Pengertian Fidusia

Share :

Pertanyaan:

Saya adalah pengusaha kecil menengah yang hendak mengajukan pinjaman ke bank untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha kecil. Setahu saya jaminan yang selama ini dikasihkan ke bank tanah atau gadai. Tapi kemarin saya ngomong-ngomong sama orang bank dia ada sebut fidusia yang juga bisa pakai sebagai jaminan. Saya penasaran untuk mengetahui apa itu fidusia. Terima kasih. (Mumuh – Balaraja)

Jawab:

Secara umum dapat kami sampaikan bahwa, berdasarkan Lembaran Negara No. 168 tahun 1999, tertanggal 30 September 1999, telah diundangkan di dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Sejak saat itu secara yuridis formal lembaga jaminan fidusia yang dikenal selama ini dalam masyarakat, dan diterima dunia perbankan dan peradilan dengan sebutan Fiduciaire eigendomsoverdracht atau “FEO” (pengalihan hak milik secara kepercayaan), telah resmi dalam jajaran hukum positif di Indonesia, dengan sebutan undang-undang fidusia, sesuai dengan Pasal 40 UU Fidusia.

Fidusia atau lengkapnya Fiduciaire eigendomsoverdracht sering disebut sebagai Jaminan Hak Milik secara kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan oleh yurisprudensi dan saat ini berdasarkan UU Fidusia. Pada Fidusia berbeda dari gadai, yang diserahkan sebagai jaminan kepada kreditur adalah hak milik, sedang barangnya tetap dikuasai oleh debitur, sehingga yang terjadi adalah penyerahan secara constitutum possessorium.

Menurut asal katanya, Fidusia berasal dari kata “fides” yang berarti “kepercayaan”. Memang hubungan hukum antara debitur pemberi fidusia dan kreditur penerima fidusia merupakan suatu hubungan hukum yang berdasarkan atas kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa kreditur penerima fidusia mau mengembalikan hak milik yang telah diserahkan kepadanya, setelah debitur melunasi utangnya. Sebaliknya, kreditur juga percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya dan mau memelihara barang tersebut selaku “bapak rumah yang baik”. Konstruksi fidusia yang demikian adalah sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Asser, bahwa:

“Orang berbicara mengenai suatu hubungan hukum atas dasar fides, bilamana seseorang dalam arti hukum berhak atas suatu barang sedang barang itu secara sosial ekonomis dikuasai oleh orang lain”.

Pasal 13 ayat (4) UU Fidusia, telah memberikan amanat kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran fidusia dan dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal Lembaran Negara tersebut di atas, Kantor Pendaftaran Fidusia (“KPF”) harus telah dibentuk. KPF mempunyai tugas untuk menerima dan melakukan pendaftaran, termasuk menerbitkan sertipikat jaminan fidusia, sehubungan dengna pembebanan jaminan fidusia atas benda untuk perbuatan hukum yang dilakukan sesudah maupun sebelum “KPF” dibentuk.

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, ebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Tahap berikutnya dalam proses perjanjian jaminan fidusia adalah pemberian jaminan dalam bentuk akta notaris, dan kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia itu. Pada tahap ini dilaksanakan perjanjian kebendaan (zakelijk overeenkomst). Perjanjian kebendaan terwujud dalam suatu proses yang diawali dengan perjanjian dan diakhiri dengan pendaftaran. Salah satu asas dari perjanjian pembebanan benda dengan jaminan fidusia adalah asas publisitas. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia maka asas publisitas terpenuhi dan sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia lahir sejak tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku pendaftaran fidusia. Menurut Penjelasan Umum UU Fidusia, UU Fidusia dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat dalam mengatur jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka, menurut UU Fidusia obyek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”).

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accessoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi: yang dimaksud dengan “prestasi” adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan disebut Akta Jaminan Fidusia. Akta Jaminan Fidusia memuat sekurang-kurangnya (i) identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, (ii) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, (iv) nilai penjaminan, dan (v) nilai benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.

