Pembuktian Suatu Perkawinan

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimanakah pembuktian tentang adanya perkawinan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?

(Pertanyaan dari Tabitha Adischa)

Jawaban:

Terhadap suatu perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia, dilakukan pencatatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Berdasarkan peraturan tersebut maka dapat diketahui bahwa pembuktian dari suatu perkawinan di Indonesia adalah tercatatnya perkawinan itu. Pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dalam Bab II Pencatatan Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Di dalam Pasal 11 PP 9/1975 dinyatakan bahwa dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Bagaimanakah jika tidak ada saksi dalam hal tidak ada akte perkawinan? Dalam hal ini, maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang Perkawinan maupun pertauran perundang-undangan yang lain tidak mengaturnya. Namun, dapat kita jumpai pengaturan di dalam pasal 101 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang menentukan bahwa : Apabila ternyata bahwa register-register itu tidak pernah ada,atau telah hilang,atau pula akta perkawinanlah yang tak ada di dalamnya, maka terserahlah kepada hakim soal cukup atau tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan itu, asal saja hubungan selaku suami-isteri jelas nampak adanya. Pasal tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal tidak adanya akta perkawinan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. dan Ari Wahyudi Hertanto, Penelitian tentang the Development of Civil Registration in Indonesia. Jakarta: Deutsche Gesselschaft Fuer Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ) Good Governance in Population Administration, 2004.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?