Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, Apa Saja?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja peran dan fungsi dari organisasi advokat?

(Pertanyaan dari Vanesha Sharon)

Jawaban:

Suatu organisasi bisa dikatakan baik apabila organisasi tersebut dan organ-organnya dapat menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan apa yang digariskan maupun yang diatur berdasarkan undang-undang, khususnya Undang-Undang No.18/2003 tentang Advokat termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kode etik advokat.

Pada saat dunia sudah terintegrasikan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka organisasi advokat sebesar PERADI harus bisa berperan setidak-tidaknya dalam 3 (tiga) hal pokok, yaitu: pertama sebagai agen pembaharuan hukum yang dapat mengakomodir semua kepentingan yang bersifat global tanpa menghilangkan kepentingan lokal. Peran semacam ini penting karena pada akhir pembaharuan hukum itu harus bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Sebagai agen pembaharuan hukum organisasi advokat harus bisa tampil lugas dan tegas, terutama jika berperan selaku fasilitator, mediator dan katalisator terhadap semua kepentingan masyarakat yang ada. Hal ini penting mengingat bahwa selama ini belum ada organisasi advokat di Indonesia yang dapat melakukan peran semacam ini. Dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sebagaimana dimaksud, maka peran organisasi advokat yang kedua dan tidak kalah penting adalah sebagai penegak hukum untuk mewujudkan keadilan dan hak asasi manusia. Dan ketiga dalam peranan organisasi advokat ini, maka dapat disimpulkan bahwa apabila peran ini dapat diselenggarakan dengan konsisten dan konsekuen oleh advokat, maka kesejahteraan rakyat yang kita idam-idamkan tersebut dapat mendekati kenyataan.

Berkaitan dengan hal itu, maka beberapa tugas penting dan mendesak dilakukan oleh organisasi advokat khususnya PERADI saat ini antara lain adalah sebagai berikut:

  1. mengangkat advokat;
  2. membuat dan menyelenggarakan buku daftar advokat dan setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah anggota organisasi advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3.  menyelenggarakan pendidikan khusus advokat (sebagaimana pada pertengahan tahun 2005 kegiatan ini telah berjalan);
  4.  menyelenggarakan ujian advokat;
  5. menetapkan kantor advokat yang memberikan kewajiban untuk menerima calon advokat yang akan melakukan magang;
  6. menetapkan dan menjalankan kode etik bagi para anggota advokat;
  7. melaksanakan pengawasan terhadap advokat;
  8. membentuk Dewan Kehormatan, baik ditingkat pusat maupun di tingkat-tingkat daerah;
  9. memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap berdasarkan keputusan dewan kehormatan;
  10. membentuk komisi pengawas;
  11. menetapkan tata cara pengawasan terhadap advokat untuk dijalankan oleh Komisi Pengawas;
  12. memberikan dan/atau mengeluarkan rekomendasi sehubungan dengan izin advokat asing yang akan bekerja sebagai karyawan di kantor advokat Indonesia; dan
  13. berbagai hal lainnya yang sesuai dengan tujuan organisasi advokat.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?