Penyerahan Hak Milik dalam Lembaga Fidusia

Share :

D-Lead yth.,

Bagaimanakah konsep “penyerahan hak milik” diatur dalam lembaga fidusia?

(Pertanyaan dari Sabillah)

Jawaban:

Undang-undang tidak mengatakan, apa yang dimaksud dengan hak kepemilikan, namun kiranya yang dimaksud adalah hak-hak yang melekat pada hak milik. Hak milik intinya merupakan “hak” sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata dan hak dihubungkan dengan subjek tertentu tidak lain merupakan kewenangan (kewajiban) dan lebih dari itu, hak milik merupakan sekelompok kewenangan. Jadi fidusia yang dialihkan adalah kewenangan-kewenangan si pemilik atas benda-benda tertentu miliknya. Karena kewenangan seorang pemilik meliputi tindakan-tindakan pemilikan (beschikkingsdaden), maka penyerahannya kepada kreditur pada waktu yang lalu membawa banyak kesulitan. 

Bahwa penyerahan hak milik secara kepercayaan sebagai suatu penjaminan, diakui sebagai salah satu peristiwa/rechtstitel yang sah untuk memindahkan hak milik. Dengan demikian di sini ada penegasan, bahwa sekarang sudah tidak ada tempat untuk mempermasalahkan penyerahan hak milik secara kepercayaan sebagai peristiwa perdata (rechtstitel) untuk mengalihkan hak milik.

Dalam Pasal 1 sub 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia dikatakan tentang “sebagai agunan” yang memberikan petunjuk pertama bagi kita, bahwa penyerahan hak milik disini dimaksudkan sebagai agunan saja.

Penerimaan fidusia sebagai agunan adalah sesuai dengan maksud para pihak, yang lain memang hanya bermaksud untuk menutup perjanjian penjaminan dan dengan konsekuensinya, kalaupun ada “penyerahan hak milik” sebagai jaminan, maka hak milik itu hanyalah memberikan kewenangan kepada kreditur sebagai pemegang jaminan saja. Jadi hampir sama dengan kewenangan seorang pemegang gadai.

Penjelasan atas ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Fidusia tersebut di atas, kalau dihubungkan dengan Pasal 1 sub 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia, tampak adanya kontradiksi, di satu pihak dikatakan tentang “hak kepemilikan” penerima fidusia, sedangkan di lain pihak dikatakan, “benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan “pemilik” benda” (Pasal 1 sub 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia). Karena dalam fidusia ada unsur penyerahan secara constitutum possessorium, maka tentunya yang dimaksud dengan “dalam penguasaan pemilik benda” benda adalah dalam penguasaan pemberi fidusia. Sekarang, kalau hak miliknya sudah secara kepercayaan diserahkan kepada penerima fidusia, bagaimana pemberi fidusia itu masih disebut “pemilik benda”.

Permasalahan atas pertentangan antara penjelasan atas Pasal 17 dan Pasal 1 sub 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia bisa kita atasi dengan dengan cara pandang: sehubungan dengan diakuinya penyerahan hak milik secara kepercayaan sebagai titel pemindahan hak milik dengan penyerahan secara constitutum possessorium, maka di sini secara tidak langsung diakui, bahwa hak milik atas benda fidusia selama penjaminan berlangsung menjadi terbagi 2 (dua), yaitu hak milik ekonomisnya tetap ada pemberi fidusia, sedang hak milik yuridisnya ada pada kreditur penerima fidusia. Oleh karenanya, kata yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda dalam Pasal 1 sub 1 diartikan, bahwa hak milik ekonomisnya masih ada pada pemberi fidusia, yang tetap berkedudukan sebagai pemilik, sekalipun sekarang hanya sebagai pemegang hak pemilik ekonomis saja, sedang hak kepemilikan dalam penjelasan Pasal 17 tertuju kepada hak milik yuridis.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?