Penerimaan Warisan Secara Beneficiare

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan penerimaan warisan secara beneficiare?

(Pertanyaan dari Jennifer Astrid)

Jawaban:

Penerimaan warisan secara beneficiaire memiliki arti bahwa ahli waris tersebut wajib melakukan pencatatan boedel. Ahli waris yang menerima secara beneficiaire, harus menyatakan tentang sikapnya tersebut di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ditempat dimana warisan tersebut terbuka. (Pasal 1029 jo. 1023 KUHPer). Pernyataan tersebut selanjutnya dibukukan dalam suatu daftar yang disediakan untuk itu. (Pasal 1023 KUHPer).

Ahli waris beneficiaire wajib melakukan pencatatan boedel. Pencatatan boedel tersebut meliputi keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh pewaris.(Pasal 1024, 1031 KUHPer). Pencatatan tersebut tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, artinya pencatatan tersebut dapat dilakukan di bawah tangan, maupun dengan akta notaris. Pencatatan tersebut harus dilakukan secara tertib, dan dengan sanksi dianggap menerima warisan secara murni, jika ahli waris dengan kesengajaan telah melakukan pencatatan, yang dilakukan dengan itikad buruk.

Ahli waris beneficiaire hanya bertanggung terhadap pelunasan hutang, sebesar pasiva yang ada dalam harta warisan. Pasal 1032 KUHPer menentukan bahwa: Hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan mempunyai akibat bahwa:

Ahli waris tidak diwajibkan untuk membayar utang-utang  dan beban-beban warisan yang melebihi jumlah harga benda-benda yang termasuk warisan itu, dengan menyerahkan semua benda yang termasuk warisan kepada kekuasaan para berpiutang;

Benda-benda pribadi ahli waris tidak dicampur  dengan benda-benda warisan, dan bahwa ia tetap berhak menagih piutang-piutang-piutangnya pribadi dari warisan.

Pasal 1033 KUHPer menentukan bahwa:

Ahli waris yang menerima warisannya dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan, diwajibkan mengurus benda-benda yang termasuk harta itu sebagai seorang bapak rumah yang baik, dan menyelesaikan urusan warisan itu selekas-lekasnya; ia bertanggung jawab kepada para berpiutang dan semua penerima hibah wasiat.

Selanjutnya Pasal 1036 KUHPer menentukan bahwa:

Dalam waktu 3 bulan terhitung mulai berakhirnya tenggang waktu yang ditetapkan  dalam Pasal 1024 KUHPer, ahli waris diwajibkan untuk memanggil para berpiutang yang tak terkenal dengan memasang iklan dalam Berita Negara, untuk segera melakukan perhitungan tanggung jawab tentang pengurusannya kepada mereka maupun kepada para berpiutang yang terkenal serta para penerima hibah wasiat, dan mereka, sekadar harta warisan mencukupi. Pasal 1033 KUHPer menentukan bahwa : Ahli waris yang menerima warisannya dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan, diwajibkan mengurus benda-benda yang termasuk harta itu sebagai seorang bapak rumah yang baik, dan menyelesaikan urusan warisan itu selekas-lekasnya; ia bertanggung jawab kepada para berpiutang dan semua penerima hibah wasiat.

Ahli waris benificiaire kehilangan hak istimewanya untuk melakukan pendaftaran harta, dan dianggap sebagai telah menerima warisan penuh dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Jika ia dengan sengaja, dan dengan itikad buruk, telah tidak memasukkan sementara benda yang termasuk harta peninggalan, dalam pendaftaran tentang harta itu;
  2. Jika ia telah bersalah melakukan penggelapan terhadap benda-benda yang termasuk warisan. (Pasal 1031 KUHPer).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?