Pemilu 2004 Berpeluang Akhiri Masa Transisi

Share :

International Day of Democracy

Oleh: Dr. Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H.

A. Latar Belakang

Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnya telah berlangsung jauh sebelum
abad ke-20 sekarang ini. Globalisasi dalam arti pembentukan suatu sistem global yang mencakup kehidupan dibidang politik, ekonomi dan sosial-budaya telah berlangsung secara bertahap, berawal secara “embrional” di abad ke-15 yang ditandai dengan munculnya negara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu oleh jiwa dan semangat renaissance dan aufklarung.1

Melansir berita yang telah dimuat di Kompas Cyber Media yang pada intinya
mengetengahkan bahwa pemilu 2004 merupakan masa transisi dari pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis selama lima tahun reformasi yang berjalan tanpa arah telah “menjebak” bangsa Indonesia dalam kondisi yang makin kompleks di segala dimensi kehidupan. Dengan sistem baru yang lebih demokratis dan terbuka yang memungkinkan seleksi elite, Pemilihan Umum 2004 berpeluang sebagai awal proses perubahan untuk mengakhiri masa transisi yang berkepanjangan dan melelahkan.2 Demikian salah satu butir refleksi 2003 dan perspektif 2004 dalam perbincangan awal tahun yang digelar The Habibie Center yang dikemukakan Dr Indria Samego.

“Politics as usual harus diganti dengan politik sebagai basis untuk mendorong
lahirnya kebijakan publik. Pemilu memang tidak mampu menyelesaikan semuanya.
Namun, pemilu dapat berperan sebagai awal sebuah perubahan. Masa transisi yang
melelahkan harus diakhiri,” ujar Indria. Menurut Indria, melalui Pemilu 2004 yang
memungkinkan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, terbuka
kemungkinan adanya seleksi elite secara demokratis dan terbuka.3

Elite yang terpilih melalui proses pemilu, secara hipotesis, dapat diharapkan
sebagai tokoh yang memiliki basis massa. Artinya, suara elite yang terpilih adalah suara massa yang mendukungnya. Dalam sistem yang demokratis, apa pun yang dituntut massa harus dianggap sebagai konsekuensi logis. Vox populi vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Sehingga, atas nama kedaulatan rakyat, kita harus menghargai apa pun hasil Pemilu 2004.

  1. Pemilih rasional
    Meskipun berpeluang menjadi titik balik menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia, tantangan atau potensi Pemilu 2004 hanya menjadi forum legitimasi elite politik yang berkuasa saat ini atau elite politik masa lalu. Potensi negatif Pemilu 2004 dapat dicegah dengan proses penyadaran pemilih. Dengan melakukan pendidikan pemilih, kita memiliki kesempatan untuk memperbanyak pemilih rasional. Untuk itu, kejernihan dalam menilai partai dan tokoh menjadi prasyarat utama bagi sebuah pemilu yang berhasil mengubah nasib negara bangsa. Jika kita takut menyuarakan kebenaran dengan memberikan suara untuk tokoh perubahan, maka bukan konsolidasi demokrasi yang terjadi, melainkan transisi demokrasi yang terus berkepanjangan.

1. Koento Wibisono Siswomihardjo, Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara (Upaya Untuk Mengatasi Disintegrasi Kehidupan Bangsa), Kumpulan tulisan Mata Kuliah Umum Universitas Pancasila yang dikompilasi oleh Universitas Indonesia – 1999.
2 http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0401/08/nasional/789529.htm
3 Loc.cit

2. Agenda reformasi

Mantan Menteri Kehakiman Prof Muladi, S.H., yang hadir sebagai pembicara
dalam acara tersebut berharap pemerintahan yang terbentuk melalui Pemilu 2004 benar- benar dapat menuntaskan agenda reformasi yang masih tersisa dalam kerangka indeks strategis elemen demokrasi. Pemerintah hasil Pemilu 2004 dipastikan akan mempunyai legitimasi politik dan sosial yang lebih kuat dari pemerintahan sebelumnya.Indeks strategis tersebut menurut Muladi antara lain penuntasan amandemen UUD 1945 baik substantif, struktural, maupun kultural; pelaksanaan pemilu yang demokratis; sistem desentralisasi; pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif; dan kekuasaan kehakiman yang merdeka. “Peranan sistem hukum baik sebagai obyek maupun subyek selama masa transisi masih sangat mengecewakan,” ujarnya.4

Muladi, Indria, dan pembicara lain Dewi Fortuna Anwar tidak percaya dengan
worst scenario (skenario terburuk) seperti dikemukakan Kepala Staf TNI AD Jenderal
Ryamizard Ryacudu bahwa Pemilu 2004 berdarah-darah. Namun, Muladi mensinyalir
adanya indikasi ketidakjujuran dan ketidakadilan sejak masa persiapan Pemilu 2004 yang akan melemahkan kualitas Pemilu 2004. “Indikasi awal telah menunjukkan adanya pelanggaran seperti kampanye terselubung, pemalsuan identitas, dan politik uang (money politics). KPU dan lembaga penegak hukum harus tegas, independen, dan imparsial dalam menangani masalah ini. Di lain pihak harus diakui, sosialisasi tentang hakikat, substansi, dan prosedur Pemilu 2004 masih sangat dirasakan kurang,” ujar Muladi.

B. Tinjauan dari Sisi Politik

Merujuk pada uraian tersebut di atas kiranya penulis dalam kesempatan ini
hendak meninjau tentang aspek-aspek politik yang hidup dan berkembang seputar
tanggapan tentang Pemilu 2004 akan mengakhiri masa transisi tersebut dalam tatanan teoritis.

