Pada Buku ke Berapa Hukum Waris diatur di KUHPerdata?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Ketentuan-ketentuan mengenai Hukum waris diatur pada buku ke berapa KUHPerdata?

(Pertanyaan dari Afifah Safiqah)

Jawaban:

KUHPer, yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1848, terdiri dari 4 buku, yaitu:

  1. Buku I berjudul tentang Orang; 
  2. Buku II berjudul tentang Benda;
  3. Buku III berjudul tentang Perikatan; dan 
  4. Buku IV berjudul tentang Pembuktian dan Daluwarsa.

Dalam KUHPer, Hukum waris diatur di dalam Buku II yang berjudul tentang Kebendaan. Dalam Buku II KUHPer tersebut hukum waris diatur dalam Bab XII sampai dengan Bab XVIII, dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Bab XII tentang pewarisan karena kematian
  2. Bab XIII tentang surat wasiat
  3. Bab XIV tentang pelaksanaan wasiat dan pengurusan harta peninggalan;
  4. Bab XV tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
  5. Bab XVI tentang menerima dan menolak suatu warisan;
  6. Bab XVII tentang pemisahan harta peninggalan;
  7. Bab XVIII tentang harta peninggalan yang tidak terurus.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?