Penerimaan Warisan oleh Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana KUHPerdata mengatur tentang Penerimaan Warisan oleh Ahli Waris?

(Pertanyaan dari Larasati Putri)

Jawaban:

Penerimaan warisan diatur dalam Bab XVI Buku II KUHPerdata berjudul tentang Hal menerima dan menolak suatu warisan. Pasal 1044 KUHPer menetapkan bahwa : suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Dalam hal ini maka tiada seorangpun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh kepadanya. (Pasal 1045 KUHPerdata). Pasal tersebut memberikan gambaran  ada kebebasan pada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan. Kebebasan ahli waris tidak dapat dibatasi oleh siapapun, bahkan oleh pewaris itu sendiri.

Penerimaan warisan dapat dilakukan secara tegas atau dengan diam-diam.  Peneriman dengan tegas terjadi jika seorang di dalam satu tulisan otentik atau di bawah tangan menamakan dirinya waris atau mengambil kedudukan sebagai demikian. Sedangkan menerima warisan secara diam-diam terjadi, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut, dan yang hanya memang dapat dilakukannya dalam kedudukannya sebagai ahli waris (Pasal 1048 KUHPerdata).

Akibat hukum penerimaan warisan ialah bahwa segala atau keseluruhan hak dan kewajiban pewaris, sebesar hak bagiannya dalam warisan beralih kepada ahli waris. Dengan perkataan lain, keseluruhan hak dan kewajiban pewaris beralih kepada para ahli waris. Penerimaan tersebut sejalan dengan prinsip yang tercantum dalam Pasal 833 KUHPer, oleh karena itu Pasal 1047 KUHPer menetapkan bahwa penerimaan warisan berlaku surut hingga saat terbukanya warisan.

Jika ahli waris mempunyai perbedaan sikap dalam menghadapi warisan yang terbuka, yakni ada yang menerima atau tidak menerimanya, suatu warisan, maka yang satu dapat menerima warisan itu, sedangkan yang lain menolaknya. Jika berbagai waris berbeda pendapat tentang caranya menerima warisan tersebut, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.(Pasal 1050 KUHPer).

Hak untuk menerima suatu warisan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung sejak hari terbukanya warisan, asal sebelum maupun sesudah lewatnya jangka waktu tersebut, warisannya yang telah diterima oleh salah seorang dari mereka yang oleh undang-undang atau oleh suatu wasiat ditunjuk sebagai waris, namun dengan tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas warisan tersebut, yang diperoleh karena suatu alas hak yang sah. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?