Terpuruknya perkembangan dunia politik yang terjadi di Indonesia semenjak
dikumandangkannya era reformasi ternyata tidak menyandang semangat reformasi
tersebut. Masyarakat sudah barang tentu memperhatikan sepak terjang para politikus
yang semula memberikan janji-janji tetapi pada kenyataannya tidak ditepati. Konteks
semacam ini merupakan suatu bentuk pemahaman tentang politik yang sangat sederhana yang lazim terjadi pada masyarakat awam di Indonesia. Yang mana menurut kacamatanya tidak hanya pandangan hidup saja yang disimpangi secara mata telanjang, namun para sarjana telah melansir bahwa kondisi semacam ini turut menjangkiti bidang hukum, sebagaimana dikatakan adanya beberapa asumsi tentang intervensi politik terhadap hukum, bahwa:

  1. Hukum bukanlah merupakan suatu subsistem yang steril dari subsistem
    kemasyarakatan lainnya;
  2. Politik kerapkali melakukan intervensi terhadap pembentukan dan pelaksanaan
    hukum, sehingga muncul permasalahan subsistem manakah yang lebih suprematif
    antara sub sistem hukum dan sub sistem politik?
  3. Permasalahan-permasalahan yang lebih spesifik adalah:
    • Bagaimanakan pengaruh politik kepada hukum?
    • Mengapa politik banyak mengintervensi hukum?
    • Apakah suatu konfigurasi politik tertentu menghasilkan suatu karakter
    • produk hukum yang tertentu pula?
    • Dan sebagainya.

Sebelum dilanjutkan Ralf Dahrendorf memberikan beberapa ciri tentang
kelompok dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik:6

  1. Jumlahnya selalu lebih kecil daripada jumlah kelompok yang dikuasai.
  2. Memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasinya, yang
    berupa kekayaan material, intelektual, dan kehormatan moral.
  3. Dalam pertentangan selalu terorganisir lebih baik dari kelompok yang
    ditundukkan.
  4. Kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan
    dalam bidang politik, sehingga elit penguasa diartikan sebagai elit penguasa
    dalam bidang politik.
  5. Kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan
    politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri.
  6. Ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.

Begitu banyaknya para pendapat yang menyatakan tentang apa itu politik
selayaknya yang dikemukakan oleh John Locke, sebagai berikut:

Men being, as been said, by nature all free, equal, and independent, no one can be
putout of this estate and subjected to the political power of another without his own
consent. The only way whereby any one divests himself of his natural liberty and puts
on the bonds of civil society is by agreeing with other men to join and unite into a
community for their comfortable, safe, and peaceable livingamongst another, in a
secure enjoyment of their properties and greater security against any that are not of
it. This any number of men may do, because it injures not the freedom of the rest; they are left as they were in liberty of the state nature. When any number of men have so consented to make one community or government, they are thereby presently incorporated and make one body politic wherein the majority have a right to act and to conclude the rest
.7


5.Kumpulan Materi Transparansi Semester Genap 2003/2004 Mata Kuliah Politik Hukum, dikumpulkan oleh Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Program Pasca Sarjana, hal.4
6 Ibid, hal.2
7. Kumpulan Tulisan Politik Hukum I, The Second Treatise of Government – John Locke, dikumpulkan oleh Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pasca Sarjana – 2003, hal 3-4.

Latar belakang pemikiran John Locke tidak lain dikarenakan menurutnya manusia
dalam keadaan status naturalis pada dasarnya merupakan mahluk yang baik dan berakal (homo saphiens). Setiap manusia sejak lahir telah memiliki hak-hak yang mendasar yaitu hak atas kehidupannya (life), hak atas kemerdekaan (liberty) dan hak atas hak milik/kekayaannya (property). Jadi manusia baru bertindak main hakim sendiri atau bersikap seperti binatang bila hak-hak dasarnya dilanggar.8 Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak dasarnya, rakyat mengadakan perjanjian membentuk negara (pactum unionis). Setelah itu mengadakan perjanjian penyerahan kekuasaan kepada penguasa (pactum subyecktionis), yang harus mampu memberi jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyatnya. Dengan demikian kekuasaan penguasa menjadi terbatas yaitu tidak boleh melanggar hak-hak dasar rakyat (monarkhi konstitusional). Berdasarkan teorinya ini maka John Locke dikenal pula sebagai bapak hak asasi manusia.

Baik John Locke, Thomas Hobbes dan J.J. Rousseau merupakan tiga tokoh
terkemuka dalam teori perjanjian masyarakat, yang mana ketiga sarjana tersebut
termasuk dalam kelompok pemikir dengan teori-teorinya yang termasuk dalam kategori teori dari zaman modern. Ketiga tokoh tersebut mempunyai titik tolak yang sama dalam teorinya masing-masing yaitu berawal dari manusia dalam keadaan status naturalis yaitu status belum negara. Melalui perjanjian masyarakat terjadi suatu peralihan status, yaitu dari status naturalis menjadi status civilis atau status sudah bernegara. Perbedaannya terletak pada isi serta akibat yang timbul dari perjanjian masyarakat tersebut.

Dengan merujuk pada apa yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendorf dengan apa
yang dinyatakan oleh John Locke, maka terdapat pertalian antara kedua teori tersebut adalah terletak pada dominasi dari pihak penguasa. Dimana pengaruh dominasi raja (sistem monarkhi) yang sangat besar, dimana terbuka peluang untuk terjadinya praktek kezaliman dan kemudian terbentuk suatu tirani yang pada akhirnya dikenal dengan istilah pemerintahan monarkhi absolut. Sementara pola-pola kekuasaan yang terkonsentrasi pada sumber yang sangat sedikit tersebut disikapi sebagai suatu gejala yang menarik oleh Ralf, dimana pendekatan ilmiah yang dilakukannya adalah melalui pendekatan politik. Keduanya dalam hal ini berupaya secara sedemikian rupa dengan teori-teori yang dikemukakannya untuk melakukan identifikasi awal, yang pada akhirnya bermuara pada bagaimana solusi yang dapat diberikan dalam kerangka pemerintahan yang sedemikian rupa. Suatu kondisi dialektika antara penguasa dengan yang dikuasai, pemerintah dengan yang diperintah, si kuat dengan yang lemah, dan seterusnya dijadikan sebagai suatu
kajian dalam konteks bagaimana kedua kubu dimaksud memiliki reservasi atas
kepentingannya masing-masing.

