Penggantian Tempat dalam Hukum Waris

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Apa yang dimaksud dengan “penggantian tempat” dalam hukum waris? Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai hal ini? (Pertanyaan dari Anggareksa Adhitya) Jawaban: Pasal 841 KUHPer mengatur mengenai penggantian tempat. Hal penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 sampai dengan Pasal 848 KUHPer. Ahli waris karena  penggantian  tempat (bij plaatsvervulling atau representatie) ialah ahli waris yang  […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top