Peraturan tentang Catatan Sipil

Share :

Pertanyaan:

Salam. Saya tengah melakukan pengarsipan dokumen-dokumen keluarga yang berkenaan dengan pencatatan sipil. Sehubungan dengan kakek dan almarhum nenek saya yang berdarah Belanda, saya diminta untuk mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan catatan sipil. Selain daripada itu apakah ketentuan catatan sipil tersebut sudah yang berlaku umum ataukah per daerah terdapat kebijakan tentang catatan sipil yang berbeda-beda. Terima kasih (Antje – Kemang)

Jawab:

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai catatan sipil masih sangat bervariasi, dan dapat diinvetarisasikan (meskipun belum menyeluruh) baik yang sudah tidak berlaku ataupun masih berlaku, antara lain adalah sebagai berikut:

Kelahiran dan kematian, antara lain:

  1. Staatsblaad 1849 tentang Reglemen Pencatatan Sipil Eropa;
  2. Staatsblaad 1917 tentang Reglemen Pencatatan Sipil Tionghoa;
  3. Staatsblaad 1920 tentang Peraturan Catatan Sipil Bagi Orang Indonesia;
  4. Staatsblaad 1920 tentang Reglemen Catatan Sipil Bagi Bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minahasa;
  5. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No.31/U/IN/12/1966;
  6. Surat Edaran Bersama Departmen Kehakiman dan Departemen Perdagangan Dalam Negeri Pemerintah Desa No.51/1/3J.A2/2/5 tentang Pelaksanaan Keputusan Presidium Kabinet No.127/U/Kep/1966 dan Instruksi Presidium Kabinet No.31.U.In/12/1966; dan
  7. Instruksi Presiden No.14 tahun 1999 tentang Pengelolaan Aksi Kependudukan di Indonesia.
  8. dsb.

Pernikahan dan Perceraian:

  1. Instruksi Presiden No.14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina;
  2. Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.97 tahun 1978 tentang Penunjukkan Pemuka Agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan bagi Umat Kristen Indonesia yang Tunduk pada Staatsblaad 1933 dan bagi Umat Hindu dan Budha; dan
  5. Petunjuk MA/PEmb/0807/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995.

Kelembagaan

  1. Kepmendagri 54/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya
  2. Kepemendagri 1A/1995 penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem informasi manajemen kependudukan;
  3. SE mendagri 100/757/OTDA pelaksanaan kewenangan wajib dan standar minimal (SPM);
  4. SE Mendagri 479/1912/SJ Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Regional Administrasi Kependudukan (30-8-2002)

Pemerintah Indonesia menyikapi pencatatan sipil ini sebagai suatu hal yang penting untuk mendapat perhatian. Upaya-upaya konkrit secara bertahap mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti halnya dengan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan adanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Eksistensi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta ini adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi untuk dapat menuju dan menciptakan good governance, yaitu salah satunya dengan meluncurkan situs khusus kependudukan dan catatan sipil.

Peluncuran situs kependudukan dan catatan sipil tersebut dengan maksud agar dapat memberikan pelayanan dengan kecepatan dan akurasi informasi demi kepentingan masyarakat. Upaya-upaya serupa juga turut diikuti oleh para pemerintah daerah lainnya dengan semangat yang sama. Upaya-upaya tersebut, tentunya diharapkan melahirkan policy nasional yang diharapkan dapat dipergunakan sebagai landasan untuk menentukan kebijakan-kebijakan serta langkah-langkah konkrit dalam pengaturan catatan sipil dikemudian hari.

Catatan sipil erat kaitannya dengan status seseorang, data mengenai kependudukan, mobilitas penduduk, dan bermanfaat bagi data statistik yang pada akhirnya diharapkan dapat dipergunakan sebagai dasar atau landasan pembangunan nasional. Langkah-langkah tersebut diambil oleh pemerintah daerah selain dalam rangka pencatatan sipil juga dalam rangka administrasi kependudukan. Sehingga benar apabila Saudari berasumsi bahwa pada tingkat daerah terdapat bentuk-bentuk kebijakan yang bervariasi dapat dikatakan bahwa asumsi tersebut benar. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut dikeluarkan dengan turut memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan suatu daerah tertentu.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?