Rakyat yang dalam hal ini melalui pemilu 2004 yang sebenarnya dapat
memberikan kontribusi politisnya, yang manifestasi konkritnya adalah suatu titik balik
atau apabila dipertegas dapat dikatakan sebagai ultimate remedium bagi bangsa dan negara dikarenakan banyak faktor mengalami kebimbangan dalam menentukan. Apakah nantinya suara yang diberikan dapat menentukan nasib bangsanya. Sebelum berbicara tentang kepentingan bangsa dan negara suara yang datang dari masyarakat bawah justru hanya berpatokan pada hal-hal yang sifatnya riil dapat diukur seperti dengan turunnya harga pupuk, meningkatnya harga jual gabah, meningkatnya daya beli masyarakat, peluang untuk mengenyam fasilitas pendidikan yang layak, dan dampak peningkatan kesejahteraan juga dapat dirasakan langsung oleh pekerja non karier layaknya tukang becak, supir bajaj, kusir, tukang cukur, tukang kebun dan lain sebagainya. Dikatakan oleh mereka bahwa mereka tidak membutuhkan teori, metode maupun penjelasan ilmiah lainnya, namun yang mereka minta menurut kacamata mereka hanya terbatas pada hal riil tersebut di atas.


8.Padmo Wahjono, S.H., Ilmu Negara Himpunan Kuliah-kuliah , cet.1, (Jakarta : IND-Co, 1996), hal. 86.

Memperhatikan perkembangan yang terjadi di Indonesia dan dengan merujuk
terhadap apa-apa saja yang telah dikemukakan oleh para sarjana tersebut dan terkait dengan idealisme yang didambakannya tersebut ternyata pada kenyataannya tidak dapat dielaborasikan atau implementasinya tidak sejalan antara harapan dengan kenyataan. Keadaan mana jelas dengan memperhatikan bahwa John Locke sebagai bapak Hak Asasi Manusia yang sangat memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dalam kehidupan berpolitik, berdemokrasi dan bernegara ternyata tidak sebagai suatu hal yang ideal, dan sudah barang tentu universal justru di Indonesia tidak berlangsung demikian.

Tidak lain kendala ini muncul dikarenakan ulah para politisi yang notabene juga
pemerintah dalam hal ini semestinya digugu dan dicontoh namun pada aktualisasinya
justru menggunakan konsep-konsep yang ideal tersebut tidak pada tempatnya, atau
bahkan sama sekali mengabaikan. Hal ini tidak lain dikarenakan dominasi yang mereka miliki terhadap masyarakat yang begitu luas dan menjadikan mereka lupa bahwa pada dasarnya mereka adalah wakil masyarakat yang diberikan kepercayaan dan tanggungjawab yang tidak kepalang main-main. Tetapi meskipun tidak diungkapkan dalam tulisan ini, fakta telah banyak berbicara dan menunjukkan apakah para politisi sebagai wakil rakyat telah secara arif dan bijaksana menyikapi amanat yang diembannya tersebut. Ide dan pendidikan politik yang telah tumpul dan dimandulkan oleh rezim orde baru baik secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan luluh lantaknya idealisme, dan kemudian pola-pola laiknya anasir tersebut menjadi budaya masyarakat Indonesia yang padahal hal tersebut bukan cerminan sesungguhnya dari masyarakat Indonesia. Sementara itu kajian tentang politik tersebut melalui tulisan ini baru diangkat hanya dalam bentuk catatan kecil yang sangat sederhana dan bukan dalam bentuk suatu kajian yang bersifat komperehensif, tetapi identifikasi awal telah menunjukkan adanya
ketidak selarasan antara apa itu politik, politisi dan arah politik Indonesia.

Lebih jauh lagi Arbi Sanit salah seorang pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Indonesia dalam wawancaranya dengan radio ramako mengatakan
bahwa, keterpurukan bidang politik Indonesia salah satunya adalah dikarenakan tidak
terdapatnya kaderisasi dan pendidikan yang terstruktur dalam bidang politik dan oleh
karenanya dalam pemilu kali ini yang muncul adalah wajah-wajah lama yang telah
menjabat dari beberapa kali pergantian kabinet dan era pemerintahan. Sehingga keadaan ini disikapi sebagai suatu hal yang tidak pelak layaknya sebuah pembodohan, seperti teori yang digagas oleh Shang Yang tetapi lebih kepada variasi bentukannya.

C. Tinjauan dari Sisi Demokrasi

Berdasar sejarah kenegaraan kita mengenal lima tipe utama negara meliputi tipe
negara Timur Purba, tipe negara Yunani, tipe negara Romawi, tipe negara Abad
Menengah dan tipe negara Modern. Pengelompokan ke lima tipe utama negara ini
berdasar pada ciri-ciri pokok yang dominan dalam negara sepanjang sejarah kenegaraan. Sumber pembahasan adalah pendapat para sarjana dari negara-negara Eropa, sehingga peninjauannya juga bersifat Eropa Centris.

Ciri utama tipe negara Timur Purba adalah teokratis dan absolut. Sedangkan tipe
negara Yunani bercirikan negara kota dengan sistem demokrasi langsung dan warga turut secara aktif dalam kegiatan pemerintahan. Disamping itu warga Polis di Yunani dapat memahami gagasan zoon politicon dari Aristoteles.9 Sedangkan tipe negara Modern ciri utamanya adalah demokrasi dengan sistem perwakilan dan negara hukum yang demokratis.

Dalam buku Democracies Patterns of Majoritarian and Consensus Governmentin
Twenty – One Countries, yang disusun oleh Arend Lijphart
, dinyatakan:10

Democracy may be defined not only as government by the people but also, in
President Abraham Lincoln’s famous formulation, as government for the people –
that is government in accordance with the people preferences. An ideal democratic
government would be one whose actions were always in perfect correspondence with
the preferences of all its citizens. Such complete responsiveness in government has
never existed and may never be achieved, but it can serve as an ideal to which may
never be achieved, but it can serve as an ideal to which democratic regimes would
aspire. It can also be regarded as the end of scale on which degree of democratic
responsiveness of different regimes may be measured.

