Penerapan Unsur Kepercayaan Seorang Penerima Lembaga Fidusia

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimanakah penerapan unsur kepercayaan dari sisi seorang penerima lembaga fidusia?

(Pertanyaan dari Titiek Ayu)

Jawaban:

Mengenai aspek unsur percaya dari penerima fidusia, maka diketahui bahwa hak milik sebagai jaminan dalam konstruksi Undang-Undang Jaminan Fidusia, dilakukan secara Constitutum Possessorium, dalam arti, bahwa benda jaminan fidusia tetap ada dalam kekuasaan si pemberi jaminan fidusia, tetapi kedudukannya sekarang paling tidak menurut konstruksinya yang dulu hanyalah sebagai seorang pinjam pakai saja. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa benda-benda bergerak pada umumnya merupakan benda tidak atas nama.

Seorang pemilik yang meminjamkan benda bergerak tidak atas nama, memikul resiko, bahwa benda miliknya yang dipinjamkan itu, dioperkan kepada orang lain, dengan konsekuensinya berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata hak milik atas benda tersebut akan beralih kepada pihak ketiga yang mengopernya dengan itikad baik. Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.

Dengan mendasarkan kepada asas yang terkandung dalam pasal tersebut di atas, Pasal 1152 ayat (4) KUHPerdata juga melindungi kreditur pemegang gadai. Dengan demikian, kalau kreditur membiarkan benda jaminan tetap dipinjam pakai oleh pemberi fidusia, maka mestinya ada unsur kepercayaan juga pada kreditur terhadap itikad baik dari pemberi fidusia, yaitu bahwa benda yang dipinjam pakaikan tidak akan dioperkan kepada orang lain. Peristiwa yang semacam ini terelaborasi dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pasal-pasal tersebut adalah pasal-pasal tentang Pendaftaran Fidusia dan Pemberian Sifat Hak Kebendaan kepada Hak Kreditur. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan

“benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan; dalam hal benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.”

Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?