Pelanggaran dalam Kerjasama Tender

Share :

Pertanyaan:

Kantor saya dihadapi masalah, yaitu rekan usaha saya tidak membayar jasa yang diberikan kantor saya. Awalnya kawan saya mengetahui ada peluang usaha yang harus melalui mekanisme tender. Dia tidak memiliki bendera dalam hal ini perusahaan karena selama ini yang bersangkutan hanya berbisnis sendiri. Permasalahannya adalah dari kerjasama kami, ternyata pemenang tendernya kita. Memang dia yang bekerja tetapi dia juga menjanjikan bahwa perusahaan kami akan menerima komisi sebesar 25%. Karena semua berkas dan surat menyurat resmi selalu dikeluarkan dari kantor kami. Tetapi pembayaran ternyata langsung ke pribadi yang bersangkutan dan perusahaan kami tidak mendapatkan uang sepeserpun juga dari rekan kerja saya tersebut. Alasannya dia mengatakan bahwa saya tidak ada perjanjian hitam atas putih dengan dirinya. Yth. Redaksi bagaimanakah kami bisa mengatasi masalah ini?

Lina – Jelambar

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan Ibu, maka perlu untuk diperhatikan bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan adalah antara kantor Ibu dengan pemberi kerja, dan bukan antara rekan Ibu dengan pemberi kerja. Asumsi saya dikarenakan adanya persyaratan bahwa yang dapat mengikuti tender adalah perusahaan dan tidak dapat orang perorang. Sehingga sudah barang tentu perjanjian yang terjadi adalah antara Ibu dengan pemberi kerja. Oleh karenanya telah terjadi suatu peristiwa hukum yang kemudian diikuti dengan adanya suatu perbuatan hukum, yaitu peristiwa tender, yang kemudian disusul dengan adanya perbuatan hukum berupa prestasi oleh pemenang tender dan pembayaran oleh pemberi kerja. Konstruksi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam sebuah perjanjian.

Pertanyaan dari kami apakah perusahaan Ibu telah menandatangani perjanjian kerjasama dimaksud atau justru sebaliknya. Ibu dengan pemberi kerja memiliki hubungan keperdataan yaitu dengan adanya perjanjian kerjasama. Dan dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut mengakibatkan rekan Ibu bukan merupakan pihak dalam perjanjian dimaksud. Namun, jika ternyata pembayaran dari pemberi kerja langsung diberikan rekan kerja Ibu, maka Ibu tidak perlu melakukan tuntutan kepada rekan kerja Ibu, sebab sudah jelas yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik dan sepertinya tidak akan memecahkan masalah.

Alternatif solusi yang dapat kami berikan adalah Ibu mengajukan tuntutan penyelesaian pembayaran ini kepada pihak pemberi kerja. Ibu silakan mengajukan pembayaran kepada perusahaan pemberi kerja dan apabila ternyata pihak perusahaan tersebut mangkir, Ibu dapat mengatakan bahwa perusahaan Ibu belum pernah menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan. Selanjutnya, jika ternyata dipermasalahkan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada rekan kerja Ibu, maka Ibu dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian dan oleh karenanya menurut hukum hubungan hak dan kewajiban ada antara perusahaan Ibu dan perusahaan pemberi kerja. Jika ternyata Ibu diminta untuk menarik uang yang ada direkan Ibu, maka perlu ditegaskan bahwa itu bukan merupakan tanggung jawab atau kesalahan Ibu tetapi justru kesalahan ada pada pihak pemberi kerja. Perusahaan Ibu berhak untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang telah Ibu derita.

Upaya tersebut di atas merupakan upaya penyelesaian yang masih didasari pada itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan. Seandainya jika tidak dapat ditempuh cara secara damai, Ibu dengan demikian untuk dan atas nama perusahaan (sudah barang tentu dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas), dan mewakilinya untuk mengajukan perkara perdatanya ke pengadilan. Langkah ini sebaiknya telah didiskusikan dengan pengacara ataupun tim bantuan hukum, khususnya dalam melengkapi dokumen-dokumen transaksi yang telah dibuat, termasuk seluruh korespondensi sebagai bukti dalam persidangan nantinya.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?