Para Pihak dalam Suatu Perjanjian

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Siapa saja yang dapat dijadikan sebagai pihak dalam suatu perjanjian? (Pertanyaan dari Wanda) Jawaban: Para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian paling sedikit berjumlah dua orang. Para pihak dalam tersebut dapat terdiri dari manusia atau badan hukum. KUHPer membedakan para pihak ke dalam golongan yang tersangkut dalam perjanjian, yaitu: Para pihak yang […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top