Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apa yang dimaksud dengan “penggantian tempat” dalam hukum waris? Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai hal ini?
(Pertanyaan dari Anggareksa Adhitya)
Jawaban:
Pasal 841 KUHPer mengatur mengenai penggantian tempat. Hal penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPer. Ahli waris karena penggantian tempat (bij plaatsvervulling atau representatie) ialah ahli waris yang merupakan keturunan (yang sah), keluarga sedarah pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris sedianya akan mewaris. Dalam Pasal 852 ayat 2 KUHPer ditentukan bahwa mereka bertindak sebagai pengganti. Dalam hal ini dalam penggantian ke bawah, maka keluarga tidak mewakili ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, tetapi menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Orang yang menggantikan ahli waris, dengan sendirinya memperoleh apa yang menjadi hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Penggantian tempat hanya terjadi karena kematian ahli waris yang sedianya menerima warisan yang digantikan oleh keturunan yang sah mereka. Jadi penggantian tempat terjadi hanya karena kematian. Penggantian tempat tidak dapat terjadi untuk mereka yang masih hidup (Pasal 847 KUHPer), dan untuk yang tidak patut untuk mewaris (Pasal 838 KUHPer).
Pasal 841 KUHPer menentukan bahwa: “Penggantian tempat memberikan hak kepada seseorang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti.”
Pasal 842 KUHPer menentukan bahwa: “Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya. Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain, dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.” (Penggantian tempat pertama).
Pasal 843 KUHPer menentukan bahwa : Tiada pergantian tempat terhadap keluarga sedarah dalamgaris menyimpang ke atas, keluarga yang terdekat dalam kedua garis, menyampingkan segala perderajatan yang lebih jauh.
Pasal 844 KUHPer menentukan bahwa : Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka, yang mana satu sama lain bertalian keluarga dalam perderajatan yang tak sama. (Penggantian tempat kedua).
Pasal 845 KUHPer menentukan bahwa : Pergantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan bagi para keponakan ialah dalam hal bilamana di samping keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si meninggal, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki-laki atau perempuan darinya, saudara saudara mana telah meninggal terlebih dahulu. (Penggantian ketiga).
Dalam penggantian tempat ketiga, maka perlu diperhatikan Pasal 860 KUHPer, yang secara garis besar menentukan bahwa : yang dimaksud dengan saudara laki-laki atau perempuan ialah berikut keturunan mereka yang sah, dan Pasal 861 KUHPer, yang menentukan bahwa penggantian untuk saudara yang lebih jauh lagi adalah hingga derajat keenam.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.