Orientasi Kantor Pengacara, seperti Perseroan Terbatas (PT)?

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead yth.,

Apakah kantor pengacara boleh orientasinya hanya untuk mendapatkan keuntungan semata-mata, seperti halnya suatu perseroan terbatas?

(Pertanyaan dari Rangga Herdiansah)

Jawaban:

Sehubungan pertanyaan apakah kantor pengacara boleh hanya untuk mendapatkan keuntungan semata-mata, maka kiranya dapat disampaikan bahwa sebuah kantor hukum tidak dapat berorientasi mutlak pada perolehan profit/keuntungan semata, melainkan harus turut memperhatikan dan memberikan reservasi bagi para pencari keadilan. Para pengacara maupun konsultan hukum memiliki suatu tanggung jawab tersendiri untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi mereka-mereka yang tidak memiliki kemampuan, baik pengetahuan maupun finansial.

Lebih lanjut kantor hukum yang lazim didirikan di Indonesia merupakan sebuah persekutuan firma yang memiliki pengertian setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Sedangkan yang dimaksud dengan persekutuan perdata (matschaap) ialah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata).

Batasan yuridis tentang maatschap dimuat dalam KUH Perdata pasal 1618 yang dirumuskan sebagai berikut, yaitu:

“Persekutuan adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”.

Persekutuan (maatschap) ini merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana untuk bersama-sama mencari keuntungan. Soenawar Soekowati berpandangan bahwa yang disebut maatschap adalah suatu organisasi kerja sama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Hal ini memiliki arti bahwa maatschap merupakan suatu badan yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia sebagai bentuk badan yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk usaha yang telah mencapai taraf yang lebih kompleks pengaturannya.

Dengan demikian, kantor hukum tidak dapat didirikan dalam bentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan Perseroan Terbatas berorientasi pada usaha untuk memperoleh keuntungan, sementara kantor-kantor hukum perlu menangani kasus-kasus pro bono. Bentuk badan usaha yang paling tepat untuk kantor hukum adalah firma.

Lihat Pasal 3 huruf (b) Kode Etika Advokat yang menentukan:

  1.  Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran Keadilan.

Lihat Pasal 4 huruf (f) Kode Etika Advokat yang menentukan:

f           Advokat dalam mengurus perkara cuma cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?