Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apakah penolakan warisan oleh seorang Ahli Waris dapat mengubah Legitieme Portie untuk Ahli Waris lainnya?
(Pertanyaan dari Indira Ryandhita)
Jawaban:
Pada asasnya penolakan warisan atau tidak patut untuk mewaris tidak merubah pecahan legitieme portie (“LP”) yang berlaku.
Contoh:
P meninggal dunia, meninggalkan C isteri, dan A, B anak-anak pewaris. B menolak warisan, dengan demikian maka B tidak mewaris dan tidak menerima LP. Masalahnya, Berapa LP A dengan penolakan atau tidak patutnya ahli waris yang lain (misalnya B). LP A apakah 1/2 atau tetap 2/3? Tidak patut dan penolakan atas harta warisan tidak merubah pecahan dalam penghitungan LP.
Penghitungannya ialah: Bagian menurut undang-undang ahli waris ialah
- A = 1/3
- B = 1/3
- C = 1/3
- Isteri tidak mendapatkan bagian atas LP.
LP A = 2/3 x 1/3 = 2/6 = 1/3
B tetap dihitung untuk mendapatkan LP A, sehingga besarnya LP 2/3 (untuk dua orang anak) bukan lp satu orang anak, yakni 1/2 dari bagian menurut undang-undang. Pada dasarnya penyelesaian demikian menyalahi azas yang menyatakan bahwa orang yang tidak patut dan yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Kalau tidak pernah dianggap menjadi ahli waris maka konsekuensinya seharusnya tidak ikut dihitung untuk menghitung pecahan LP.
Contoh:
Seorang meninggal dunia P, meninggalkan orang tua yaitu ayahnya A, meninggalkan seorang anak luar kawin yang diakui X dan dua orang anak sah B dan C. Dalam hal ini yang berhak mewaris ialah X anak luar kawin dan B dan C, dua orang anak sah.
- A ahli waris golongan II, tertutup oleh B, C golongan I dan
- X anak luar kawin yang mewaris dengan golongan I.
- Bagian menurut undang-undang X ialah 1/3 x 1/3 = 1/9
- Bagian B menurut undang-undang ialah 1/2 x 8/9 = 8/18
- Bagian C menurut undang-undang ialah 1/2 x 8/9 = 8/18
- LP X ialah 1/2 x 1/9 = 1/18
- LP B ialah 2/3 x 8/18 = 16/54
- LP C ialah 2/3 x 8/18 = 16/54
Apabila B menolak warisan, maka LP C ialah 2/3 dari 8/18 = 16/54. Dalam hal ini penolakan tidak mempengaruhi pecahan penghitungan LP. Seandainya ahli waris C, B menolak warisan atau tidak patut mewaris, maka ahli waris ab intestato P ialah A dan X. C. B. menolak warisan, yang berhak mewaris adalah A dan X. Bagian menurut undang-undang A dan X adalah:
- X = 1/2 dan
- A = 1/2.
- LP X ialah 1/2 x 1/3×1/3 (bagian menurut undang-undang bersama B dan C)= 1/18.
Dalam hal ini pecahan tidak berubah, kawan waris yang menolak dan tidak patut untuk mewaris tetap dihitung. Sedangkan A (orang tua) bagiannya menurut undang-undang ialah ½. LP A = 1/2 x 1/2 = 1/4.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.