Berangkat dari pemikiran tersebut memang sebenarnya bukan merupakan suatu
barang baru, tetapi dalam melakukan analisa dan terlebih lagi dalam memberikan
pemahaman tentang demokrasi antar satu negara dengan negara yang lain tentu saja akan berbeda, meskipun konspe demokrasi tersebut telah dikenal secara universal oleh seluruh masyarakat dunia. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan kaya akan pemikiran tetapi disisi lain apabila tidak disikapi sedemikian rupa justru yang timbul adalah sebaliknya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Aristoteles dimana ada tiga bentuk negara berdasar jumlah orang yang yang memerintah, yaitu

  1. Monarkhi/Kerajaan, yaitu pemerintahannya dilaksanakan oleh satu orang untuk
    kepentingan seluruh rakyat. Apabila orang yang memerintah kemudian
    melaksanakan pemerintahan untuk kepentingannya sendiri maka bentuk monarkhi
    berubah atau merosot menjadi tirani/diktatur.
  2. Aristokrasi, yaitu pemerintahan oleh sekelompok orang misalnya para ahli filsafat
    atau para cendekiawan yang merupakan orang yang baik-baik, dan melaksanakan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Apabila sekelompok orang yang memerintah ini melaksanakan pemerintahan untuk kepentingan kelompoknya sendiri, maka bentuk aristokrasi akan merosot menjadi Oligarchie. Dalam hal inipemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan orang-orang yang kaya, dan bentuk pemerosotannya adalah Plutokrasi.
  3. Politeia, yaitu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Apabila pemerintahan dilaksanakan oleh orang-orang yang sama sekali tidak tahu masalah pemerintahan, maka bentuk politeia akan berubah/merosot menjadi Demokrasi.11

Pertanyaan yang timbul bukankan demokrasi tersebut adalah sesuatu hal yang
sifatnya ideal, lalu mengapa justru menjadi suatu kemerosotan. Menjawab pertanyaan tersebut tidak lain dikarenakan pada saat dibukakannya pintu demokrasi terdapat suatu kendala yang tanpa sadar sebenarnya telah menggejala, dimana masing-masing orang berpendapat bahwa dirinyalah yang paling mengerti dan memahami tentang arti dari demokrasi. Apabila diakumulasikan dan pada akhirnya masing-masing orang tetap pada pendiriannya masing-masing, maka sudah barang tentu pemahaman demokrasi secara dangkal tersebut akan menjadikan keterpurukan dan kekacauan dalam masyarakat. Sepertinya kondisi serupa itu justru yang tengah melanda negara Republik Indonesia sehingga hakekat dari demokrasi itu sendiri menjadi terhablurkan.

Kita menjumpai pembagian bentuk negara dalam tiga macam bentuk sebagaimana
dikemukakan oleh Aristoteles. Selain itu juga ada dua macam bentuk negara yang
dikemukakan oleh Machiavelli. Akan tetapi keduanya ternyata belum memuaskan
sehingga dengan melihat isi yang sebenarnya. Jadi, tidak lagi berpegang pada masalah bentuk negara berdasarkan sejarah. Ketiga aliran tersebut adalah:

  1. Aliran yang menggabungkan masalah bentuk negara dengan bentuk
    pemerintahan.
  2. Aliran yang membahas masalah bentuk negara dalam dua golongan yaitu
    demokrasi dan diktatur.
  3. Aliran yang mencoba memecahkan kriteria-kriteria yang sudah ada tanpa
    mengutamakan istilah/penamaan, tetapi mengutamakan bangunan negara dengan
    segala isinya. Ajaran ini dipelopori oleh Strong dari negara Inggris, sehingga
    disebut kriteria dari Anglo Saxon.

Aliran yang pertama mencoba menggabungkan masalah bentuk negara dengan
bentuk pemerintahan, yang banyak dianut oleh sarjana-sarjana dari Eropa Barat. Dalam hal ini pembahasan masalah bentuk negara telah bergeser pada masalah bentuk pemerintahan. Masalah bentuk pemerintahan sebenarnya merupakan peninjauan negara dari segi yuridis, yaitu suatu sistem yang menentukan bagaimana hubungan kerja antara lembaga-lembaga tinggi dalam negara. Sedangkan masalah bentuk negara merupakan peninjauan dari segi sosiologis. Oleh karena itu pembahasan masalah bentuk negara berada pada batas antara pembahasan dari segi sosiologis dan segi yuridis. Dalam literatur teori kenegaraan bahkan ada yang memberi arti sama pada bentuk negara dan bentuk pemerintahan.


11 Padmo Wahjono,SH., Kuliah-Kuliah Ilmu Negara, cet.1, (Jakarta: Ind-Hill-Co,1966), hal.130.

Menurut para sarjana hanya ada tiga macam bentuk pemerintahan, yaitu:

  1. Bentuk pemerintahan yang menunjukan adanya hubungan yang erat antara badan
    Eksekutif dan Legislatif, disebut sistem parlementer. Secara historis sistem
    parlementer pertama kali berlaku di negara Inggris sehingga disebut juga sistem
    Inggris. Pada awalnya tujuan menggunakan sistem parlementer adalah untuk
    mempertahankan bentuk kerajaan/monarkhi di negara Inggris dalam suasana
    bertambah kuatnya kekuasaan rakyat. Selain itu untuk melindungi raja atau anak
    raja dari kemungkinan adanya tindakan menghukum raja/anak raja apabila terjadi
    pemberontakan. Caranya adalah menggunakan sistem pemerintahan dimana raja
    tidak dapat diganggu gugat dan para menteri yang bertanggung jawab pada
    parlemen dalam melaksanakan pemerintahan. Dengan demikian terdapat
    hubungan yang erat antara lembaga Eksekutif dan Legislatif dan saling
    bergantung satu sama lain. Dalam praktek kenegaraan ternyata bobot
    ketergantungan antara kedua lembaga tersebut berbeda-beda tetapi secara umum
    berusaha mencapai keseimbangan. Secara historis dalam mencapai sistem
    parlementer yang murni ternyata telah melalui beberapa fase, meliputi:

