Para Pihak dalam Suatu Perjanjian

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Siapa saja yang dapat dijadikan sebagai pihak dalam suatu perjanjian?

(Pertanyaan dari Wanda)

Jawaban:

Para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian paling sedikit berjumlah dua orang. Para pihak dalam tersebut dapat terdiri dari manusia atau badan hukum. KUHPer membedakan para pihak ke dalam golongan yang tersangkut dalam perjanjian, yaitu:

  • Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, yang dimaksud para pihak disini ialah minimal dua pihak yang bersepakat dalam suatu perjanjian dan mereka mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing sehingga umumnya perjanjian tersebut bersifat timbal balik.

Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya. Menurut pasal 1318 KUHPer:

“jika seseorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap itu adalah untuk ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari padanya, kecuali dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian, bahwa tidak demikian maksudnya”

  • Pihak ketiga, adalah pihak yang diberi kuasa oleh seseorang untuk melakukan perjanjian atas nama orang lain bukan atas namanya sendiri. Dalam suatu perjanjian tidak membawa rugi bagi pihak ketiga, dan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali apabila pihak ketiga ingin mempergunakannya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?