Penyebab Exodus dalam Sebuah Law Firm

Share :

Pertanyaan:

Saya mau bertanya, kira-kira alasan-alasan apa sajakah yang menyebabkan terjadinya exodus dalam suatu law firm?

(Pertanyaan dari Guntoro)

Jawaban:

Exodus terjadi dikarenakan tidak berjalannya 2 hal pokok, yakni:

  1. Pengembangan Karir

Karir merupakan suatu urutan promosi atau pemindahan (transfer) ke jabatan-jabatan yang lebih menuntut tanggung jawab atau ke lokasi-lokasi yang lebih baik dalam hierarki hubungan kerja selama kehidupan kerja seseorang. Karir merupakan sejarah pekerjaan seseorang, atau serangkaian posisi yang dipegangnya selama kehidupan kerja. Dalam konteks ini semua orang dengan sejarah kerja mereka disebut mempunyai karir.

Kantor hukum harus mengambil peran aktif dalam perencanaan karir karyawan. Perencanaan karir perlu ditangani karena rencana-rencana sumber daya manusia menunjukkan berbagai kebutuhan karyawan di masa yang akan datang dan berkaitan dengan kesempatan-kesempatan karir. Sehingga pengembangan karir tersebut dapat diarahkan agar dapat menguntungkan kantor hukum dan karyawan, untuk itu kantor hukum sering mengadakan program-program pelatihan dan pengembangan bagi karyawan. Kemandegan pengembangan karir ini juga otomatis akan berimbas pada pendapatan yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Misalnya jenjang karir dalam suatu Kantor Hukum adalah sebagai berikut:

  1. Equity Partner, salah satu darinya akan menjadi Managing Partner;
  2. Non-equity Partner/Contract Partner;
  3. Of counsel/Advisor;
  4. Senior Partner;
  5. Associate Attorney;
  6. Senior Attorney;
  7. Non-Lawyer Partner;
  8. Contract Attorney/Intern (Magang);
  9. Freelance Attorney;
  10. Law Clerks (Paralegal).

2. Remunerasi

Ada bermacam-macam sistem remunerasi yang diberikan kepada para lawyernya. Yang lainnya diberikan adalah Performance Bonus kepada para lawyer yang mencapai target kinerja yang disyaratkan oleh suatu kantor hukum. Misalnya: pencapaian billable hours tertentu tentunya hal ini dikaitkan juga dengan profitabilitas dari kantor hukum yang bersangkutan. Kemudian, ada juga beberapa kantor hukum yang memberikan beberapa fasilitas antara lain: housing loan atau car loan atau loan for personal purposes.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?