a. Fase kekuasaan tertinggi masih berada pada tangan Raja/Eksekutif (Overwicht van de Executief). Pada fase ini apabila terjadi perselisihan, maka yang menentukan adalah Raja sehingga kekuasaan Raja/Eksekutif lebih besar dari Legislatif. ( E > L ). b. Fase kesimbangan antara kekuassan lembaga Eksekutif dan Legislatif. Terjadi pada masa negara hukum formal atas desakan golongan liberal yang ingin turut serta dalam pemerintahan berdasar pada asas kebebasan individu, juga untuk jaminan hak dan kedudukannya. Pada masa ini pada setiap Undang-Undang Dasar yang menganut sistem parlementer umumnya memuat suatu rumusan yang menetapkan bahwa “Parlemen dapat meminta pertanggungan jawab pada Pemerintah. Akan tetapi apabila Parlemen tidak lagi memenuhi keinginan rakyat, maka Pemerintah dapat membubarkan Parlemen” Dengan demikian terdapat keseimbangan antara kekuasaan Eksekutif dan Legislatif. (E = L).
c. Fase kekuasaan tertinggi ada pada Parlemen (Overwicht ada pada Parlemen), disebut sebagai sistem parlementer yang murni. Hal ini berdasar pada pemikiran bahwa dalam negara demokrasi maka sudah seharusnya kekuasaan tertinggi berada pada Parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. ( E < L ).

Dalam perkembangannya khususnya pada masa akhir abad 20, ternyata
kekuasaan Eksekutif kembali menguat terutama pada negara-negara yang baru
berkembang. Ada beberapa hal yang membuat kondisi seolah-olah kembali pada
fase pertama. Lembaga Legislatif menghadapi beberapa kendala dalam
melaksanakan tugasnya sehingga selalu tertinggal oleh lembaga Eksekutif.
Kendala yang dihadapi oleh Parlemen antara lain, tidak mampu mengambil
keputusan secara cepat dan tepat, terdiri dari orang-orang yang tidak ahli, dan
terikat oleh peraturan tata tertib. Sementara pihak Pemerintah terdiri dari orang-
orang yang ahli, bekerja cepat dan tidak terikat pada tata tertib. Akhirnya
wewenang untuk membuat peraturan agar cepat dan efektif diserahkan pada
Pemerintah. Hal ini membuat posisi lembaga Eksekutif kembali menguat dan
Legislatif melemah/mundur.

  1. Sistem Presidensial yang Murni atau sistem Amerika Serikat. Dalam
    melaksanakan pemerintahan negara Amerika Serikat mengadakan pemisahan
    secara tegas antara kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Presiden dalam
    hal ini mempunyai kekuasaan yang sama sekali terpisah dan tidak boleh
    mempengaruhi sistem kerja dari lembaga Legislatif dan Yudikatif. Sebenarnya
    sistem ini merupakan kelanjutan dari teori Trias Politica Montesquieu. Akan
    tetapi karena ketiga lembaga tinggi negara tersebut mempunyai kekuasaan yang
    sama kuat, maka dalam praktek sulit untuk berjalan bersama dalam waktu lama.
    Untuk itu dibuat suatu sistem untuk menciptakan keseimbangan antara ketiga
    kekuasaan yang ada,disebut sistim Check and Balance. Dalam rangka memegang
    teguh prinsip keseimbangan maka Presiden Amerika Serikat mempunyai hak veto
    terhadap suatu rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh Kongres.
    Akan tetapi Kongres juga dapat melakukan impeachment terhadap Presiden
    apabila melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Untuk kekuasaan yudikatif,
    seorang Hakim Agung diangkat oleh Kongres dari calon yang diajukan oleh
    Presiden. Selain itu Mahkamah Agung mempunyai hak menguji secara material
    (Judicial Review) terhadap suatu undang-undang, dan menyatakan tidak sah
    apabila menurut penilaian Mahkamah Agung undang-undang tersebut
    bertentangan dengan konstitusi.
  2. Sistem Pengawasan Langsung oleh Rakyat atau sistem Swiss. Dalam sistem ini
    lembaga Legislatif mendapat pengawasan langsung oleh rakyat dalam
    melaksanakan tugasnya. Karena itu sistem ini juga disebut sistem pemerintahan
    rakyat yang representatif. Pengawasan rakyat dapat dilaksanakan dengan dua cara
    yaitu dengan inisiatif rakyat dan referendum. Maksud inisiatif rakyat adalah
    merupakan hak rakyat untuk mengajukan/mengusulkan suatu rancangan undang- undang pada lembaga Legislatif dan Eksekutif. Sedangkan referendum artinya
    meminta persetujuan atau pendapat rakyat mengenai suatu kebijaksanaan yang
    telah, sedang atau yang akan dilaksanakan oleh badan Legislatif dan Eksekutif.
    Ada tiga macam referendum, yaitu:

a. Referendum Obligatoir (wajib), yaitu referendum terhadap suatu undang- undang yang materinya menyangkut hak-hak rakyat. Sebelum undang- undang tersebut berlaku maka wajib meminta persetujuan rakyat lebih dahulu.
b. Referendum Fakultatif, yaitu refendum terhadap undang-undang yang
sudah berlaku dalam waktu tertentu. Apabila hasil referendum menghendaki undang-undang tersebut tetap berlaku, maka undang-undang itu tetap berlaku. Akan tetapi apabila hasi referendum menghendaki agar undang-undang tersebut ditolak, maka undang-undang itu harus dicabut.
c. Referendum Konsultatif, yaitu referendum yang berkaitan dengan soal- soal teknis. Umumnya rakyat sendiri kurang memahami mengenai materi
undang-undang yang dimintakan persetujuannya tersebut.12

Apabila aliran yang pertama mencoba menggabungkan masalah bentuk negara
dengan bentuk pemerintahan, maka menurut aliran kedua bentuk negara hanya ada dua yaitu demokrasi dan diktatur sebagai bentuk pemerosotannya.

