Penggantian Tempat dalam Hukum Waris

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan “penggantian tempat” dalam hukum waris? Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai hal ini?

(Pertanyaan dari Anggareksa Adhitya)

Jawaban:

Pasal 841 KUHPer mengatur mengenai penggantian tempat. Hal penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPer. Ahli waris karena  penggantian  tempat (bij plaatsvervulling atau representatie) ialah ahli waris yang  merupakan keturunan (yang sah), keluarga sedarah pewaris, yang  muncul   sebagai  pengganti  tempat  orang  lain,  yang seandainya  tidak meninggal dunia lebih dahulu  dari  pewaris sedianya  akan  mewaris. Dalam Pasal 852 ayat 2 KUHPer ditentukan bahwa mereka bertindak sebagai pengganti. Dalam hal ini dalam penggantian ke bawah, maka keluarga tidak mewakili ahli  waris yang  meninggal  dunia  lebih  dahulu  dari  pewaris,  tetapi menggantikan tempat ahli waris yang telah  meninggal  dunia lebih dahulu dari pewaris. Orang yang menggantikan ahli waris, dengan sendirinya memperoleh apa yang menjadi hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Penggantian tempat hanya terjadi karena kematian ahli  waris yang sedianya menerima warisan yang digantikan oleh keturunan yang sah mereka. Jadi penggantian tempat  terjadi  hanya karena kematian. Penggantian tempat tidak dapat terjadi untuk mereka  yang  masih  hidup  (Pasal 847  KUHPer), dan untuk yang tidak patut untuk mewaris (Pasal 838 KUHPer). 

Pasal 841 KUHPer menentukan bahwa: “Penggantian  tempat  memberikan  hak  kepada  seseorang yang mengganti  untuk bertindak sebagai pengganti,  dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti.”

Pasal 842 KUHPer menentukan bahwa: “Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah,  berlangsung terus  dengan tiada akhirnya.  Dalam  segala  hal,  pergantian  seperti  di atas  selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal  terlebih  dahulu,  maupun  sekalian  keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain,  dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.” (Penggantian  tempat pertama).

Pasal 843 KUHPer menentukan bahwa : Tiada pergantian tempat terhadap keluarga sedarah dalamgaris menyimpang ke atas, keluarga yang terdekat dalam kedua garis, menyampingkan segala perderajatan yang lebih jauh. 

Pasal 844 KUHPer menentukan bahwa : Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki  dan perempuan  yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan  itu  setelah  meninggalnya semua  saudara  si  yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka,  yang  mana satu sama lain bertalian  keluarga  dalam perderajatan yang tak sama. (Penggantian tempat kedua).

Pasal 845 KUHPer menentukan bahwa :  Pergantian  dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan  bagi  para keponakan ialah dalam hal  bilamana  di samping  keponakan  yang bertalian keluarga sedarah  terdekat dengan si meninggal,  masih  ada  anak-anak  dan  keturunan saudara  laki-laki  atau perempuan darinya,  saudara  saudara mana telah meninggal terlebih dahulu. (Penggantian ketiga).

Dalam penggantian tempat ketiga, maka  perlu  diperhatikan Pasal 860 KUHPer,  yang  secara garis besar  menentukan bahwa :  yang dimaksud  dengan  saudara laki-laki atau perempuan ialah berikut keturunan mereka yang sah,  dan Pasal 861 KUHPer, yang menentukan  bahwa penggantian untuk saudara yang  lebih  jauh lagi adalah hingga derajat keenam. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?