Pembuktian Suatu Perkawinan

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Bagaimanakah pembuktian tentang adanya perkawinan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? (Pertanyaan dari Tabitha Adischa) Jawaban: Terhadap suatu perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia, dilakukan pencatatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Berdasarkan peraturan tersebut […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top