Menurut DR. Jitta ada dua pengertian yang berhubungan dengan masalah demokrasi sebagai bentuk negara, yaitu “method of decision making” dan “contents of decision made”. Sebagai method of decision making, demokrasi dilihat dari segi bentuk dan pemerintahannya dilakukan oleh banyak orang, dan umumnya disebut demokrasi dalam arti formal. Sedangkan sebagai contents of decision making, demokrasi dilihat dari segi ide dan isinya memperhatikan pula masalah keadaan sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Karena itu bentuk ini biasanya disebut demokrasi dalam arti material, dan pemerintahannya adalah untuk kepentingan orang banyak/rakyat.13

Bonger berpendapat bahwa demokrasi jangan hanya dilihat dari segi bentuknya
saja, tetapi juga dari semangat para anggotanya. Maksudnya anggota-anggotanya merasa bahwa demokrasi itu diselenggarakan untuk para anggotanya sehingga ia merumuskan pengertian demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan dari suatu kolektivitas yang memerintah diri sendiri, dalam hal mana sebagian besar anggota-anggotanya ambil bagian baik langsung ataupun tidak langsung dimana terjamin kebebasan dan persamaan.14 Menurut Bonger jaminan adanya kebebasan dan persamaan dalam bentuk demokrasi juga mencakup kedua bentuk demokrasi yaitu baik demokrasi langsung pada zaman Yunani maupun demokrasi yang modern. Apabila kita kembali pada teori Aristoteles tentang tiga bentuk negara yang ideal secara kuantitatif yaitu Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi, maka ketiganya merupakan bentuk negara yang ideal karena mengutamakan asas persamaan. Pada bentuk negara Monarkhi terletak pada adanya persamaan ratio, bahwa raja itu dianggap pandai. Pada bentuk negara Aristokrasi adanya persamaan keinginan dari sekelompok orang untuk berbakti pada negara sebagai suatu kebajikan. Sedangkan pada bentuk negara Demokrasi adanya persamaan dalam unsur kebebasan. Karena ketiga bentuk negara tersebut mengakui unsur persamaan, maka menurut Aristoteles merupakan bentuk negara yang ideal.15

Bentuk demokrasi sebenarnya sudah kita kenal sejak zaman Yunani. Meskipun
demikian dalam perkembangannya terdapat perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan idea demokrasi tersebut. Perbedaan yang ada terletak pada masalah penekanan terhadap unsur persamaan atau unsur kebebasan yang terdapat dalam demokrasi. Artinya ada pendapat yang mengutamakan unsur kebebasan dan ada pula pendapat yang lebih mengutamakan unsur persamaan dalam teorinya. Mengenai hal ini Hans Kelsen berpendapat bahwa dalam demokrasi yang penting adalah unsur kebebasan. Hal ini karena setiap setiap manusia pada dasarnya amat mendambakan kebebasan dalam rangka mempertinggi taraf hidupnya. Oleh karena itu menurut Hans Kelsen, negara yang tidak memberi jaminan kebebasan bagi warganya meskipun kebebasan tersebut diakui oleh hukum, maka negara tersebut tetap bukan merupakan negara demokrasi. Dengan demikian ada dua macam negara yaitu negara-negara yang bebas dan negara-negara yang tidak bebas.16 Pendapat Hans Kelsen ini banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Barat. Merupakan demokrasi yang mengutamakan unsur kebebasan dan tidak menganggap penting unsur persamaan yang hanya diakui secara formal saja dalam bidang hukum, sehingga disebut juga demokrasi formal.


12 Moh.Kusnardi,SH,dan Bintan Saragih,SH., Ilmu Negara, cet.3. (Jakarta:Gaya Media Pratama,1994), hal. 172 – 173
13 Padmo Wahjono,SH., op.cit., hal. 144.
14 Moh. Kusnardi, SH., op.cit., hal. 176.
15 Padmo Wajono, SH., op. cit., hal.14

Pendapat lain menyatakan bahwa dalam demokrasi yang utama adalah unsur
persamaan. Mengenai hal ini Snetlage manyatakan bahwa masalah demokrasi yang
penting bukan metodenya atau keputusan dari orang-orang terbanyak, tetapi yang penting adalah isi dari demokrasi itu adalah untuk kepentingan umum.17 Dengan demikian aliran ini menghendaki agar keputusan suara terbanyak dari rakyat itu mengakui adanya persamaan kepentingan dari semua orang/kepentingan umum. Karena aliran ini mengutamakan isi/materi demokrasi itu harus untuk kepentingan umum, maka disebut juga demokrasi material. Pendapat dari Snetlage ini mendapat kecaman dari aliran demokrasi formal yang mengutamakan kebebasan. Mereka menyatakan bahwa aliran ini terlalu ekstrem karena mengenyampingkan sama sekali unsur kebebasan demi kepentingan unsur persamaan.

Dalam perkembangannya ternyata pengertian demokrasi mencakup kedua unsurnya
yaitu unsur kebebasan dan persamaan. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat E.H. Carr yang mengemukakan kekurangan dari Demokrasi Barat yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Beberapa negara kemudian melengkapi Demokrasi Barat dengan unsur
demokrasi yang mengutamakan persamaan. Menurut E.H. Carr, Demokrasi Barat
mempunyai empat kekurangan, yaitu:

  1. Terlampau formil dan tidak melihat kenyataan bahwa dalam masyarakat masih
    ada lapisan-lapisan yang berbeda terutama dari segi kemampuan ekonomi.
  2. Terlampau politis, tidak memperhatikan segi ekonomi, sosial dan budaya
    sehingga mengenyampingkan juga masalah demokrasi ekonomi, demokrasi sosial
    dan demokrasi budaya/kulturil.
  3. Demokrasi Barat/Liberal kurang memiliki suatu pedoman yang tegas karena tidak
    adanya kebenaran yang mutlak. Suatu kebenaran yang mutlak adalah apa yang
    telah diputuskan oleh rakyat pada suatu waktu maka secara mutlak tetap akan
    merupakan suatu kebenaran. Sedangkan pada Demokrasi Liberal yang
    menekankan kebebasan, negara akan memberi kebebasan pula pada paham- paham lain yang mungkin tidak demokratis. Dengan demikian mengakui adanya
    pertentangan pendapat dalam mengambil keputusan, biasanya antara golongan
    pemerintah dan oposisi pada lembaga perwakilan. Dinamika negara dalam bentuk
    Demokrasi Barat/Liberal terletak pada adanya pertentangan dan pertemuan
    pendapat dalam masyarakat, sehingga berdasar pada kebenaran yang relatif bukan
    pada kebenaran yang mutlak. Hal inilah yang menurut pendapat Carr menunjukan
    tidak adanya pegangan/pedoman yang tegas, sehingga mengakui adanya paham
    lain yang mungkin bertentangan dengan paham demokrasi. Bagi para sarjana
    aliran kebenaran relatif, bentuk demokrasi yang berdasar pada kebenaran yang mutlak/absolut akan bersifat statis dan tidak berbeda dengan bentuk negara Monarkhi. Sedangkan bentuk demokrasi yang berdasar pada kebenaran relatif akan merupakan demokrasi parlementer yang bersifat dinamis. Aliran kebenaran relatif ini ternyata lebih diterima oleh negara-negara di Eropa Barat.
  1. Demokrasi Barat kurang memberi kesempatan pada orang banyak untuk turut
    secara aktif dalam pemerintahan karena unsur persamaan hanya diakui secara
    formal saja. Akibatnya kelompok masyarakat yang lemah yang merupakan
    lapisan terbesar dalam masyarakat bersikap apatis. Kondisi ini justru
    dimanfaatkan oleh kelompok yang kuat, dengan menjadikan kelompok yang
    lemah sebagai alat bagi kepentingan mereka sendiri.18