Selain itu dalam akta harus ditentukan pula utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia itu berupa (i) utang yang telah ada, (ii) utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu atau (iii) utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Dalam hal jaminan fidusia diberikan kepada (i) lebih dar satu penerima fidusia dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium atau (ii) orang yang mendapat “kuasa khusus” dari penerima fidusia untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan jaminan fidusia dari pemberi fidusia, atau (iii) orang yang secara hukum, dianggap mewakili penerima fidusia dalam penerimaan jaminan fidusia, misalnya wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi, hal tersebut semua harus jelas dalam Akta Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu benda atau piutang yang telah ada ataupun yang akan diperoleh dikemudian hari.

Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh dikemudian hari tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri demi untuk efisiensi dan hal ini dipandang penting dari segi komersial. Sedangkan apabila dalam perjanjian tidak diperjanjikan lain, maka jaminan fidusia meliputi (i) hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, dan (ii) klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan.

Sedangkan yang dimaksud dengan benda menurut Pasal 1 ayat (4) UU Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan ataupun hipotik.

Benda seperti yang dimaksud di atas selanjutnya dapat disebut juga dengan obyek jaminan fidusia. Menurut ketentuan Pasal 10 UU Fidusia, kecuali diperjanjikan lain obyek fidusia juga meliputi hasil dari benda misalnya piutang hasil penjualan barang, klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan.

Dengan kata lain, bahwa yang bisa menjadi obyek jaminan fidusia adalah meliputi benda bergerak dan benda tetap tertentu, yang tidak bisa dijaminkan melalui lembaga jaminan hak tanggungan atau hipotik, tetapi kesemuanya dengan syarat, bahwa benda itu dapat dimiliki dan dialihkan.

Jadi, obyek jaminan fidusia adalah (i) benda bergerak, (ii) benda tidak bergerak, (iii) khusus yang berupa bangunan, yang tidak bisa dibebani dengan hak tanggungan, dan (iv) harus bisa dimiliki dan dialihkan.

Di dalam ketentuan Pasal 4, sub 1, sub 2 dan sub 4, UUHT ditentukan bahwa bangunan yang bersatu dengan tanahnya, yang berdiri di atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah negara, yang wajib didaftar dan dapat dialihkan, bisa dibebani dengan hak tanggungan, maka yang bisa dibebani dengan fidusia adalah bangunan-bangunan yang tidak berdiri di atas hak atas tanah seperti yang disebutkan di atas. Misalnya adalah bangunan-bangunan permanen yang berdiri di atas tanah hak pakai.

Disamping itu, ada kemungkinan, bahwa suatu gedung yang berdiri di atas tanah milik orang lain akan dijaminkan, tetapi tanahnya tidak. Karena gadai, hipotik dan hak tanggungan tidak bisa menampung kebutuhan jaminan untuk itu, maka fidusia bisa menjadi jalan keluarnya. Dengan ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa obyek jaminan fidusia cukup variable dan rumit terutama dalam menentukan kriteria serta status dan kewenangan atau atas hak benda tersebut.

Hal tersebut di atas harus menjadi perhatian bagi kalangan praktisi bisnis maupun praktisi hukum untuk menentukan kriteria dan karakteristik dokumentasi atau dasar hak dari obyek jaminan fidusia. Tanpa dasar hak yang jelas dan kuat, dapat menimbulkan celah dalam hal penyerahan jaminan fidusia. Sebagai contoh, soal adalah jaminan kendaraan mobil bekas di mana menjadi kebiasaan dalam masyarakat yang tidak melakukan balik nama atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”), di mana penyerahan jaminan dilakukan seperti yang terjadi selama ini, dengan menyerahkan BPKB dan kuitansi kosong.

Kemudian mengenai bangunan, seperti yang diuraikan di atas termasuk obyek fidusia adalah bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sepeti yang dimaksud dalam UUHT, atau hipotik (untuk kapal). Agar tidak berbenturan dengan UUHT maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang hipotik, diperlukan pembicaraan bersama antara birokrasi, para ahli dan praktisi guna menentukan kriteria-kriteria dan tata cara pelaksanaannya.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?