Apa Bedanya Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN?

Share :

Pada awal 2023 yang lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan kabar bahwa terdapat rencana penggabungan BUMN-BUMN Karya pada PT Danareksa (Persero). Alasan penggabungan tersebut antara lain adalah agar BUMN Karya dapat memperluas cakupan bisnisnya pada sektor-sektor yang bukan keahliannya, seperti sektor properti dan lain sebagainya.

Penggabungan BUMN merupakan salah satu tindakan korporasi yang diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping penggabungan atau merger, terdapat pula tindakan hukum berupa peleburan dan pengambilalihan. Bagaimana perbedaan antara ketiga tindakan tersebut menurut hukum BUMN? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

Definisi dan Perbedaan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BUMN

Penggabungan BUMN adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada. Seluruh aset BUMN yang menggabungkan diri dialihkan kepada BUMN lain. Selanjutnya, BUMN yang menggabungkan diri menjadi bubar demi hukum.

Peleburan BUMN merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu BUMN baru. Aset dari BUMN-BUMN yang meleburkan diri tersebut berpindah kepada BUMN yang baru dibentuk. Setelah BUMN baru didirikan, masing-masing BUMN yang meleburkan diri menjadi bubar.

Pengambilalihan BUMN adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas. BUMN yang melakukan pengambilalihan akan menjadi pemegang saham mayoritas sehingga dapat melakukan pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.

Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggabungan tidak menghasilkan pendirian BUMN baru, sedangkan peleburan BUMN selalu dilakukan dengan pendirian BUMN baru. Sementara itu, pengambilalihan BUMN tidak menyebabkan pembubaran maupun pendirian BUMN, melainkan hanya menyangkut kendali atas perusahaan melalui pembelian saham.

Infografis Perbedaan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BUMN

Tujuan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BUMN

Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 (PP No. 43 Tahun 2005), maksud dan tujuan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMN terdiri atas empat hal. Tujuan pertama adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta profesionalisme BUMN. BUMN yang efisien, transparan, dan profesional merupakan faktor penting untuk menyehatkan BUMN.

Tujuan kedua adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN. Peningkatan kinerja dan nilai BUMN dilakukan agar profit yang didapat BUMN menjadi maksimal sehingga keuntungan negara bertambah. Hal ini berkaitan pula dengan tujuan ketiga, yakni memberikan manfaat yang optimal kepada negara dalam bentuk dividen dan pajak.

Tujuan keempat yang tercantum dalam PP No. 43 Tahun 2005 adalah menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen. BUMN dalam hal ini diharapkan menjadi perusahaan yang mengutamakan pelayanan bagi warga negara, sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan merupakan perwujudan dari kehadiran negara dalam perekonomian masyarakat.

Dengan demikian, tindakan hukum BUMN yang berupa penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan dilakukan demi peningkatan kualitas pelayanan BUMN. Pada akhirnya, masyarakat akan diuntungkan oleh BUMN yang sehat dengan kinerja dan nilai yang tinggi sehingga tujuan BUMN tercapai.

 

Artikel ditulis oleh Anggita Andrea Larasati, S.H.

Sumber:

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negar

Affifah Rahmah Nurdifa, Rencana Merger BUMN Karya, Erick Thohir: Butuh Waktu 3 Tahun!. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230525160955-17-440637/erick-thohir-blak-blakan-rencana-merger-bumn-karya

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?