Sejarah kenegaraan menunjukan bahwa salah satu penyebab kekacauan di dunia
adalah tidak adanya persamaan penafsiran antar para sarjana mengenai arti dan maksud demokrasi. Oleh karena itu UNESCO membentuk suatu panitia dan mengadakan simposium yang membahas pendapat para sarjana di seluruh dunia mengenai arti dari demokrasi. Salah satu dari para sarjana tersebut adalah Logemann yang menyatakan bahwa sebenarnya setiap bentuk pemerintahan yang selalu mengembalikan pada kekuasaan rakyat adalah demokrasi. Hal ini dapat kita lihat dari ucapan terkenal Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, yaitu “Democracy is government of the people, by the people and for the people.“ Akan tetapi dalam melaksanakan atau menggunakan kekuasaan rakyat tersebut justru menimbulkan perbedaan-perbedaan. Logemann membuat suatu klasifikasi mengenai macam-macam demokrasi, yaitu:

  1. Demokrasi Barat, yaitu demokrasi yang mengutamakan kebebasan seperti yang
    dikemukakan oleh Hans Kelsen.
  2. Demokrasi Timur, yaitu demokrasi yang mengutamakan persamaan seperti yang
    dikemukakan oleh Snetlage.
  3. Demokrasi Tengah, yaitu demokrasi yang mencakup kedua unsur demokrasi yaitu
    unsur kebebasan dan persamaan;
  4. Demokrasi Sederhana, yaitu demokrasi dalam masyarakat yang masih sederhana
    dimana keputusan rakyat tidak menggunakan cara-cara yang dikenal dalam teori
    demokrasi tetapi menggunakan cara-cara khusus, misalnya musyawarah.

Bentuk negara lainnya adalah diktatur, yang terdiri dari Nazisme dan Facisme.
Pemimpin negara dalam hal ini dianggap sebagai eksponen rakyat atau pencerminan dari kepentingan rakyat. Ia merupakan orang yang terkemuka di antara rakyat, terkemuka di antara yang sama (primus inter pares). Selama seorang pemimpin dipilih berdasar keputusan orang banyak, maka hal tersebut menurut Logemann tetap merupakan gambaran dari suatu demokrasi. 15 Meskipun seorang pemimpin dalam bentuk Diktatur dianggap mencerminkan kepentingan orang banyak atau berdasar orang banyak, akan tetapi dalam melaksanakan kekuasaan rakyat cara-cara Nazisme dan Fasisme tetap berbeda dengan asas demokrasi.

Secara teoritis Logemann mengakui adanya bermacam-macam demokrasi, akan tetapi ternyata ia berpendapat bahwa dari ke empat macam demokrasi tersebut yang terbaik adalah Demokrasi Barat yang mengutamakan kebebasan. Ternyata Logemann
tidak konsekuen dengan teorinya sendiri. Kita sampai pada Aliran ketiga yang mencoba memecahkan masalah bentuk negara tidak berdasar pada bentuk pemerintahan, tetapi berdasar pada beberapa kriteria lainnya. Aliran ini dipelopori oleh Strong yang mengemukakan lima macam kriteria untuk menentukan bentuk negara, yaitu:16


18 Ibid, hal. 146 – 147.
15 Ibid, hal. 148.
16 Ibid, hal. 138.
17 Ibid, hal. 140.

  1. Melihat pada bangunan negaranya apakah merupakan negara Kesatuan atau
    negara Serikat. Pada negara Kesatuan tidak terdapat negara-negara bagian,
    sedangkan pada negara Serikat dijumpai adanya negara-negara bagian. Menurut
    Strong dalam negara Serikat terdapat perbedaan dalam menentukan pembagian
    kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara Bagian. Mengenai hal
    ada dua cara yaitu pertama, konstitusi merumuskan secara tegas wewenang dari
    negara bagian dan wewenang selebihnya (Reserve Powers) menjadi wewenang
    dari Pemerintah Pusat. Cara pertama ini menimbulkan bentuk Negara Serikat
    yang mendekati bentuk Negara Kesatuan, disebut Negara Serikat/Federal yang
    kurang murni. Sedangkan cara yang kedua adalah konstitusi merumuskan secara
    tegas wewenang dari Pemerintah Pusat, dan selebihnya menjadi wewenang dari
    Pemerintah Negara Bagian. Menurut Strong cara kedua merupakan bentuk Negara
    Serikat yang murni. Dalam Negara Kesatuan dengan sisem desentralisasi maka
    wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah umumnya berdasar pada
    peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Jadi Pemerintah Daerah boleh
    mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan
    ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Melihat bagaimana konstitusinya, apakah berada pada satu naskah tertentu atau
    tidak. Di negara-negara Eropa Barat terdapat perbedaan pendapat yang kuat
    dalam menentukan apakah konstitusi harus dinaskahkan atau tidak. Sebenarnya
    baik dinaskahkan atau tidak masing-masing mempunyai keuntungan dan
    kelemahannya sendiri-sendiri. Apabila suatu konstitusi berada dalam satu naskah
    tertentu, maka keuntungannya adalah mempunyai suatu kepastian hukum
    sehingga organisasi negara dapat berjalan lebih stabil. Selain itu mempunyai
    pegangan apabila akan mengadakan perubahan atau perkembangan
    ketatanegaraan, disebut Verfassunganderung. Sedang kelemahannya adalah sulit
    mengikuti perkembangan kesadaran hukum dari masyarakat, sehingga
    perubahan/perkembangan ketatanegaraan tidak berdasar pada ketentuan-ketentuan
    dalam konstitusi. Kondisi ini menurut Jellinek disebut Verfassungwandlung, artinya perobahan ketatanegaraan tidak berdasar pada konstitusi tetapi berdasar
    pada struktur kemasyarakatan, misalnya revolusi, putch,kudeta dan konvensi. 17
  3. Bagaimana susunan badan perwakilannya/Legislatifnya, apakah dalam bentuk
    satu kamar atau dua kamar.
  4. Bagaimana sistem pemerintahannya, apakah sistem parlementer, presidensial atau
    sistem pengawasan langsung dari rakyat.
  5. Bagaimana sistem hukum yang berlaku.

