Pengertian dari Yayasan

Share :

Apakah yayasan suatu badan hukum? syarat pendiriannya bagaimana?

Iqbal – Pondok Kopi

Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”. Dan Pasal (2) bahwa “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas”.

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Sebuah Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.

Menurut Black’s Law Dictionary, yayasan adalah sebagai berikut:

Permanent fund established and maintained by contribution for charitable, educational, religious, research, or other benevolent purpose. An institution or association given to rendering financial aid to colleges, schools, hospitals, and charities and generally supported by gifts for such purposes.

The founding or building of a college or hospital. The incorporation or endowment of a college or hospital is the foundation; and he who endows it with land or other property is the founder.”

Yayasan yang diartikan seperti tersebut di atas menekankan pada adanya suatu dana permanen yang dibuat dan dipelihara berdasarkan kontribusi.

Dalam sistem hukum common law dikenal pula “Charitable Foundation” yang menurut definisi Black’s Law Dictionary adalah:

An organization dedicated to education, health, relief of the poor, etc.; organized for such purposes and not for profit and recognized as such for tax purposes under I.R.C. chapter 509 (a).”

Pengertian yayasan menurut Prof. C.S.T. Kansil, S.H dan Christine, S.T. Kansil, S.H., M.H. adalah:

“Yayasan: Stichting (Bld), suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial”.

Dari pernyataan-pernyataan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yayasan (foundation) merupakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan social (charity) yang tujuannya bukanlah komersial atau bukan mencari keuntungan.

Suatu yayasan merupakan badan hukum, dan untuk dapat menjadi sebuah badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Yayasan yaitu:

  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan;
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.

Selain itu ketentuan yang harus dipenuhi oleh suatu yayasan untuk menjadi sebuah badan hukum adalah pendirian yayasan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Bahkan sebelum Undang-Undang Yayasan diundangkan di Indonesia, beberapa pakar hukum telah lebih dahulu mengatakan bahwa  yayasan merupakan suatu badan hukum. Prof. Subekti  dalam kamus hukum terbitan Pradnya Paramita, menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan social dan tujuan tertentu yang legal. Selain itu Prof Wirjono Projodikoro sebagaimana dimuat dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu” berpendapat bahwa yayasan merupakan suatu badan hukum. Dikatakan juga bahwa dasar suatu yayasan adalah suatu harta benda kekayaan, yang dengan kemauan pemilik ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri yayasan itu.

Suatu Yayasan dipandang sebagai suatu badan hukum karena memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Yayasan merupakan perkumpulan orang;
  2. Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum;
  3. Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri;
  4. Yayasan mempunyai pengurus;
  5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan;
  6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili);
  7. Yayasan juga memiliki hak dan kewajiban;
  8. Yayasan dapat digugat atau menggugat di pengadilan sebagaimana layaknya badan hukum lainnya.

Oleh karena itu suatu yayasan juga cakap melakukan perbuatan hukum sepanjang perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan yayasan yang dituangkan dalam anggaran dasar yayasan. Dalam hal yayasan melakukan perbuatan hukum ultra vires, yang di luar batas kecakapannya, maka perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum (null and void; nietig).

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?