Objek Perikatan dari Suatu Perjanjian

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi obyek perikatan dari suatu perjanjian menurut KUHPerdata?

(Pertanyaan dari Vinia)

Jawaban:

Pasal 1233 KUHPer mengatur mengenai sumber perikatan dimana selain perjanjian adalah juga undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir karena undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan.

Pengertian perikatan menurut Prof. Subekti S.H., adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yaitu memberi hak pada yang satu untuk menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Obyek perikatan adalah prestasi, prestasi dalam perjanjian ada 3 sebagaimana diatur di dalam pasal 1234 KUHPer, yaitu:

  1. Memberikan atau menyerahkan sesuatu, misalnya: jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, dan sebagainya.
  2. Perikatan atau perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya: perjanjian untuk membuat lukisan, perjanjian membangun garasi, perjanjian pemborongan kerja menjahit baju seragam sekolah, perjanjian kerja dan perjanjian jasa dan sebagainya.
  3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya: perjanjian untuk tidak mendirikan perusahaan sejenis, perjanjian untuk tidak membangun tembok pemisah, dan sebagainya. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?