperhatikan oleh Kantor Hukum adalah partner memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh senior associate yang telah terlebih dahulu dikoordinasikan bersama dengan associates baik yang melaksanakan tugasnya secara mandiri berdasarkan perintah kerja langsung dari partner, maupun tergabung dalam tim yang bersangkutan. Adapun maksud dari mekanisme pengawasan dan pengevaluasian ini adalah bertujuan agar kualitas pekerjaan ataupun produk-produk kantor hukum tetap dapat terjaga dengan proyeksi dan komitmen bahwa mutu produk-produknya dapat terus lebih ditingkatkan. Kondisi ini lebih dikarenakan pada pertimbangan bahwa produk akhir kantor hukum akan dikeluarkan melalui pintu gerbang managing partner dan/atau partner.

Kantor hukum dalam hal ini perlu untuk memberikan penjabaran tentang pembagian tugas partner secara khusus dan mendetail mengenai kapasitas maupun klasifikasi partner secara internal, yaitu partner lingkup hukum korporasi dan partner lingkup litigasi. Koridor maupun lingkup tanggung jawab dan wewenang masing-masing partner dipandang perlu untuk lebih dipertajam, dimana dengan demikian dapat dipahami secara gamblang khususnya oleh para pengacara/konsultan hukum. 

Dengan kata lain bahwa puncak supervisi dari suatu pekerjaan hukum berada pada lembaga managing partner dan lembaga partner, dimana sepanjang tidak ditentukan lain ataupun dikarenakan adanya suatu peristiwa khusus tanggung jawab dimaksud tidak dapat dialihkan kepada lembaga lainnya terutama dibebankan secara penuh menjadi tanggung jawab lembaga yang berada di bawahnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?