Peranan Perseroan Terbatas dalam Mengantisipasi Globalisasi

Share :

Oleh: Arief Susijamto Wirjohoetomo, S.H., M.H.[1] PENDAHULUAN Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 (“UUPT”) mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai suatu badan hukum, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya  terbagi dalam saham (Pasal 1 ayat (1) UUPT). Perseroan memperoleh status badan hukumnya setelah Akta Pendirian Perseroan disahkan oleh Menteri Kehakiman […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top