Perbedaan Jaminan Yang Bersifat Umum dan Khusus

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa perbedaan antara jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus? Apa saja bentuk jaminan khusus?

(Pertanyaan dari Abiza A)

Jawaban:

Menurut sifatnya, ada jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta debitur, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 1131 KUHPerdata, dan jaminan yang bersifat khusus yang merupakan jaminan dalam bentuk penunjukkan atau penyerahan barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban/utang debitur kepada kreditur tertentu, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu tersebut, baik secara kebendaan maupun perorangan. Timbulnya jaminan khusus ini karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara debitur dan kreditur yang dapat berupa:

  • Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan. Kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah merupakan milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.
  • Jaminan perorangan (personlijk), yaitu adanya orang tertentu yang sanggup membayar atau memenuhi prestasi jika debitur cidera janji. Jaminan perorangan ini tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata.

Khusus pada penjaminan yang bersifat perseorangan, tuntutan guna memenuhi pelunasan utang yang dijamin hanya dapat dilakukan secara pribadi oleh kreditur sebagai pemilik piutang dengan penjamin (atau ahli waris beserta mereka yang memperoleh hak dan kewajiban dari kedua pihak tersebut), dan tidak dapat dipergunakan untuk merugikan pihak lainnya dengan alasan apapun juga.

Terhadap diri orang perorangan atau pihak lain yang memberikan jaminan perorangan tersebut akan berlaku kembali ketentuan pasal 1131 KUHPerdata, selain aturan dasar mengenai perjanjian penjaminan yang disepakati dan disetujui oleh kreditor dan penjamin. Sedangkan pada penjaminan yang bersifat kebendaan, penjaminan diletakkan diatas suatu kebendaan tertentu, yang jika debitor wanprestasi (ingkar janji/default), dengan melaui prosedur dan jalur hukumyang berlaku, dapar dipergunakan sebagai sarana pembayaran guna melunasi utang debitor. Berbeda-beda menurut macam jaminan kebendaannya, pada umumnya kebendaan yang dijaminkan tersebut diletakkan dalam kekuasaan mutlak  kreditor yang memegang jaminan, dengan hak untuk menjualnya guna mengambil pelunasan dari utang debitor yang wanprestasi tersebut dalam bentuk pelaksanaan dari jura in re alinea.

Hal ini berbeda dengan jaminan perseorangan yang memiliki ciri dan akibat hukum yang menimbulkan hubungan langsung pada diri orang perorangan atau pihak tertentu yang memberikan penjaminan, dan hanya dapat dipertahankan terhadap pihak penjaminan tertentu tersebut, terhadap harta kekayaan miliknya tersebut. Ini berarti bahwa dalam jaminan yang bersifat perserorangan ini berlaku asas persamaan yaitu bahwa tidak ada beda antara piutang yang datang lebih dahulu dan yang kemudian. Semua kreditor atas harta benda debitor, memiliki kedudukan yang sama, tanpa memperhatikan urutan terjadinya.

Jadi hak kebendaan itu adalah hak mutlak (hak absolut), yang lawannya ialah hak yang nisbi (hak persoonlijk) atau hak relatif. Kedua-duanya merupakan bagian dari hak Perdata. Untuk jelasnya bagaimana kedudukan dari hak kebendaan dan hak persoonlijk itu adalah sebagai berikut:

  • Hak mutlak (hak absolut), ini terdiri atas:
  1. hak kepribadian, misalnya: hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan dan lain-lain.
  2. hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yaitu hukum keluarga, yaitu hak-hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami isteri, karena adanya hubungan antara orang tua dan anak.
  3. hak mutlak atas sesuatu benda, inilah yang disebut hak kebendaan.
  • Hak nisbi (hak relatif) atau hak persoonlijk, yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan sedangkan perutangan itu timbul dari perjanjian, undang-undang dan lain-lain.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?