Dengan mengacu pada upaya penulis untuk mencoba menggali dalam lingkup
keterbatasannya yang dikaitkan dengan tema penulisan ini adalah upaya-upaya yang
dilakukan dalam menggalang Indonesia baru dan mengakhiri masa transisi secara hakiki merupakan suatu kerja keras yang membutuhkan komitmen bersama seluruh elemen dari warga negara Indonesia dalam rangka mewujudkannya. Para sarjana telah mengemukakan pendapat, teori dan tanggapan yang terjadi terhadap lingkup politik dan demokrasi, dimana tidak jarang sejarah telah membuktikan kebenaran atau bahkan ketidak sesuaian antara pendapat tersebut dengan implementasi riilnya.

D. Kesimpulan

  1. bahwa, harapan pemilu 2004 dapat menjanjikan kemajuan langkah dalam aspek
    kinerja nasional dan kenegaraan dalam suatu era yang lebih baik dan tidak
    termasuk dalam tatanan transisi, dimana banyak kalangan yang mengkhawatirkan
    kondisi ini laiknya paradoks yang tiada berujung.
  2. bahwa, dalam lingkup politik, selaku masyarakat Indonesia seharusnya telah
    mawas diri bahwa aspek politik tersebut didalamnya mencakup tentang politik itu
    sendiri, politisi, arah dan tujuan politik dan pendidikan politik yang dilakukan
    secara estafet dan berkesinambungan dengan generasi penerus bangsa, dimana
    pada titik ini penulis beranggapan bahwa tingkat kerawanan cukup tinggi dan
    keadaan ini mengakibatkan tidak kokohnya pondasi bangsa dan negara dalam
    menyelenggarakan kegiatan kenegaraannya, antara lain dengan tetap
    memperhatikan faktor korupsi, kolusi dan nepotisme, sistem peradilan dan hukum
    yang tidak pasti, penyalahgunaan wewenang/jabatan/kekuasaan dan lain
    sebagainya.
  3. bahwa, masyarakat Indonesia perlu untuk diberikan suatu pemahaman tentang arti
    demokrasi yang sesuai dengan jiwa nasionalisme dan juga mencerminkan
    identitas bangsa, tetapi tidak berarti mengeleminasi fakta kemajemukan dan
    akhirnya mengangkat perbedaan dibandingkan dengan mempersatukan visi dan
    misi, setidaknya dengan melihat pendapat para sarjana dan perkembangan yang
    terjadi dalam kurun waktu tahun 1997 sampai dengan sekarang, masyarakat
    Indonesia diharapkan lebih bijak dalam menggali ide demokratisasi dimaksud
    dalam konteks tetap menjaga integritas dan keutuhan bangsa Indonesia melalui
    media pemilu 2004.

DAFTAR PUSTAKA


Azhary, SH. Ilmu Negara Pembahasan Buku Prof. MR.R. Kranenburg. Cet.4. Jakarta :
Ghalia Indonesia, 1983.
http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0401/08/nasional/789529.htm
Koento Wibisono Siswomihardjo, Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara (Upaya
Untuk Mengatasi Disintegrasi Kehidupan Bangsa), Kumpulan tulisan Mata
Kuliah Umum Universitas Pancasila yang dikompilasi oleh Universitas Indonesia 1999.
Kumpulan Tulisan Politik Hukum I, Democracies Patterns of Majoritarian and
Consensus Governmentin Twenty – One Countries, Arend Lijphart dikumpulkan
oleh Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Universitas Indonesia, Fakultas Hukum,
Pasca Sarjana – 2003. Kumpulan Materi Transparansi Semester Genap 2003/2004 Mata Kuliah Politik Hukum,
dikumpulkan oleh Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Universitas Indonesia,
Fakultas Hukum, Program Pasca Sarjana.
Kumpulan Tulisan Politik Hukum I, The Second Treatise of Government – John Locke, dikumpulkan oleh Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Universitas Indonesia,
Fakultas Hukum, Pasca Sarjana – 2003.
Kusnardi, Moh. SH. dan Bintan Saragih, SH. Ilmu Negara. Cet.3. Jakarta : Gaya Media Pratama, 1994.
Prodjodikoro, Wirjono, Prof.SH. Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik. cet.2. Bandung :
PT. Eresco, 1981.
Sabon, Max Boli, SH. Ilmu Negara Buku Panduan Mahasiswa. cet.1. Jakarta : PT.
Gramedia, 1992.
Satya Arinanto, Kumpulan Slide Mata Kuliah Politik Hukum, Universitas Indonesia,
Fakultas Hukum, Pasca Sarjana
Soehino, SH. Ilmu Negara. Cet.1. Yogyakarta: Liberty, 1986.
Tim Pengajara Mata Kuliah Ilmu Negara, Buku Ajar Ilmu Negara, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia – 2001
Wahjono, Padmo, SH. Kuliah-Kuliah Ilmu Negara.cet.1.Jakarta: Ind-Hill-Co,1996.
Wahjono,Padmo,Prof.SH. Negara Republik Indonesia. Cet.2. Jakarta : CV. Rajawali,
1986.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?