Objek Yang Dapat Dibebankan dengan Lembaga Fidusia?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja objek yang dapat dibebankan dengan lembaga fidusia?

(Pertanyaan dari Hutami)

Jawaban:

Pada dasarnya, dalam perjanjian jaminan fidusia semua benda baik benda bergerak maupun benda tetap dapat dijaminkan dengan fidusia. Tokoh yang mengutarakan pendapat tersebut adalah Dr. Veenhoven.

Pada awalnya fidusia hanya dapat dibebankan terhadap benda bergerak atau berwujud saja, dalam hal ini seperti barang-barang perniagaan, inventaris, hewan ternak, dan sebagainya. Untuk benda-benda tersebut di atas, bila dijaminkan dalam bentuk gadai akan sulit pelaksanaannya, oleh karenanya lazim dipergunakan jaminan fidusia. Hipotik/hak tanggungan tidak menimbulkan masalah, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, karena benda yang dijadikan objek tetap berada di bawah kekuasaan debitur.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia ialah benda-benda bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, misalnya: perkakas rumah tangga (meel, radio, lemari es, mesin jahit),kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil, truk), alat-alat pertanian, alat-alat inventaris perusahaan, timbunan tembakau dalam gudang, barang-barang persediaan dalam perusahaan, barang-barang persediaan pada pengecer, semuanya itu dapat dipakai sebagai jaminan fidusia.

Setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia adalah benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat bahwa benda dimaksud tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Mengenai benda yang dijadikan objek jaminan fidusia, secara rinci Munir Fuady melihat objek jaminan fidusia lebih luas, yaitu terdapat dalam ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 20 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu:

  1. Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
  2. Dapat atas benda berwujud;
  3. Dapat juga atas benda tidak berwujud;
  4. Benda bergerak;
  5. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan;
  6. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hipotik;
  7. Baik atas benda yang sudah ada maupun terhadap benda yang akan diperoleh kemudian, tidak diperlukan suatu akta pembebanan fidusia tersendiri;
  8. Dapat atas satu satuan atau jenis benda;
  9. Dapat juga atas lebih dari benda yang akan menjadi objek fidusia;
  10. Termasuk hasil dari benda yang akan menjadi objek fidusia;
  11. Termasuk juga klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  12. Benda persediaan (inventory perdagangan).

Undang-Undang Jaminan Fidusia telah menggantikan FEO (Fiduciaire Eigendoms Overdracht atau penyerahan hak milik secara kepercayaan) dan cessie jaminan atas piutang-piutang yang dalam praktek pemberian kredit banyak digunakan. Selanjutnya Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur bahwa selain benda yang sudah dimiliki pada saat dibuatnya jaminan fidusia, juga benda yang diperoleh kemudian dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Ini berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan dibebani dengan jaminan fidusia pada saat benda dimaksud menjadi milik pemberi fidusia. Berkenaan dengan pembebanan jaminan fidusia atas benda, termasuk piutang yang diperoleh kemudian, Undang-Undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa tidak perlu dibuat perjanjian jaminan fidusia tersendiri, oleh karena sudah dilakukan pengalihan hak kepemilikan “sekarang untuk nantinya” atas benda tersebut. Dimungkinkan pembebanan jaminan fidusia atas benda yang diperoleh kemudian sangat membantu dan menunjang pembiayaan pengadaan/pembelian persediaan (stock) bahan baku.

Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, sehingga klaim asuransi tersebut akan menggantikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia bilamana benda-benda tersebut musnah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?